Sidang Terdakwa Penipuan Investasi Rp 9,1 M, Digelar Berpindah-pindah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Indro Prajitno, terdakwa dalam kasus penipuan investasi pembelian batubara sebesar Rp 9,1 miliar kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang yang digelar pada kali ini, Kamis (27/10/2022), agenda persidangan memasuki validasi bukti. Dan validasi ini dilaksanakan dalam dua kali persidangan. 

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Widiarso menyampaikan pernyataan terkait kewenangan  jaksa dalam melakukan penuntutan. 

"Jaksa bisa menuntut bebas, ringan dan berat terhadap terdakwa. Karena itu kewenangan dari jaksa. Tuntutan bebas apabila dalam persidangan tidak terbukti melakukan tindak pidana. Seperti contohnya, Nurdin Halid. Dia dituntut bebas," kata hakim Widiarso di ruang sidang Cakra.

Terpisah, Jaksa Sabetania ketika dikonfirmasi terkait persidangan yang digelar dengan berpindah ruang sidang menyampaikan jika hal itu atas perintah hakim. 

"Disana (ruang sidang Kartika) kan tidak bisa. Jadi dipindah kesini (ruang sidang Cakra). Itu perintah hakim," ucap Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu.

Sedangkan Winarti, pengacara terdakwa Indro Prajitno saat ditemui mengatakan bahwa agenda masuk validasi bukti. "Ada yang copy-an dan asli. Yang asli 80 persen kok," cetusnya. 

Sementara itu, Suparno, Ketua Humas PN Surabaya ketika dikonfirmasi terkait ketua majelis hakim yang selalu membahas terdakwa dapat dibebaskan dari dakwaan mengatakan bahwa hal tersebut tidak masalah. 

"Tidak apa-apa. Itu kan sekedar wacana dari hakim. Kalau tidak terbukti ya bebas. Sementara kalau terbukti ya tidak bisa. Maka dari itu dilihat fakta persidangannya," tutur Suparno saat ditemui. 

Sementara terkait wacana jaksa dapat menuntut bebas terdakwa, Suparno menyampaikan kemungkinan tidak akan berani. "Kemungkinan tidak berani," tandasnya. 

Seperti diketahui, Komisaris Utama PT Sumber Baramas Energi (SBE) Indro Prajitno harus diadili di Pengadilan Negeri Surabaya karena telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam bisnis batu bara.

Diduga atas perbuatanya, seorang bernama Alexandria IG alias Thian Hok sampai mengalami kerugian hingga Rp 9,1 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan, Rista Erna Soelistiowati, dan Ribut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi saat terdakwa Indro Prajitno mendapatkan kontrak jual beli batu bara dengan PT PLN Batubara.

Dalam melaksanakan kontrak tersebut, Indro Prajitno membutuhkan investor untuk melakukan pembelian batubara yang akan disuplai ke PT PLN Batubara.

Lalu, seorang karyawan PT SBE bernama Dewi Ratnaning Winastuti alias Kezia pun memperkenalkan Indro Prajitno dengan seorang investor yaitu Alexandria IG alias Thian Hok.

Saat bertemu dengan Alexandria IG alias Thian Hok, Indro Prajitno menyampaikan jika PT SBE mendapatkan kontrak kerjasama dengan PT PLN Batubara untuk penyuplai batubara sebanyak 4 tahap, sehingga membutuhkan suntikan dana dari investor. Terdakwa Indro Prajitno pun menjanjikan saham sebesar 40 persen pada Alexandria bila bersedia menjadi investor.

Namun pada akhirnya, janji tersebut diingkari, bahkan PT SBE tega membayar utang dengan cek kosong. nbd

Berita Terbaru

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Ajak Pelanggan Gunakan Acces by KAI untuk Bertransaksi

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Ajak Pelanggan Gunakan Acces by KAI untuk Bertransaksi

Jumat, 12 Jun 2026 14:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 14:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam peningkatan layanan digital melalui berbagai pembaruan aplikasi Access by KAI yang merupakan langkah strategis guna memberikan…

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 diperingati di Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo menggerakkan program Sidoarjo Asri atau…

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hanya berbekal Aplikasi kencan, ketiga remaja di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota pada Minggu 10 Mei 2026, setelah terima laporan…

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi menuntaskan sidang promosi doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga dengan m…

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perum BULOG Kantor Cabang Mojokerto terus memperkuat upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan melalui penyaluran minyak goreng M…

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…