Sidang Terdakwa Penipuan Investasi Rp 9,1 M, Digelar Berpindah-pindah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Indro Prajitno, terdakwa dalam kasus penipuan investasi pembelian batubara sebesar Rp 9,1 miliar kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang yang digelar pada kali ini, Kamis (27/10/2022), agenda persidangan memasuki validasi bukti. Dan validasi ini dilaksanakan dalam dua kali persidangan. 

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Widiarso menyampaikan pernyataan terkait kewenangan  jaksa dalam melakukan penuntutan. 

"Jaksa bisa menuntut bebas, ringan dan berat terhadap terdakwa. Karena itu kewenangan dari jaksa. Tuntutan bebas apabila dalam persidangan tidak terbukti melakukan tindak pidana. Seperti contohnya, Nurdin Halid. Dia dituntut bebas," kata hakim Widiarso di ruang sidang Cakra.

Terpisah, Jaksa Sabetania ketika dikonfirmasi terkait persidangan yang digelar dengan berpindah ruang sidang menyampaikan jika hal itu atas perintah hakim. 

"Disana (ruang sidang Kartika) kan tidak bisa. Jadi dipindah kesini (ruang sidang Cakra). Itu perintah hakim," ucap Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu.

Sedangkan Winarti, pengacara terdakwa Indro Prajitno saat ditemui mengatakan bahwa agenda masuk validasi bukti. "Ada yang copy-an dan asli. Yang asli 80 persen kok," cetusnya. 

Sementara itu, Suparno, Ketua Humas PN Surabaya ketika dikonfirmasi terkait ketua majelis hakim yang selalu membahas terdakwa dapat dibebaskan dari dakwaan mengatakan bahwa hal tersebut tidak masalah. 

"Tidak apa-apa. Itu kan sekedar wacana dari hakim. Kalau tidak terbukti ya bebas. Sementara kalau terbukti ya tidak bisa. Maka dari itu dilihat fakta persidangannya," tutur Suparno saat ditemui. 

Sementara terkait wacana jaksa dapat menuntut bebas terdakwa, Suparno menyampaikan kemungkinan tidak akan berani. "Kemungkinan tidak berani," tandasnya. 

Seperti diketahui, Komisaris Utama PT Sumber Baramas Energi (SBE) Indro Prajitno harus diadili di Pengadilan Negeri Surabaya karena telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam bisnis batu bara.

Diduga atas perbuatanya, seorang bernama Alexandria IG alias Thian Hok sampai mengalami kerugian hingga Rp 9,1 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan, Rista Erna Soelistiowati, dan Ribut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi saat terdakwa Indro Prajitno mendapatkan kontrak jual beli batu bara dengan PT PLN Batubara.

Dalam melaksanakan kontrak tersebut, Indro Prajitno membutuhkan investor untuk melakukan pembelian batubara yang akan disuplai ke PT PLN Batubara.

Lalu, seorang karyawan PT SBE bernama Dewi Ratnaning Winastuti alias Kezia pun memperkenalkan Indro Prajitno dengan seorang investor yaitu Alexandria IG alias Thian Hok.

Saat bertemu dengan Alexandria IG alias Thian Hok, Indro Prajitno menyampaikan jika PT SBE mendapatkan kontrak kerjasama dengan PT PLN Batubara untuk penyuplai batubara sebanyak 4 tahap, sehingga membutuhkan suntikan dana dari investor. Terdakwa Indro Prajitno pun menjanjikan saham sebesar 40 persen pada Alexandria bila bersedia menjadi investor.

Namun pada akhirnya, janji tersebut diingkari, bahkan PT SBE tega membayar utang dengan cek kosong. nbd

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …