Kepala BPOM Digugat, Masih Ngotot Sudah Awasi Obat Sirup

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih bersikukuh sudah melakukan pengujian yang benar, meski ditemukan beberapa obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Sampai-sampai, obat sirup tercemat itu sudah diijinkan BPOM dan beredar. Kini, usai digugat ke PTUN Jakarta karena keteledorannya, BPOM ngadu ke Kejaksaan Agung.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menganggap ada kesalahpahaman bila pihaknya, yakni BPOM dianggap lemah dalam pengawasan obat yang beredar di masyarakat. “Kami sudah meminta bantuan dari Kejagung melalui Jamdatun. Intinya ada ketidakpahaman terkait hal ini dan dikaitkan dengan sistem pengawasan,” kata Penny, kepada wartawan usai ngadu ke Kejagung RI, Rabu (16/11/2022).

Penny memastikan pihaknya sudah melakukan pengawasan ketat pada perizinan obat sirup sesuai standar yang berlaku. Ia juga menyebut BPOM RI telah memberikan data-data berupa berkas yang dibutuhkan Kejagung.

"Jadi Badan POM melakukan tugas sesuai dengan standar ketentuan yang ada, tapi ini ada masalah kelalaian di industri farmasi. Yang tentunya kelalaian ini menimbulkan suatu kondisi yang menyedihkan bagi kita semua dan juga ini adalah aspek kejahatan jadi suatu kejahatan," sambung Penny.

Selain itu, Penny juga ngadu soal membantu penegakan hukum untuk penguatan kelembagaan BPOM. Apalagi saat ini sudah ada lima perusahaan farmasi yang dianggap lalai dalam cemaran EG dan DEG di dalam obat sirup yang beredar di masyarakat.

“Tadi (kemarin, red) bertemu Pak Jaksa Agung tentunya dikaitkan dengan perkara-perkara pidana yang sdang dikembangkan, penyidikan yang serang dikembangkan berkaitan dengan industri farmasi yang melanggar ketentuan," katanya.

Penny berterima kasih kepada pihak Kejagung yang disebut membantu mengawal proses kasus cemaran EG dan DEG terkait obat sirup, dugaan pemicu 199 anak meninggal akibat gagal ginjal akut.

"Kami berdiskusi untuk dukungan dari Kejagung perkuatan dari Badan POM sendiri. Karena memang BPOM membutuhkan perkuatan sebagai kelembagaannya sebagai otoritas obat," bebernya.

Sebelumnya, BPOM digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum penguasa dan pembohongan publik. Gugatan ini telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN JKT dan dilayangkan pada 11 November 2022.

"Pertama, karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG. Namun pada tanggal 21 Oktober 2022, malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar," ungkap David dalam keterangan tertulis yang diterima Surabaya Pagi, Selasa (15/11/2022).

"Kedua, pada tanggal 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar. Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat, sehingga 198 obat diumumkan BPOM RI tidak tercemar EG/DEG. Namun di tanggal 6 November 2022 justru malah dari 198 sirup obat, 14 sirup obat dinyatakan tercemar EG/DEG," sambung dia.

 

 

 

BPOM Bahayakan Masyarakat

Menurut David, langkah BPOM dalam menyikapi kasus ini dapat membahayakan masyarakat. BPOM juga dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk mengawasi peredaran obat sirup dengan baik.

David juga menyayangkan sikap BPOM yang melimpahkan kewajibannya dalam melakukan pengujian terhadap obat sirup kepada industri farmasi. Menurutnya, itu adalah tindakan yang melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yakni asa profesionalitas.

"Badan Publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diserahkan ke industri farmasi," tegas Dr David.

"BPOM RI jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa karena dari awal tidak inisiatif dan dalam perkembangannya malah melimpahkan kesalahan ke Kemenkes dan Kementerian Perdagangan Dan Perindustrian," pungkasnya.

Tindakan BPOM RI dalam mengawasi sirup obat ini secara tergesa-gesa dan melimpahkan kewajiban hukumnya untuk melakukan pengujian sirup obat kepada industri farmasi merupakan tindakan yang melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Asas Profesionalitas. Jk/erk/cr3/rmc

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…