Tempat Praktek Pengobatan Mahmud Tak Kantongi Izin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rumah tempat praktek pengobatan Mr. Mahmud.
Rumah tempat praktek pengobatan Mr. Mahmud.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Masyarakat harus lebih hati-hati memilih tempat praktik layanan kesehatan. Sebab, ditengarai banyak praktik layanan kesehatan tanpa izin yang sah dari pemerintah alias ilegal. 
 
Seperti layanan kesehatan milik Mahmud di Desa Gununggangsir, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dia yang berprofesi perawat dan masih bekerja aktif di RSUD Bangil, setiap hati membuka layanan kesehatan di rumahnya. Padahal dia tidak mengantongi ijin praktik perawat mandiri dari pemerintah, apalagi ijin praktik pengobatan secara medis. 
 
Ketika ditanya wartawan media ini, dia mengakui belum mengantongi ijin praktik dari pemerintah. Namun, setiap hari membuka praktik dari pukul 17.00 hingga pukul 21.00 WIB. Dia juga mengaku jika setiap pasien yang datang padanya dikenai tarif bervariasi antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.
 
"Tarif segitu ongkos suntik plus obat generik," ucapnya, di rumahnya, Senin (31/10/2022).
 
Padahal seorang perawat tidak boleh menyuntik pasien tanpa ijin atau pendelegasian dari dokter. Apalagi mendiagnosa penyakit dan memberi obat tanpa resep dokter. Ini tidak hanya melanggar aturan hukum tapi juga membahayakan kesehatan pasien.
 
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, dr. Ani Latifah, sejauh ini  belum dapat ditemui untuk konfirmasi terkait  masalah tersebut.
 
Perlu diketahui, menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, setiap layanan kesehatan harus mengantongi ijin praktik dari pemerintah. Begitu juga dengan praktik perawat mandiri, harus mengantongi SIPP ( Surat Ijin Praktik Perawat ) dari pemerintah daerah.
 
Syaratnya, seorang perawat profesi harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat. Hal itu adalah bukti tertulis yang berikan konsil keperawatan kepada perawat yang telah teregestrasi dengan syarat harus memiliki sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi. ris

Berita Terbaru

Lewat Program PKBM, Disdik Tulungagung Gencarkan Penanganan 7.100 Anak Tidak Sekolah

Lewat Program PKBM, Disdik Tulungagung Gencarkan Penanganan 7.100 Anak Tidak Sekolah

Minggu, 28 Jun 2026 14:20 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menyikapi fenomena menyusul masih tingginya jumlah anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Tulungagung, saat ini Dinas Pendidikan…

Dukung Pembangunan Daerah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Komunikasi Digital

Dukung Pembangunan Daerah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Komunikasi Digital

Minggu, 28 Jun 2026 13:58 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Guna mendukung pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus berkomitmen dengan memperkuat kolaborasi dengan…

Warkop Karaoke di Ex Tol HK Jabon Masuk Zona Merah

Warkop Karaoke di Ex Tol HK Jabon Masuk Zona Merah

Minggu, 28 Jun 2026 13:46 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Keberadaan warung kopi (warkop) berfasilitas karaoke di wilayah Ex Tol HK, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo semakin marak, t…

Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Madiun Gelar Lomba Kreasi Jajan Khas

Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Madiun Gelar Lomba Kreasi Jajan Khas

Minggu, 28 Jun 2026 13:09 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melalui gelaran lomba Cipta Kreasi Jajan Khas tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, telah berkomitmen dalam memfasilitasi…

Momentum Libur Sekolah, Dispendik Surabaya Ajak Isi dengan Kegiatan Kerja Bakti

Momentum Libur Sekolah, Dispendik Surabaya Ajak Isi dengan Kegiatan Kerja Bakti

Minggu, 28 Jun 2026 13:07 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti momentum libur sekolah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) setempat turut…

Warkop Karaoke di Desa Tebel Gedangan Dikeluhkan Warga, Satpol PP Diminta Tertibkan

Warkop Karaoke di Desa Tebel Gedangan Dikeluhkan Warga, Satpol PP Diminta Tertibkan

Minggu, 28 Jun 2026 12:31 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 12:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Keberadaan warung kopi (warkop) berfasilitas karaoke di wilayah Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, dikeluhkan warga. Salah satunya w…