Sidang Terdakwa Penipuan Investasi Rp 9,1 M, Digelar Berpindah-pindah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Indro Prajitno, terdakwa dalam kasus penipuan investasi pembelian batubara sebesar Rp 9,1 miliar kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang yang digelar pada kali ini, Kamis (27/10/2022), agenda persidangan memasuki validasi bukti. Dan validasi ini dilaksanakan dalam dua kali persidangan. 

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Widiarso menyampaikan pernyataan terkait kewenangan  jaksa dalam melakukan penuntutan. 

"Jaksa bisa menuntut bebas, ringan dan berat terhadap terdakwa. Karena itu kewenangan dari jaksa. Tuntutan bebas apabila dalam persidangan tidak terbukti melakukan tindak pidana. Seperti contohnya, Nurdin Halid. Dia dituntut bebas," kata hakim Widiarso di ruang sidang Cakra.

Terpisah, Jaksa Sabetania ketika dikonfirmasi terkait persidangan yang digelar dengan berpindah ruang sidang menyampaikan jika hal itu atas perintah hakim. 

"Disana (ruang sidang Kartika) kan tidak bisa. Jadi dipindah kesini (ruang sidang Cakra). Itu perintah hakim," ucap Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu.

Sedangkan Winarti, pengacara terdakwa Indro Prajitno saat ditemui mengatakan bahwa agenda masuk validasi bukti. "Ada yang copy-an dan asli. Yang asli 80 persen kok," cetusnya. 

Sementara itu, Suparno, Ketua Humas PN Surabaya ketika dikonfirmasi terkait ketua majelis hakim yang selalu membahas terdakwa dapat dibebaskan dari dakwaan mengatakan bahwa hal tersebut tidak masalah. 

"Tidak apa-apa. Itu kan sekedar wacana dari hakim. Kalau tidak terbukti ya bebas. Sementara kalau terbukti ya tidak bisa. Maka dari itu dilihat fakta persidangannya," tutur Suparno saat ditemui. 

Sementara terkait wacana jaksa dapat menuntut bebas terdakwa, Suparno menyampaikan kemungkinan tidak akan berani. "Kemungkinan tidak berani," tandasnya. 

Seperti diketahui, Komisaris Utama PT Sumber Baramas Energi (SBE) Indro Prajitno harus diadili di Pengadilan Negeri Surabaya karena telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam bisnis batu bara.

Diduga atas perbuatanya, seorang bernama Alexandria IG alias Thian Hok sampai mengalami kerugian hingga Rp 9,1 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan, Rista Erna Soelistiowati, dan Ribut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi saat terdakwa Indro Prajitno mendapatkan kontrak jual beli batu bara dengan PT PLN Batubara.

Dalam melaksanakan kontrak tersebut, Indro Prajitno membutuhkan investor untuk melakukan pembelian batubara yang akan disuplai ke PT PLN Batubara.

Lalu, seorang karyawan PT SBE bernama Dewi Ratnaning Winastuti alias Kezia pun memperkenalkan Indro Prajitno dengan seorang investor yaitu Alexandria IG alias Thian Hok.

Saat bertemu dengan Alexandria IG alias Thian Hok, Indro Prajitno menyampaikan jika PT SBE mendapatkan kontrak kerjasama dengan PT PLN Batubara untuk penyuplai batubara sebanyak 4 tahap, sehingga membutuhkan suntikan dana dari investor. Terdakwa Indro Prajitno pun menjanjikan saham sebesar 40 persen pada Alexandria bila bersedia menjadi investor.

Namun pada akhirnya, janji tersebut diingkari, bahkan PT SBE tega membayar utang dengan cek kosong. nbd

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Instruksikan Pengalihan Aliran Air Atasi Banjir Kawasan Ketintang, Ditarget Tuntas Oktober 2026

Pemkot Surabaya Instruksikan Pengalihan Aliran Air Atasi Banjir Kawasan Ketintang, Ditarget Tuntas Oktober 2026

Jumat, 24 Apr 2026 14:58 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategi mengatasi masalah banjir berulang di kawasan Ketintang, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah…

Petani hingga Pengepul Meringis, Harga Ikan Tawar di Lamongan Anjlok Lebih dari 50 Persen

Petani hingga Pengepul Meringis, Harga Ikan Tawar di Lamongan Anjlok Lebih dari 50 Persen

Jumat, 24 Apr 2026 14:53 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang panen raya ikan air tawar yang terjadi bersamaan dengan cuaca buruk (ekstrem) memicu banyak kerugian bagi para petani…

Kurangi Risiko Banjir, Pemkot Surabaya Normalisasi Bangunan di Kalianak Secara Bertahap

Kurangi Risiko Banjir, Pemkot Surabaya Normalisasi Bangunan di Kalianak Secara Bertahap

Jumat, 24 Apr 2026 14:39 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti keluhan banjir yang kerap melanda kawasan Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Balai Besar Wilayah…

Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Tata Ulang Kawasan KBS Ditarget Rampung Tahun Ini

Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Tata Ulang Kawasan KBS Ditarget Rampung Tahun Ini

Jumat, 24 Apr 2026 14:32 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendongkrak kunjungan wisatawan baik lokal maupun mancanegara, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menata ulang…

Per Hari, Perajin Gelang Identitas Layani Ribuan CJH di Asrama Haji Surabaya

Per Hari, Perajin Gelang Identitas Layani Ribuan CJH di Asrama Haji Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 14:30 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selama musim Haji 2026, menjadi berkah tersendiri bagi perajin gelang calon jemaah haji (CJH) di Asrama Haji Embarkasi Surabaya.…

Kebakaran Hanguskan Gudang Sabut Kelapa Blitar Kota, Kerugian Capai Rp100 Juta

Kebakaran Hanguskan Gudang Sabut Kelapa Blitar Kota, Kerugian Capai Rp100 Juta

Jumat, 24 Apr 2026 14:21 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kebakaran gudang penyimpanan Sabut Kelapa yang terjadi Kamis (23/04/2026), pukul 22.00 menghebohkan warga Desa Ngoran Kec.Nglegok.…