Jaksa Minta Perkara Sambo dan Putri, Lanjut Pembuktian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU), menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi, istrinya. JPU menilai eksepsi dari dua terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara. Jaksa meminta perkara Putri Candrawathi dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Demikian juga perkara terdakwa Sambo. Menurut jaksa, surat dakwaan Putri telah cermat dan sesuai ketentuan hukum.

"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Putri tetap dilanjutkan," pinta JPU, dalam pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi tim penasihat hukum suami istri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) kemarin.

Apalagi dalam nota keberatan (eksepsi), pihak Putri Candrawathi telah memaparkan kronologi pelecehan versi Putri. Kronologi pelecehan ini dianggap JPU telah memasuki pokok perkara.

Dalam eksepsinya, pengacara Putri dan Sambo, sama-sama mengklaim tanda-tanda pelecehan sudah dilakukan Yosua saat di Magelang pada 4 Juli 2022.

Kala itu, kata tim pengacaranya, Yosua dituding hendak membopong Putri yang sedang beristirahat di sofa sambil menonton TV. Saat itu Putri menolak.

Selain itu, ada kejadian yang diklaim sebagai pelecehan seksual terhadap Putri pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, pukul 18.00 WIB.

Kejadian itu diklaim saat Putri Candrawathi sedang tidur setelah mengantarkan anaknya ke sekolah.

Tim pengacara mengatakan saat Putri tidur di kamar di lantai 2 rumah, Putri mendengar pintu kaca kamarnya terbuka dan mendapati Yosua Hutabarat telah berada di dalam kamar.

 

Kasus Sambo Dilanjutkan

Jaksa juga meminta perkara Ferdy Sambo dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurut jaksa, surat dakwaan Ferdy Sambo telah cermat dan sesuai aturan hukum. "Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy tetap dilanjutkan," ucapnya.

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Tentang pemecahan perkara yang dipersoalkan tim penasihat hukum dengan beberapa terdakwa dimaksud JPU, karena kasus perencanaan pembunuhan brigadir J di rumah dinas Sambo, kurang bukti dan kesaksian.

"Pemecahan perkara ini, dinyatakan para terdakwa jadi saksi secara timbal balik. Ini diboleh oleh KUHAP. Saksi mahkota juga masih alat bukti. Jadi UU membolehkan JPU memecah berkas beberapa tersangka," kata JPU.

Juga sorotan rangkaian peristiwa di Magelang, terutama yang melatarbelakangi gegeran saksi Kuat Maruf dengan korban Brigadir J, dinilai sudah masuk pokok perkara dan bukan domain eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan untuk putusan sela Majelis hakim. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…