Ditjen Pajak Terima Rp 8,69 Triliun dari PPN Digital per September 2022

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat perolehan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga 30 September 2022 mencapai angka Rp 8,69 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, penerimaan tersebut berasal dari 107 pemungut.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 4,05 triliun setoran tahun 2022 (per 30 September),” kata Neilmaldrin dalam keterangan tulis, Rabu (19/10/2022).

Per September 2022 terdapat penambahan tiga pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang dapat memungut pajak pertambahan nilai. Tiga pelaku usaha tersebut yaitu, Tradingview,Inc, Match group, LLc, serta Hewlett Packard International Sari. Hal tersebut membuat jumlah pemungut PMSE per September 2022 menjadi 130 pelaku usaha.

"Sampai dengan 30 September 2022, pemerintah telah menunjuk 130 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN," ujarnya.

Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

"Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran," tuturnya.

Maka dari itu, DJP Kedepannya masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Kriterianya yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut. jk

Berita Terbaru

Pemkot Batu Bangun Sistem Terintegrasi Berkapasitas 100 Ton Tekan Sampah Wisata

Pemkot Batu Bangun Sistem Terintegrasi Berkapasitas 100 Ton Tekan Sampah Wisata

Selasa, 03 Nov 2026 13:04 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 13:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Guna menekan beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Pemerintah Kota (Pemkot) Batu membangun sistem pengolahan sampah terintegrasi…

Ditarget Rampung Akhir November, Pemkot Surabaya Kebut Pembongkaran Bangunan Sungai Kalianak Tahap IV

Ditarget Rampung Akhir November, Pemkot Surabaya Kebut Pembongkaran Bangunan Sungai Kalianak Tahap IV

Selasa, 03 Nov 2026 13:01 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 13:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya dalam mengatasi potensi banjir, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat normalisasi ruang Sungai…

Dituding Terlibat Kasus Mutilasi Madiun, Istri Sah Bagus Bantah dan Ungkap Aktivitasnya‎

Dituding Terlibat Kasus Mutilasi Madiun, Istri Sah Bagus Bantah dan Ungkap Aktivitasnya‎

Selasa, 03 Nov 2026 12:43 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 12:43 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Martha, istri sah Dwi Bagus Martono, membantah mengetahui maupun terlibat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Dini Har…

Perkuat Pencegahan Perundungan di Sekolah, Pemkot Surabaya Libatkan 3.856 Guru Kelas

Perkuat Pencegahan Perundungan di Sekolah, Pemkot Surabaya Libatkan 3.856 Guru Kelas

Selasa, 03 Nov 2026 12:34 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya pencegahan perundungan di lingkungan sekolah, mulai dari jenjang SD hingga SMP, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Tertibkan Parkir Jalan Opak, Pemkot: Pengelola Wajib Terapkan Pembayaran Digital di Surabaya

Tertibkan Parkir Jalan Opak, Pemkot: Pengelola Wajib Terapkan Pembayaran Digital di Surabaya

Selasa, 03 Nov 2026 11:59 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul aduan masyarakat melalui Hotline Lapor Cak Eri terkait praktik pembayaran parkir secara tunai dan pengelolaan parkir yang…

Pemkab Ngawi Pangkas Perjalanan Dinas dan Seremonial Menyusul Efisiensi APBD 2027

Pemkab Ngawi Pangkas Perjalanan Dinas dan Seremonial Menyusul Efisiensi APBD 2027

Selasa, 03 Nov 2026 11:58 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 11:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Menyusul kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, bakal mengurangi perjalanan dinas…