Dinkes Pasuruan: Orang Tua Tak Gunakan Obat Sirup untuk Anak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Okt 2022 17:01 WIB

Dinkes Pasuruan: Orang Tua Tak Gunakan Obat Sirup untuk Anak

i

Kantor dinas kesehatan kabupaten Pasuruan

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan menghimbau masyarakat agar menunda dulu penggunaan obat-obatan dalam bentuk sirup atau cair sebagai antisipasi terhadap risiko munculnya penyakit gagal ginjal akut pada anak (GGA).

Himbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, dr Ani Latifah saat ditanyai seputar kasus GGA yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga: BPOM yang Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka, Bukan Polri

Menurutnya, himbauan tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Dalam surat edaran itu, disebutkan pada point 7 dan 8 bahwa tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Karena sudah ada SE Kemenkes, jadi kami menghimbau para orang tua agar mempending dulu pembelian obat-obatan dalam bentuk sirup atau cair khusus untuk anak," kata Ani, Senin  (24/10/2022).

Dijelaskannya, obat-obatan cair/sirup yang diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak mengandung zat berbahaya etilen glikol dan dietelin glikol.

"Kalau dilihat dari Surat Edaran , untuk sementara tidak memakai regimen tersebut. Ini langkah kehati-hatian kita bersama," singkatnya.

Baca Juga: Kepala BPOM Digugat, Masih Ngotot Sudah Awasi Obat Sirup

Lantaran bahayanya kandungan zat yang ada dalam obat sirup, Ani meminta masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap risiko kemunculan penyakit tersebut.

"Kita memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat termasuk beberapa Faskes untuk supaya tidak menggunakan (obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup) sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan," tegasnya.

Sementara itu, saat ditanya seputar kasus yang menimpa balita bernama Muhammad Ali Subadar Hidayatullah (1), putra kedua dari pasangan Muhammad Sufian Sauri (30) dan Nur Amala (27), warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Ani menjelaskan bahwa pasien sudah ditangani secara maksimal hingga diusahakan sampai rujukan rumah sakit tertinggi.

"Balita yang dari Kecamatan Grati sudah ditangani sampai dirujuk ke rumah sakit tertinggi. Yakni di RSUD dr Soetomo Surabaya," singkatnya.

Baca Juga: BPOM Lakukan Pembohongan Publik

Lebih lanjut Ani menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan ke jajaran terkait antisipasi jika ada gejala GGA, agar secepatnya dirujuk ke rumah sakit.

Tak hanya itu saja, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi ke masyarakat bahwa jikalau ada balita sakit, maka segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat seperti puskesmas, klinik kesehatan, atau dokter dengan praktik mandiri.

"Bukan malah diobati sendiri. Tapi dibawa ke dokter sesegera mungkin," harapnya. ris

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU