Pembunuh Mahasiswa UB di Malang Divonis Seumur Hidup

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Ziath Ibrahim Bal Biyd (37) divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Kepanjen. Ia adalah terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya Bagus Prasetya Lazuardi yang terjadi pada April 2022.

Putusan yang dibacakan majelis hakim sesuai tuntutan jaksa dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Guntur Nurhadi setelah terdakwa yang beralamat di Jalan Kyai Tamin, Kota Malang menjalani sidang secara daring sebanyak 10 kali dengan waktu kurang lebih 4 bulan.

"Terdakwa Ziath dipidana penjara hukuman seumur hidup," ujar Kasubsi Pidum Kejari Kepanjen Rendy Aditya Putra, Jumat (11/11/2022).

Rendy menyampaikan pertimbangan majelis hakim tentang vonis pidana seumur hidup kepada terdakwa. Bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban Lazuardi terluka hingga meninggal.

"Dan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis. Serta perbuatan terdakwa menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban," tuturnya.

Ia menambahkan dalam proses persidangan yang berjalan tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.

"Tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa dalam persidangan itu. Karena perbuatan terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban," kata Rendy

Rendy mengatakan, putusan majelis hakim itu sudah sesuai dengan tuntutan jaksa dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Pengadilan Negeri Kepanjen memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa setelah mendengarkan vonis pidana penjara seumur hidup yang telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim. Demikian juga bagi Jaksa Penuntut Umum.

"Kami jaksa penuntut punya waktu tujuh hari untuk bersikap. Tampaknya terdakwa menerima keputusan sidang. Terbukti terdakwa menerima sepenuhnya," ujar Rendy.

Terkait dengan putusan persidangan itu terdakwa dibebankan membayar biaya sidang sebesar Rp 2 ribu serta semua barang bukti pendukung persidangan seluruhnya dikembalikan kepada yang berhak.

Berita Terbaru

Usai Diblokade Warga, TPA Klotok Kota Kediri Kembali Beroperasi

Usai Diblokade Warga, TPA Klotok Kota Kediri Kembali Beroperasi

Selasa, 07 Apr 2026 15:57 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Usai diblokade warga akses Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok Kota Kediri akhirnya dibuka setelah adanya kesepakatan antar warga…

KPK Sita HP dan Kaos dari Rumah Pengembang di Jatiwangi Regency

KPK Sita HP dan Kaos dari Rumah Pengembang di Jatiwangi Regency

Selasa, 07 Apr 2026 14:59 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 14:59 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit handphone dan sejumlah kaos terkait Pilkada 2024 dari penggeledahan rumah …

Magetan Siapkan Pembenahan Drainase Menyeluruh Pasca Banjir Terus Menerus

Magetan Siapkan Pembenahan Drainase Menyeluruh Pasca Banjir Terus Menerus

Selasa, 07 Apr 2026 14:46 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 14:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti insiden banjir yang terus menerus menerjang kawasan Kabupaten Magetan disaat musim hujan dengan intensitas tinggi,…

Perdana! Meriahnya Kontes Kambing Jerabang di Ponorogo, 1 Ekor Tembus Puluhan Juta

Perdana! Meriahnya Kontes Kambing Jerabang di Ponorogo, 1 Ekor Tembus Puluhan Juta

Selasa, 07 Apr 2026 14:39 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Selain destinasi wisata, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur juga menyimpan tradisi hingga event  unik lainnya. Salah satunya, Kontes …

Masih Jadi Favorit Wisatawan, Kunjungan Destinasi Wisata Ngawi Tembus 93 Ribu Orang

Masih Jadi Favorit Wisatawan, Kunjungan Destinasi Wisata Ngawi Tembus 93 Ribu Orang

Selasa, 07 Apr 2026 14:32 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Selama libur lebaran 2026 hingga saat ini, destinasi wisata di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur selalu menjadi tempat favorit para…

Dukung Upaya Pemulihan Ekosistem Konservasi, Wisata Gunung Bromo Ditutup Sepekan

Dukung Upaya Pemulihan Ekosistem Konservasi, Wisata Gunung Bromo Ditutup Sepekan

Selasa, 07 Apr 2026 14:20 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka pemulihan ekosistem kawasan konservasi di kawasan wisata Gunung Bromo, kini Tengger Semeru (TNBTS) resmi ditutup…