Kasus Dugaan Suap Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Kian Keruh

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Nov 2022 20:16 WIB

Kasus Dugaan Suap Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Kian Keruh

Hendra Kurniawan, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Curiga Ada yang Tekan Ismail Bolong

 

Baca Juga: Takmir Masjid Lapas Porong, Bebas Bersyarat

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dugaan upeti ke Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, kian keruh. Setelah Ismail Bolong, pemberi testimoni suap ke Komjen Agus, untuk membekingi penambangan ilegal di Kaltim, kini giliran Hendra Kurniawan, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri , yang menuding Ismail Bolong, berbohong.

Kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat, menegaskan kliennya tidak pernah menekan Ismail Bolong agar menyampaikan pernyataan terkait setoran ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Ismail Bolong berbohong, itu satu. Keterangan dia itu cerita seperti kayak orang mabuk," kata Henry Yoso saat mendampingi Hendra Kurniawan yang menjadi terdakwa di kasus Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

 

Tak Pernah Kenal Ismail

Henry mengatakan Hendra tidak mengenal Ismail Bolong, yang merupakan mantan anggota Polresta Samarinda. Hendra, kata dia, tidak pernah memaksa Ismail Bolong membuat pernyataan.

"Hendra Kurniawan tidak pernah kenal dengan Ismail Bolong dan tidak pernah menekan atau membuat memaksa untuk membuat seperti itu," ungkapnya.

"Dan bukan hanya Ismail Bolong membuat rekaman testimoni itu, tapi semua yang terkait yang diperiksa agar memperkuat keterangan satu dengan keterangan yang lain. Jadi bukan hanya Ismail Bolong," imbuh Henry.

Henry pun bertanya-tanya atas sikap Ismail Bolong yang tiba-tiba mencabut pernyataannya dan menuding Hendra. Dia pun curiga ada yang menekan Ismail Bolong.

"Sekarang siapa yang menekan dia? Mengatakan bahwa minta maaf kemudian yang saya ceritakan dulu yang saya buat dulu adalah ditekan oleh Hendra Kurniawan terus apa lagi," kata dia.

Karena itu, sekali lagi Henry menegaskan apa yang disampaikan Ismail Bolong adalah tidak benar. Hendra, tegasnya, tidak pernah memaksa Ismail Bolong.

"Saya hanya tanya sama Pak Hendra apakah benar Anda menekan Ismail Bolong untuk membuat testimoni seperti itu. Dia bilang nggak kenal, itu fitnah," ungkap Henry.

 

Polisikan Ismail Bolong

Henry menyebut bahwa pernyataan itu merupakan fitnah dan mencemarkan nama baik Hendra Kurniawan.

"Itu fitnah dan kami sudah mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi terkait keterangan dia yang telah mencemarkan nama baik dari Hendra Kurniawan," kata Henry

Awal nama mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dibawa-bawa oleh Ismail Bolong, usai Ismail mencabut pernyataannya yang menyebut Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menerima setoran uang miliaran rupiah darinya.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Dalam video yang viral beredar itu, Ismail Bolong mengaku telah berkoordinasi dan menyetor uang ke Kabareskrim sebesar Rp 6 miliar. Ismail Bolong mengaku uang itu dari hasil pengepulan batu bara dari konsesi tanpa izin.

Ismail Bolong mengatakan bahwa uang itu diberikan ke Kabareskrim sebanyak tiga kali, yakni pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 22021 sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar. Uang itu dikatakannya diberikan di ruang kerja Kabareskrim.

Kegiatan ilegal itu disebutnya berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021. Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya.

Setelah viral videonya geger Ismail Bolong, meralat pernyataannya. Dia menegaskan apa yang disampaikannya adalah tidak benar. Ismail Bolong Dia mengaku ditekan Brigjen Hendra Kurniawan, yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri, untuk membuat video testimoni tersebut.

 

Pengakuan Ismail Bolong

Pekan lalu, mantan anggota Polresta Samarinda Ismail Bolong membuat geger setelah sempat membuat pengakuan mengenai setoran Rp 6 miliar dari hasil pengepulan ilegal penambangan batu bara ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Tak lama kemudian, Ismail Bolong menarik testimoninya itu.

Ismail Bolong menegaskan tidak mengenal Kabareskrim. Dia juga menegaskan tidak pernah memberikan uang kepada petinggi Polri itu.

Dia mengatakan bahwa saat itu ditekan oleh Brigjen Hendra Kurniawan. Ismail Bolong mengaku diancam agar memberikan testimoni terkait Kabareskrim.

Baca Juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

"Untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim dengan penuh tekanan dari Pak Hendra Untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim. Pak Hendra, pada saat  berkomunikasi dengan saya melalui HP anggota Paminal dengan mengancam akan dibawa ke Jakarta kalau nggak melakukan testimoni," kata Ismail.

 

Minta Diselidiki

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji juga meminta Kapolri untuk mengusut video pengakuan Ismail Bolong yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Kalau benar (video pengakuan Ismail Bolong), ini menggegerkan jagat indonesia karena ini tindak pidana korupsi yang besar sekali. Kalau hoaks ini juga pidana yang besar sekali. Pidana besar bagi yang menyebarkan hoaks ini terutama yang memberi pengakuan. Ini Fitnah," kata Susno dikutip dari tayangan Youtube Susno Duadji, Kamis (10/11/2022).

Susno melanjutkan, sama halnya dengan kasus pembunuhan yang menyeret Ferdy Sambo, pengakuan Ismail Bolong soal setoran ke Kabareskrim harus diusut.

Kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo yang semula tertutup akhirnya terbuka setelah Kapolri membentuk tim khusus untuk melakukan pengusutan.  Apabila nantinya setoran uang miliaran rupiah ke Kabareskim itu benar, maka Kabareskrim harus diproses baik secara etik maupun pidana.

Sebaliknya, apabila tidak benar, maka hal itu itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik.

Ismail Bolong sebagai orang yang membuat pengakuan itu harus diproses secara hukum.  "Kalau Ismail Bolong mengatakan saya dipaksa waktu itu, ya tetap pidana juga. Dicari oleh polisi, siapa yang memaksa," ungkap Susno. n jk/erc/sal/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU