DPRD Gresik Sahkan Tiga Ranperda Menjadi Peraturan Daerah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Fandi Akhmad Yani saat menyampaikan sambutan usai tiga ranperda disahkan anggota DPRD dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Much Abdul Qodir. SP/Grs
Bupati Fandi Akhmad Yani saat menyampaikan sambutan usai tiga ranperda disahkan anggota DPRD dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Much Abdul Qodir. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - DPRD Gresik menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda). Ketiga regulasi baru itu adalah Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Penyelenggaran Kearsipan, serta Perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

Penetapan tiga perda dilakukan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir, bertempat di ruang paripurna DPRD setempat, Senin (24/10). 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam sambutannya menyampaikan atas ditetapkannya tiga perda berharap agar ketiga perda bisa memberikan manfaat.

"Semoga dengan ditetapkannya tiga perda dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan Pemerintah Kabupaten Gresik," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, setelah tiga perda ditetapkan, agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyusun peraturan teknis.

"Jangan sampai perda setelah ditetapkan tidak bisa dilaksanakan karen perbup sebagai pedoman teknis pelaksanaan belum dibuat," tuturnya.

Untuk itu, Gus Yani (sapaan akrab Bupati Gresik) meminta kepada kepala dinas perpustakaan dan kearsipan agar segera menyusun perbup.

"Pak Budi Rahardjo selaku Kepala Dinas Perpustakaan harus segera menyusun pedoman teknis untuk membangun budaya literasi masyarakat dengan dukungan electronic library atau perpustakaan digital," paparnya.

Kemudian kepada dinas tenaga kerja, bupati meminta kepada Andhy Hendro Wijaya selaku kepala OPD terkait segera menyusun perbup sebagai pedoman teknis pelaksanaan kebijakan atas Perda tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan.

Ia juga minta kepala disnaker agar pengaturan tentang teknis pelaksanaan kebijakan atas pemenuhan tenaga kerja lokal. Baik tentang koordinasi penempatan, serta fasilitas calon tenaga kerja lokal untuk meningkatkan kompetensi keterampilan kerja.

"Saya minta melakukan pengawasan terhadap penempatan tenaga kerja lokal. Sebab, hal ini bukan hanya kewajiban perusahaan. Namun, juga Pemkab Gresik. Kewajiban perusahaan mengisi lowongan pekerjaan paling sedikit 60 persen dari tenaga kerja lokal," pungkasnya. 

Berita Terbaru

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Warga Kota Mojokerto kini semakin mudah mengakses informasi publik. Pemerintah Kota Mojokerto memastikan berbagai informasi resmi…