Pengusaha Desak Kemenaker Buat Aturan No Work No Pay Demi Cegah PHK Massal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi industri tekstil.
Ilustrasi industri tekstil.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pengusaha mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan mengenai jam kerja fleksibel atau flexible working dengan pronsip no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar).

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto memberi usul kepada Menaker Ida Fauziyah untuk mengeluarkan aturan agar perusahaan bisa memberlakukan jam kerja minimal 30 jam seminggu.Hal itu Anne sampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker, Selasa (8/11/2022).

"Saat ini kan undang-undang kita menyatakan 40 jam seminggu. Untuk mengurangi jumlah PHK supaya fleksibilitas itu ada dengan asas no work no pay pada saat tidak bekerja," kata Anne.

Konsep no work no pay berarti buruh hanya dibayar jika bekerja. Sedangkan jika perusahaan lagi sepi pesanan dan buruh tidak bekerja, perusahaan tidak perlu membayar mereka.

Dalam kesempatan itu, Anne dan perwakilan pengusaha yang hadir juga meminta dukungan dari DPR. Menurut mereka, konsep no work no pay bisa mengurangi PHK.  Dengan begitu ada supremasi hukum dari kepatuhan sosial oleh dunia usaha.

"Itu izin bapak/ibu (anggota Komisi IX) di sini menyampaikan bagaimana kita bisa mengurangi dampak pengurangan tenaga kerja," ujar Anne.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit. Ia mengatakan kondisi perekonomian dunk yang sedang sulit, membuat permintaan terhadap produk tektil Indonesia menurun.

"Sebab, kalau tidak ada itu memang kalau kita dengan order menurun 50% atau katakanlah 30% kita nggak bisa menahan, 1-2 bulan masih oke, tapi kalau sudah beberapa bulan atau setahun saya kira pilihannya ya memang harus PHK massal," jelas Anton.

Menanggapi hal tersebut, Ida Fauziyah tak menjawab permintaan pengusaha tersebut. Ia hanya menyebutkan ada 10.765 kasus pemutusan hubungan kerja alias PHK per September 2022. Jumlah tersebut diklaim turun dari dua tahun sebelumnya.

"Data per September (2022) ini yang diinput sejumlah 10.765 (kasus PHK karyawan)," ucap Ida.

Berdasarkan data paparan Ida, PHK berdampak pada 18.911 karyawan pada 2019. Angka tersebut meroket pada 2020 menembus 386.877 kasus. Namun, menurun pada 2021 ke angka 127.085 sebelum akhirnya kembali turun ke 10.765 per September 2022 ini. jk

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…