Jaksa Minta Perkara Sambo dan Putri, Lanjut Pembuktian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU), menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi, istrinya. JPU menilai eksepsi dari dua terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara. Jaksa meminta perkara Putri Candrawathi dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Demikian juga perkara terdakwa Sambo. Menurut jaksa, surat dakwaan Putri telah cermat dan sesuai ketentuan hukum.

"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Putri tetap dilanjutkan," pinta JPU, dalam pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi tim penasihat hukum suami istri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) kemarin.

Apalagi dalam nota keberatan (eksepsi), pihak Putri Candrawathi telah memaparkan kronologi pelecehan versi Putri. Kronologi pelecehan ini dianggap JPU telah memasuki pokok perkara.

Dalam eksepsinya, pengacara Putri dan Sambo, sama-sama mengklaim tanda-tanda pelecehan sudah dilakukan Yosua saat di Magelang pada 4 Juli 2022.

Kala itu, kata tim pengacaranya, Yosua dituding hendak membopong Putri yang sedang beristirahat di sofa sambil menonton TV. Saat itu Putri menolak.

Selain itu, ada kejadian yang diklaim sebagai pelecehan seksual terhadap Putri pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, pukul 18.00 WIB.

Kejadian itu diklaim saat Putri Candrawathi sedang tidur setelah mengantarkan anaknya ke sekolah.

Tim pengacara mengatakan saat Putri tidur di kamar di lantai 2 rumah, Putri mendengar pintu kaca kamarnya terbuka dan mendapati Yosua Hutabarat telah berada di dalam kamar.

 

Kasus Sambo Dilanjutkan

Jaksa juga meminta perkara Ferdy Sambo dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurut jaksa, surat dakwaan Ferdy Sambo telah cermat dan sesuai aturan hukum. "Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy tetap dilanjutkan," ucapnya.

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Tentang pemecahan perkara yang dipersoalkan tim penasihat hukum dengan beberapa terdakwa dimaksud JPU, karena kasus perencanaan pembunuhan brigadir J di rumah dinas Sambo, kurang bukti dan kesaksian.

"Pemecahan perkara ini, dinyatakan para terdakwa jadi saksi secara timbal balik. Ini diboleh oleh KUHAP. Saksi mahkota juga masih alat bukti. Jadi UU membolehkan JPU memecah berkas beberapa tersangka," kata JPU.

Juga sorotan rangkaian peristiwa di Magelang, terutama yang melatarbelakangi gegeran saksi Kuat Maruf dengan korban Brigadir J, dinilai sudah masuk pokok perkara dan bukan domain eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan untuk putusan sela Majelis hakim. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…