Pembunuh Mahasiswa UB di Malang Divonis Seumur Hidup

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Ziath Ibrahim Bal Biyd (37) divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Kepanjen. Ia adalah terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya Bagus Prasetya Lazuardi yang terjadi pada April 2022.

Putusan yang dibacakan majelis hakim sesuai tuntutan jaksa dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Guntur Nurhadi setelah terdakwa yang beralamat di Jalan Kyai Tamin, Kota Malang menjalani sidang secara daring sebanyak 10 kali dengan waktu kurang lebih 4 bulan.

"Terdakwa Ziath dipidana penjara hukuman seumur hidup," ujar Kasubsi Pidum Kejari Kepanjen Rendy Aditya Putra, Jumat (11/11/2022).

Rendy menyampaikan pertimbangan majelis hakim tentang vonis pidana seumur hidup kepada terdakwa. Bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban Lazuardi terluka hingga meninggal.

"Dan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis. Serta perbuatan terdakwa menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban," tuturnya.

Ia menambahkan dalam proses persidangan yang berjalan tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.

"Tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa dalam persidangan itu. Karena perbuatan terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban," kata Rendy

Rendy mengatakan, putusan majelis hakim itu sudah sesuai dengan tuntutan jaksa dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Pengadilan Negeri Kepanjen memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa setelah mendengarkan vonis pidana penjara seumur hidup yang telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim. Demikian juga bagi Jaksa Penuntut Umum.

"Kami jaksa penuntut punya waktu tujuh hari untuk bersikap. Tampaknya terdakwa menerima keputusan sidang. Terbukti terdakwa menerima sepenuhnya," ujar Rendy.

Terkait dengan putusan persidangan itu terdakwa dibebankan membayar biaya sidang sebesar Rp 2 ribu serta semua barang bukti pendukung persidangan seluruhnya dikembalikan kepada yang berhak.

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…