Sidang Terdakwa Penipuan Investasi Rp 9,1 M, Digelar Berpindah-pindah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Indro Prajitno, terdakwa dalam kasus penipuan investasi pembelian batubara sebesar Rp 9,1 miliar kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang yang digelar pada kali ini, Kamis (27/10/2022), agenda persidangan memasuki validasi bukti. Dan validasi ini dilaksanakan dalam dua kali persidangan. 

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Widiarso menyampaikan pernyataan terkait kewenangan  jaksa dalam melakukan penuntutan. 

"Jaksa bisa menuntut bebas, ringan dan berat terhadap terdakwa. Karena itu kewenangan dari jaksa. Tuntutan bebas apabila dalam persidangan tidak terbukti melakukan tindak pidana. Seperti contohnya, Nurdin Halid. Dia dituntut bebas," kata hakim Widiarso di ruang sidang Cakra.

Terpisah, Jaksa Sabetania ketika dikonfirmasi terkait persidangan yang digelar dengan berpindah ruang sidang menyampaikan jika hal itu atas perintah hakim. 

"Disana (ruang sidang Kartika) kan tidak bisa. Jadi dipindah kesini (ruang sidang Cakra). Itu perintah hakim," ucap Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu.

Sedangkan Winarti, pengacara terdakwa Indro Prajitno saat ditemui mengatakan bahwa agenda masuk validasi bukti. "Ada yang copy-an dan asli. Yang asli 80 persen kok," cetusnya. 

Sementara itu, Suparno, Ketua Humas PN Surabaya ketika dikonfirmasi terkait ketua majelis hakim yang selalu membahas terdakwa dapat dibebaskan dari dakwaan mengatakan bahwa hal tersebut tidak masalah. 

"Tidak apa-apa. Itu kan sekedar wacana dari hakim. Kalau tidak terbukti ya bebas. Sementara kalau terbukti ya tidak bisa. Maka dari itu dilihat fakta persidangannya," tutur Suparno saat ditemui. 

Sementara terkait wacana jaksa dapat menuntut bebas terdakwa, Suparno menyampaikan kemungkinan tidak akan berani. "Kemungkinan tidak berani," tandasnya. 

Seperti diketahui, Komisaris Utama PT Sumber Baramas Energi (SBE) Indro Prajitno harus diadili di Pengadilan Negeri Surabaya karena telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam bisnis batu bara.

Diduga atas perbuatanya, seorang bernama Alexandria IG alias Thian Hok sampai mengalami kerugian hingga Rp 9,1 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan, Rista Erna Soelistiowati, dan Ribut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi saat terdakwa Indro Prajitno mendapatkan kontrak jual beli batu bara dengan PT PLN Batubara.

Dalam melaksanakan kontrak tersebut, Indro Prajitno membutuhkan investor untuk melakukan pembelian batubara yang akan disuplai ke PT PLN Batubara.

Lalu, seorang karyawan PT SBE bernama Dewi Ratnaning Winastuti alias Kezia pun memperkenalkan Indro Prajitno dengan seorang investor yaitu Alexandria IG alias Thian Hok.

Saat bertemu dengan Alexandria IG alias Thian Hok, Indro Prajitno menyampaikan jika PT SBE mendapatkan kontrak kerjasama dengan PT PLN Batubara untuk penyuplai batubara sebanyak 4 tahap, sehingga membutuhkan suntikan dana dari investor. Terdakwa Indro Prajitno pun menjanjikan saham sebesar 40 persen pada Alexandria bila bersedia menjadi investor.

Namun pada akhirnya, janji tersebut diingkari, bahkan PT SBE tega membayar utang dengan cek kosong. nbd

Berita Terbaru

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…