Bensin Premium Resmi Dihapus dari Peredaran Per 1 Januari 2023

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Okt 2022 09:57 WIB

Bensin Premium Resmi Dihapus dari Peredaran Per 1 Januari 2023

i

Foto ilustrasi.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah bakal menghapus bahan bakar minyak (BBM)  dengan kualitas Research Octane Number (RON) 88 atau premium dan RON 89 dari peredaran per 1 Januari 2023.

Sebagai gantinya,  PT Pertamina (Persero) menegaskan kini perusahaan minyak negara hanya mengedarkan bahan bakar dengan oktan paling rendah RON 90 atau Pertalite.

Baca Juga: Kuota BBM Naik di 2023, Pertalite Jadi 32 Juta KL, Solar 16 Juta KL

"BBM yang disalurkan Pertamina sekarang paling rendah RON 90," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Gintingnya, Selasa (25/10/2022).

Premium tak dijual seiring ditetapkannya BBM jenis pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Pada Maret 2022 lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang telah menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan jenis bensin minimum RON 88 menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) jenis bensin RON 90. Penetapan ini tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Baca Juga: Pengumuman! Harga Pertamax Turun Jadi Rp12.800/Liter

"Jadi sudah tidak ada BBM Pertamina di bawah RON 90," tutur Irto.

Alasan dilakukan penghapusan yakni karena BBM jenis RON di bawah 90 dianggap tak layak lagi atau kotor. Sehingga, BBM yang dijual ke depannya hanya dengan bilangan oktan 90 ke atas.

Penghapusan BBM beroktan rendah seperti Premium ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Baca Juga: Pertamina Uji Coba Pembelian Solar Pakai MyPertamina di 11 Daerah

"Bahwa standar dan mutu (spesiflkasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023," berikut tertulis dalam klausul Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/ 2022 yang ditetapkan pada 11 Oktober 2022.

Adapun BBM jenis bensin dengan angka oktan 89 saat ini dijual di Indonesia oleh PT Vivo Energi Indonesia dengan nama dagang Revvo 89. Sebelumnya, Vivo memang disebut akan menjual BBM jenis Revvo dengan RON 90 dalam waktu dekat. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU