Tempat Praktek Pengobatan Mahmud Tak Kantongi Izin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rumah tempat praktek pengobatan Mr. Mahmud.
Rumah tempat praktek pengobatan Mr. Mahmud.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Masyarakat harus lebih hati-hati memilih tempat praktik layanan kesehatan. Sebab, ditengarai banyak praktik layanan kesehatan tanpa izin yang sah dari pemerintah alias ilegal. 
 
Seperti layanan kesehatan milik Mahmud di Desa Gununggangsir, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dia yang berprofesi perawat dan masih bekerja aktif di RSUD Bangil, setiap hati membuka layanan kesehatan di rumahnya. Padahal dia tidak mengantongi ijin praktik perawat mandiri dari pemerintah, apalagi ijin praktik pengobatan secara medis. 
 
Ketika ditanya wartawan media ini, dia mengakui belum mengantongi ijin praktik dari pemerintah. Namun, setiap hari membuka praktik dari pukul 17.00 hingga pukul 21.00 WIB. Dia juga mengaku jika setiap pasien yang datang padanya dikenai tarif bervariasi antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.
 
"Tarif segitu ongkos suntik plus obat generik," ucapnya, di rumahnya, Senin (31/10/2022).
 
Padahal seorang perawat tidak boleh menyuntik pasien tanpa ijin atau pendelegasian dari dokter. Apalagi mendiagnosa penyakit dan memberi obat tanpa resep dokter. Ini tidak hanya melanggar aturan hukum tapi juga membahayakan kesehatan pasien.
 
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, dr. Ani Latifah, sejauh ini  belum dapat ditemui untuk konfirmasi terkait  masalah tersebut.
 
Perlu diketahui, menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, setiap layanan kesehatan harus mengantongi ijin praktik dari pemerintah. Begitu juga dengan praktik perawat mandiri, harus mengantongi SIPP ( Surat Ijin Praktik Perawat ) dari pemerintah daerah.
 
Syaratnya, seorang perawat profesi harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat. Hal itu adalah bukti tertulis yang berikan konsil keperawatan kepada perawat yang telah teregestrasi dengan syarat harus memiliki sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi. ris

Berita Terbaru

Kapolres Blitar Tegas Informasikan Terkait Ajudan Wakapolres yang Alami Penganiayaan

Kapolres Blitar Tegas Informasikan Terkait Ajudan Wakapolres yang Alami Penganiayaan

Sabtu, 06 Jun 2026 10:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Marak ramainya informasi tentang Ajudan Wakapolres Blitar dianiaya hingga Patah tulang Hidungnya hingga jalani operasi dan dalam…

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…