SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 18 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), anak jalanan, dan pengemis diamankan dalam razia gabungan dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto. Sebanyak 18 orang diamankan dari empat lokasi.
Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto, Try Rahardjo Mardianto mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk merespon maraknya PMKS di Kabupaten Mojokerto. Pihaknya menerjunkan Tim Respon Cepat (TRC) Dinsos Kabupaten Mojokerto bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Mojokerto.
“Tak hanya ‘manusia silver’, petugas juga mengamankan PMKS lainya, seperti anak jalan dan pengemis. Total yang terjaring razia sebanyak 18 orang. Mereka dibawa ke Kantor Dinsos Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan pendataan,” ungkapnya, Kamis (20/10/2022).
Mantan Camat Ngoro ini menjelaskan, jika hasil razia tersebut akan dilakukan assesment terlebih dulu karena kondisinya berbeda-beda. Selain dilakukan pendataan di Kantor Dinsos Kabupaten Mojokerto, mereka yang terjaring razia gabungan tersebut diminta membuat surat pernyataan.
“Hanya dilakukan pendataan, tidak diberikan sanksi. Bagi warga Kabupaten Mojokerto akan dilakukan pembinaan dan pendampingan. Kalau yang dari kabupaten Mojokerto kita harus betul-betul tahu kondisinya penyebabnya ada di jalanan. Warga ini berhak mendapatkan jaminan makan dan jaminan kesehatan,” katanya.
Pihaknya akan melakukan pengecekan, terkait apakah mereka sudah terdata di DKTS atau belum. Sementara untuk warga luar Kabupaten Mojokerto, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinsos daerah asalnya dan akan antar ke tempat asal. Apabila dikemudian hari terjaring razia kembali, petugas akan memberikan sanksi.
“Ketika nanti mungkin diketemukan kembali dengan orang yang sama, langsung kami bawa ke panti rehabilitasi atau mungkin dilakukan penindakan berupa tindak pidana ringan (tipiring) oleh teman-teman Satpol PP dan mereka akan dimasukkan ke panti rehabilitasi,” jelasnya.
Editor : Moch Ilham