Polisi Tangkap Pasutri Sindikat Narkoba Probolinggo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil membenkuk lima pengedar narkoba. Dua orang diantaranya yakni pasangan suami istri, yaitu LF (26) dan ARM (22), warga Kecamatan Tiris. 

Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni D (29), TR (25), dan DJ (21). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Gending.

Para pengedar ini merupakan sindikat yang bekerja sama mengedarkan barang haram tersebut.

Dari lima tersangka ini diamankan barang bukti sabu dengan berat total 1,82 gram. Juga bungkus klip, alat hisap atau bong, serta beberapa ponsel untuk transaksi.

Kasatresnarkoba Polres Probolinggo, AKP Jayadi mengatakan, penangkapan terhadap lima tersangka bermula dari informasi masyarakat melalui call center Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838). Laporan itu menyebut tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Tiris.

Satresnarkoba Polres Probolinggo kemudian menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian menangkap tersangka LF. Dari LF, diamankan barang bukti lima plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,32 gram yang disembunyikan di bawah bantal.

Polisi lalu mengembangkan penyelidikan dan menangkap dua tersangka lain, D dan TR. Keduanya kemudian diamankan.

Selain itu, keterangan tersangka LF juga menjadi bekal polisi menangkap DJ. Kepada polisi, LF mengaku sabu yang disimpan didapatkan suaminya, ARM dari DJ.

DJ lalu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gending. Sayangnya, polisi tidak menemukan barang bukti sabu saat menggeledah rumah DJ namun mendapatkan ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba dengan seorang narapidana yang masih dalam tahanan.

Setelah DJ dibawa ke Polres Probolinggo, petugas mendapat informasi keberadaan ARM. Informasi itu menyebutkan ARM sedang berada di rumah kakek istrinya.

“Selanjutnya anggota berangkat ke lokasi dan memang benar tersangka ada di sana. Saat kami amankan dan lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika seberat 0,50 gram,” sebut Jayadi.

Lima tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati.

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…