Kepala BPOM Digugat, Masih Ngotot Sudah Awasi Obat Sirup

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih bersikukuh sudah melakukan pengujian yang benar, meski ditemukan beberapa obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Sampai-sampai, obat sirup tercemat itu sudah diijinkan BPOM dan beredar. Kini, usai digugat ke PTUN Jakarta karena keteledorannya, BPOM ngadu ke Kejaksaan Agung.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menganggap ada kesalahpahaman bila pihaknya, yakni BPOM dianggap lemah dalam pengawasan obat yang beredar di masyarakat. “Kami sudah meminta bantuan dari Kejagung melalui Jamdatun. Intinya ada ketidakpahaman terkait hal ini dan dikaitkan dengan sistem pengawasan,” kata Penny, kepada wartawan usai ngadu ke Kejagung RI, Rabu (16/11/2022).

Penny memastikan pihaknya sudah melakukan pengawasan ketat pada perizinan obat sirup sesuai standar yang berlaku. Ia juga menyebut BPOM RI telah memberikan data-data berupa berkas yang dibutuhkan Kejagung.

"Jadi Badan POM melakukan tugas sesuai dengan standar ketentuan yang ada, tapi ini ada masalah kelalaian di industri farmasi. Yang tentunya kelalaian ini menimbulkan suatu kondisi yang menyedihkan bagi kita semua dan juga ini adalah aspek kejahatan jadi suatu kejahatan," sambung Penny.

Selain itu, Penny juga ngadu soal membantu penegakan hukum untuk penguatan kelembagaan BPOM. Apalagi saat ini sudah ada lima perusahaan farmasi yang dianggap lalai dalam cemaran EG dan DEG di dalam obat sirup yang beredar di masyarakat.

“Tadi (kemarin, red) bertemu Pak Jaksa Agung tentunya dikaitkan dengan perkara-perkara pidana yang sdang dikembangkan, penyidikan yang serang dikembangkan berkaitan dengan industri farmasi yang melanggar ketentuan," katanya.

Penny berterima kasih kepada pihak Kejagung yang disebut membantu mengawal proses kasus cemaran EG dan DEG terkait obat sirup, dugaan pemicu 199 anak meninggal akibat gagal ginjal akut.

"Kami berdiskusi untuk dukungan dari Kejagung perkuatan dari Badan POM sendiri. Karena memang BPOM membutuhkan perkuatan sebagai kelembagaannya sebagai otoritas obat," bebernya.

Sebelumnya, BPOM digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum penguasa dan pembohongan publik. Gugatan ini telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN JKT dan dilayangkan pada 11 November 2022.

"Pertama, karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG. Namun pada tanggal 21 Oktober 2022, malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar," ungkap David dalam keterangan tertulis yang diterima Surabaya Pagi, Selasa (15/11/2022).

"Kedua, pada tanggal 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar. Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat, sehingga 198 obat diumumkan BPOM RI tidak tercemar EG/DEG. Namun di tanggal 6 November 2022 justru malah dari 198 sirup obat, 14 sirup obat dinyatakan tercemar EG/DEG," sambung dia.

 

 

 

BPOM Bahayakan Masyarakat

Menurut David, langkah BPOM dalam menyikapi kasus ini dapat membahayakan masyarakat. BPOM juga dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk mengawasi peredaran obat sirup dengan baik.

David juga menyayangkan sikap BPOM yang melimpahkan kewajibannya dalam melakukan pengujian terhadap obat sirup kepada industri farmasi. Menurutnya, itu adalah tindakan yang melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yakni asa profesionalitas.

"Badan Publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diserahkan ke industri farmasi," tegas Dr David.

"BPOM RI jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa karena dari awal tidak inisiatif dan dalam perkembangannya malah melimpahkan kesalahan ke Kemenkes dan Kementerian Perdagangan Dan Perindustrian," pungkasnya.

Tindakan BPOM RI dalam mengawasi sirup obat ini secara tergesa-gesa dan melimpahkan kewajiban hukumnya untuk melakukan pengujian sirup obat kepada industri farmasi merupakan tindakan yang melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Asas Profesionalitas. Jk/erk/cr3/rmc

Berita Terbaru

Harga Beras di Madiun Lampaui HET Pemerintah, Tembus Rp15.300 per Kg

Harga Beras di Madiun Lampaui HET Pemerintah, Tembus Rp15.300 per Kg

Minggu, 12 Jul 2026 15:37 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dipicu meningkatnya harga gabah kering panen (GKP) maupun gabah kering giling (GKG) di tingkat petani, membuat harga beras premium…

Viral dan Unik! Peternak Magetan Tolak Tawaran Rp1 Miliar demi Sapi Bermata Tiga

Viral dan Unik! Peternak Magetan Tolak Tawaran Rp1 Miliar demi Sapi Bermata Tiga

Minggu, 12 Jul 2026 15:28 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini warga di Desa Setren, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dihebohkan dengan lahirnya seekor anak sapi…

Terancam Gulung Tikar, Biaya Produksi Naik Tapi Harga Ayam Broiler Merosot di Ngawi

Terancam Gulung Tikar, Biaya Produksi Naik Tapi Harga Ayam Broiler Merosot di Ngawi

Minggu, 12 Jul 2026 15:25 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Pasca anjloknya harga telur, kini giliran peternak ayam pedaging (broiler) di Ngawi juga bernasib sama dan terancam gulung tikar.…

Omzet Pedagang Alat Tulis Melonjak hingga 150 Persen Jelang Masuk Sekolah

Omzet Pedagang Alat Tulis Melonjak hingga 150 Persen Jelang Masuk Sekolah

Minggu, 12 Jul 2026 14:37 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Para pedagang alat tulis kian sumringah menjelang dimulainya tahun ajaran baru. Pasalnya, di momen tersebut para orang tua bersama…

Lindungi Data dan Layanan Publik, Pemkab Sidoarjo Perkuat Keamanan Siber

Lindungi Data dan Layanan Publik, Pemkab Sidoarjo Perkuat Keamanan Siber

Minggu, 12 Jul 2026 14:22 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 14:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai salah satu langkah strategis untuk perlindungan sistem layanan digital pemerintah di tengah meningkatnya ancaman serangan…

GERTAK: Kegagalan Raih WTP Cerminan Amburadulnya Pengelolaan Keuangan Pemkot Madiun  ‎

GERTAK: Kegagalan Raih WTP Cerminan Amburadulnya Pengelolaan Keuangan Pemkot Madiun ‎

Minggu, 12 Jul 2026 14:16 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 14:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kegagalan Pemerintah Kota Madiun meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai menjadi sin…