Anak Petani Gagal Jadi Polwan, Posisinya Diganti Keponakan AKBP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 11 Nov 2022 20:57 WIB

Anak Petani Gagal Jadi Polwan, Posisinya Diganti Keponakan AKBP

i

Sulastri Irwan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aparat kepolisian seolah tiada habisnya menuai kontroversi hingga bikin masyarakat luas gemas. Terbaru, nasib yang dialami Sulastri Irwan kembali menampar wajah institusi yang dipimpin Jenderal Listyo Sigit ini. Bahkan, apa yang menimpa Sulastri ini menjadi trending topic di Twitter sepanjang hari Jumat (11/11/2022).

Ceritanya, gadis kelahiran 1999 itu merupakan calon siswa (casis) Polwan yang telah dinyatakan lulus, namun belakangan malah digugurkan oleh Polda Maluku Utara. Padahal, usai mengikuti semua tahapan seleksi hingga pengumuman pantukhir pada 2 Juli 2022, Sulastri mulai aktif mengikuti pelaksanaan apel di Polda Maluku Utara.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

Sayangnya, pada Agustus 2022, tiba-tiba Sulastri dipanggil pihak pelaksana. Ia pun dinyatakan gugur lantaran sudah melewati batas umur.

"Tidak ada konfirmasi dari pihak SDM selanjutnya bagaimana, karena tidak dipulangkan ke Polres Sula, tapi ditahan di Polres Ternate. Nanti tanggal 2 November itu baru ada surat pemberitahuan bahwa ada sidang," kata Sulastri, dikutip dari Halmahera Post, Jumat (11/11/2022).

Tahapan tes sebelumnya, kata Sulastri, dirinya dinyatakan lulus memenuhi syarat. Dia bahkan mendapat peringkat 3 dari sisa peserta sebanyak 5 orang untuk seluruh perwakilan Polres di Maluku Utara. "Setelah itu supervisi dari Mabes Polri pun saya lulus dengan memenuhi syarat, sampai pengumuman pantukhir saya juga dinyatan lulus," ungkapnya.

Sulastri yang merupakan perwakilan Polres Kepulauan Sula, mengaku bahwa pihak pelaksana tidak memberi penjelasan selama ia ditahan di Kota Ternate dan tidak dipulangkan ke Polres Sula. "Tiba-tiba pada 1 November kemarin saya menerima surat dengan isi pergantian calon siswa Diktuk Bintara Polri. Di dalam surat tersebut tidak ada Bakomsus Kesehatan, nanti di ruangan sidang baru tertulis di spanduk ada Bakumsus Kesehatan. Surat itu dari Polda Maluku Utara tidak dari Mabes Polri," ungkap Sulastri dengan mimik sedih.

"Di dalam ruangan sidang itu saya mulai ditanyakan, 'papa kerja apa'. Saya jawab, 'papa hanya kerja petani', jadi ada kerja apa ya kerja. 'Kalau tidak ada kerja ya sudah,'" imbuhnya.

Baca Juga: Pemudik Boleh "Bolos" Asal Ber-WFH

Sulastri mengaku, dirinya pun digantikan dengan calon siswa lain yang menempati peringkat empat, atas nama Rahima Melani Hanafi. "Urutan empat ini merupakan sepupu dari salah satu perwira polisi berpangkat AKBP sering disapa pak Adnan," katanya.

Maryam Umasugi, ibu Sulastri, meminta Kapolda Maluku Utara menindaklanjuti masalah tersebut. "Saya merasa tidak puas. Saya pikir anak petani ini tidak pantaskah menjadi polisi?," tanya Maryam.

"Jadi masalah ini awalnya saya juga tidak menceritan kepada suami, sampai keputusan baru saya sampaikan," imbuhnya.

Baca Juga: UI Minta TNI-Polri Jangan Dipaksa Menangkan Salah Satu Paslon

Sementara itu, M. Bahtiar Husni, kuasa hukum Sulastri, mengatakan bahwa kliennya merupakan calon siswa Diktub dengan nomor tes 323534/W002 yang telah melewati seluruh tahap tes sampai pengumuman pantukhir akhir, kemudian dinyatan lulus. "Jadi kami selaku kuasa hukum menilai ini ada apa. Karena segala ketentuan dan adminitrasi bersangkutan (Sulastri) telah melewati. Bahkan pada 2 November dipanggil untuk mengikuti sidang ini ada apa dengan panitia Polda. Kalau diputuskan melewati batas umur kenapa tidak saja digugurkan dari awal, karena sistem pemberkasan itu dimulai duluan," ungkap Bahtiar

Apalagi, menurutnya, seleksi ini memang disupervisi langsung oleh Mabes Polri dan bersangkutan tidak ada masalah. "Akan tetapi kenapa sampai seluruh tahapan tes dan bahkan pantukhir dinyatan lulus. Ini seolah-olah mencari kelemahan dia (Sulastri), menurut kami syarat umur tadi. Jadi ini menurut kami ada yang tidak beres dari panitia. Untuk itu Kapolda Maluku Utara segera mengambil langkah tegas kepada oknum-oknum permasalahan ini," ujarnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, mengatakan, terjadi kesalahan yang dilakukan operator seleksi. Saat penerimaan, usia Sulastri sudah lewat 1 bulan 21 hari. “Operator diperiksa Propam karena salah menginput data sejak awal,” kata Michael Irwan Thamsil, dikutip dari nuansamalut.com, Jumat (11/11/2022). hal/erk/cr3/ril

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU