Jaksa Minta Perkara Sambo dan Putri, Lanjut Pembuktian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU), menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi, istrinya. JPU menilai eksepsi dari dua terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara. Jaksa meminta perkara Putri Candrawathi dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Demikian juga perkara terdakwa Sambo. Menurut jaksa, surat dakwaan Putri telah cermat dan sesuai ketentuan hukum.

"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Putri tetap dilanjutkan," pinta JPU, dalam pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi tim penasihat hukum suami istri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) kemarin.

Apalagi dalam nota keberatan (eksepsi), pihak Putri Candrawathi telah memaparkan kronologi pelecehan versi Putri. Kronologi pelecehan ini dianggap JPU telah memasuki pokok perkara.

Dalam eksepsinya, pengacara Putri dan Sambo, sama-sama mengklaim tanda-tanda pelecehan sudah dilakukan Yosua saat di Magelang pada 4 Juli 2022.

Kala itu, kata tim pengacaranya, Yosua dituding hendak membopong Putri yang sedang beristirahat di sofa sambil menonton TV. Saat itu Putri menolak.

Selain itu, ada kejadian yang diklaim sebagai pelecehan seksual terhadap Putri pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, pukul 18.00 WIB.

Kejadian itu diklaim saat Putri Candrawathi sedang tidur setelah mengantarkan anaknya ke sekolah.

Tim pengacara mengatakan saat Putri tidur di kamar di lantai 2 rumah, Putri mendengar pintu kaca kamarnya terbuka dan mendapati Yosua Hutabarat telah berada di dalam kamar.

 

Kasus Sambo Dilanjutkan

Jaksa juga meminta perkara Ferdy Sambo dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurut jaksa, surat dakwaan Ferdy Sambo telah cermat dan sesuai aturan hukum. "Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy tetap dilanjutkan," ucapnya.

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Tentang pemecahan perkara yang dipersoalkan tim penasihat hukum dengan beberapa terdakwa dimaksud JPU, karena kasus perencanaan pembunuhan brigadir J di rumah dinas Sambo, kurang bukti dan kesaksian.

"Pemecahan perkara ini, dinyatakan para terdakwa jadi saksi secara timbal balik. Ini diboleh oleh KUHAP. Saksi mahkota juga masih alat bukti. Jadi UU membolehkan JPU memecah berkas beberapa tersangka," kata JPU.

Juga sorotan rangkaian peristiwa di Magelang, terutama yang melatarbelakangi gegeran saksi Kuat Maruf dengan korban Brigadir J, dinilai sudah masuk pokok perkara dan bukan domain eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan untuk putusan sela Majelis hakim. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Tim Junior Rookie 969 dan Tim Senior Kuda Hitam Sabet Juara 1

Tim Junior Rookie 969 dan Tim Senior Kuda Hitam Sabet Juara 1

Minggu, 15 Mar 2026 17:48 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Permainan domino atau gaplek yang selama ini identik dengan stigma perjudian mulai bertransformasi menjadi cabang olahraga…

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Khofifah Bagikan Mushaf Madinah Hadiah Raja Salman di Jatim

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Khofifah Bagikan Mushaf Madinah Hadiah Raja Salman di Jatim

Minggu, 15 Mar 2026 16:47 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membagikan Al-Qur’an Mushaf Madinah hadiah dari Penjaga Dua Tanah Suci, Raja Arab Saudi Sa…

Perkuat Layanan Pariwisata Kereta Api, KAI Wisata Bangun Kemitraan Strategis dengan Via Indonesia

Perkuat Layanan Pariwisata Kereta Api, KAI Wisata Bangun Kemitraan Strategis dengan Via Indonesia

Minggu, 15 Mar 2026 16:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) memperkuat pengembangan layanan pariwisata berbasis kereta api dengan menjalin kemitraan s…

Pelaku Pencurian Toko Pakaian di Blitar Ditangkap Warga

Pelaku Pencurian Toko Pakaian di Blitar Ditangkap Warga

Minggu, 15 Mar 2026 16:33 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Warga sekitar Toko Trend Fashion di Desa Bence Kecamatan Garum Kab Blitar menangkap pencuri pakaian di toko tersebut, setelah alarm…

Eka Hartono Ingatkan Pemkot Madiun, Jangan Abaikan Penghuni Kios  ‎

Eka Hartono Ingatkan Pemkot Madiun, Jangan Abaikan Penghuni Kios  ‎

Minggu, 15 Mar 2026 16:09 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:09 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun- Rencana pengembangan kawasan kuliner Bogowonto dengan nuansa Historis yang diinisiasi Pemkot Madiun mendapat sorotan dari eks p…

Tekan Angka Kemiskinan, Bupati Jember Gus Fawait Ajak Tokoh Pesantren Lewat Peran Santri

Tekan Angka Kemiskinan, Bupati Jember Gus Fawait Ajak Tokoh Pesantren Lewat Peran Santri

Minggu, 15 Mar 2026 15:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebagai upaya menekan angka kemiskinan, Bupati Jember Muhammad Fawait mengajak tokoh pesantren  bersama dengan para perwakilan …