Kepala BPOM Digugat, Masih Ngotot Sudah Awasi Obat Sirup

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 16 Nov 2022 20:45 WIB

Kepala BPOM Digugat, Masih Ngotot Sudah Awasi Obat Sirup

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih bersikukuh sudah melakukan pengujian yang benar, meski ditemukan beberapa obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Sampai-sampai, obat sirup tercemat itu sudah diijinkan BPOM dan beredar. Kini, usai digugat ke PTUN Jakarta karena keteledorannya, BPOM ngadu ke Kejaksaan Agung.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menganggap ada kesalahpahaman bila pihaknya, yakni BPOM dianggap lemah dalam pengawasan obat yang beredar di masyarakat. “Kami sudah meminta bantuan dari Kejagung melalui Jamdatun. Intinya ada ketidakpahaman terkait hal ini dan dikaitkan dengan sistem pengawasan,” kata Penny, kepada wartawan usai ngadu ke Kejagung RI, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Update: BPOM Rilis 176 Obat yang Aman dari Risiko Gagal Ginjal

Penny memastikan pihaknya sudah melakukan pengawasan ketat pada perizinan obat sirup sesuai standar yang berlaku. Ia juga menyebut BPOM RI telah memberikan data-data berupa berkas yang dibutuhkan Kejagung.

"Jadi Badan POM melakukan tugas sesuai dengan standar ketentuan yang ada, tapi ini ada masalah kelalaian di industri farmasi. Yang tentunya kelalaian ini menimbulkan suatu kondisi yang menyedihkan bagi kita semua dan juga ini adalah aspek kejahatan jadi suatu kejahatan," sambung Penny.

Selain itu, Penny juga ngadu soal membantu penegakan hukum untuk penguatan kelembagaan BPOM. Apalagi saat ini sudah ada lima perusahaan farmasi yang dianggap lalai dalam cemaran EG dan DEG di dalam obat sirup yang beredar di masyarakat.

“Tadi (kemarin, red) bertemu Pak Jaksa Agung tentunya dikaitkan dengan perkara-perkara pidana yang sdang dikembangkan, penyidikan yang serang dikembangkan berkaitan dengan industri farmasi yang melanggar ketentuan," katanya.

Penny berterima kasih kepada pihak Kejagung yang disebut membantu mengawal proses kasus cemaran EG dan DEG terkait obat sirup, dugaan pemicu 199 anak meninggal akibat gagal ginjal akut.

"Kami berdiskusi untuk dukungan dari Kejagung perkuatan dari Badan POM sendiri. Karena memang BPOM membutuhkan perkuatan sebagai kelembagaannya sebagai otoritas obat," bebernya.

Sebelumnya, BPOM digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum penguasa dan pembohongan publik. Gugatan ini telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN JKT dan dilayangkan pada 11 November 2022.

"Pertama, karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG. Namun pada tanggal 21 Oktober 2022, malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar," ungkap David dalam keterangan tertulis yang diterima Surabaya Pagi, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga: BPOM Sidak Rutin Jajanan Tanpa izin Edar, Kerugian RI Capai Rp 47,9 M

"Kedua, pada tanggal 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar. Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat, sehingga 198 obat diumumkan BPOM RI tidak tercemar EG/DEG. Namun di tanggal 6 November 2022 justru malah dari 198 sirup obat, 14 sirup obat dinyatakan tercemar EG/DEG," sambung dia.

 

 

 

BPOM Bahayakan Masyarakat

Baca Juga: BPOM: Hati-hati Beli Pemutih Kulit dan Pilih Klinik Kecantikan

Menurut David, langkah BPOM dalam menyikapi kasus ini dapat membahayakan masyarakat. BPOM juga dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk mengawasi peredaran obat sirup dengan baik.

David juga menyayangkan sikap BPOM yang melimpahkan kewajibannya dalam melakukan pengujian terhadap obat sirup kepada industri farmasi. Menurutnya, itu adalah tindakan yang melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yakni asa profesionalitas.

"Badan Publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diserahkan ke industri farmasi," tegas Dr David.

"BPOM RI jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa karena dari awal tidak inisiatif dan dalam perkembangannya malah melimpahkan kesalahan ke Kemenkes dan Kementerian Perdagangan Dan Perindustrian," pungkasnya.

Tindakan BPOM RI dalam mengawasi sirup obat ini secara tergesa-gesa dan melimpahkan kewajiban hukumnya untuk melakukan pengujian sirup obat kepada industri farmasi merupakan tindakan yang melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Asas Profesionalitas. Jk/erk/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU