Pembunuh Mahasiswa UB di Malang Divonis Seumur Hidup

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Ziath Ibrahim Bal Biyd (37) divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Kepanjen. Ia adalah terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya Bagus Prasetya Lazuardi yang terjadi pada April 2022.

Putusan yang dibacakan majelis hakim sesuai tuntutan jaksa dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Guntur Nurhadi setelah terdakwa yang beralamat di Jalan Kyai Tamin, Kota Malang menjalani sidang secara daring sebanyak 10 kali dengan waktu kurang lebih 4 bulan.

"Terdakwa Ziath dipidana penjara hukuman seumur hidup," ujar Kasubsi Pidum Kejari Kepanjen Rendy Aditya Putra, Jumat (11/11/2022).

Rendy menyampaikan pertimbangan majelis hakim tentang vonis pidana seumur hidup kepada terdakwa. Bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban Lazuardi terluka hingga meninggal.

"Dan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis. Serta perbuatan terdakwa menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban," tuturnya.

Ia menambahkan dalam proses persidangan yang berjalan tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.

"Tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa dalam persidangan itu. Karena perbuatan terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban," kata Rendy

Rendy mengatakan, putusan majelis hakim itu sudah sesuai dengan tuntutan jaksa dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Pengadilan Negeri Kepanjen memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa setelah mendengarkan vonis pidana penjara seumur hidup yang telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim. Demikian juga bagi Jaksa Penuntut Umum.

"Kami jaksa penuntut punya waktu tujuh hari untuk bersikap. Tampaknya terdakwa menerima keputusan sidang. Terbukti terdakwa menerima sepenuhnya," ujar Rendy.

Terkait dengan putusan persidangan itu terdakwa dibebankan membayar biaya sidang sebesar Rp 2 ribu serta semua barang bukti pendukung persidangan seluruhnya dikembalikan kepada yang berhak.

Berita Terbaru

Jalan Masangan Wetan Sudah Bagus, Sebelum Hari Raya Ruas Jalan Rusak Dikebut Pekerjaanya

Jalan Masangan Wetan Sudah Bagus, Sebelum Hari Raya Ruas Jalan Rusak Dikebut Pekerjaanya

Selasa, 24 Feb 2026 17:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM) terus mempercepat penanganan…

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Bangkalan – Mengawali bulan suci Ramadan dengan semangat berbagi dan menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, PT PLN (Persero) Unit Induk T…

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kot…

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Berbagai program mulai jalan, meski banyak pekerjaan rumah yang menanti gebrakan bupati dan wakil bupati Lamongan, namun capaian…

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di  SDN 01 Klegen Kota Madiun menuai kritikan. Dengan anggaran yang disebut-sebut Rp. 8.000 hi…

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 disorot. Anggaran swa…