Tipu Pelanggan Rp 5M, Pemilik Travel Dituntut 2 Tahun Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Maria Claudia menjalani sidang dengan agenda Tuntutan JPU, di ruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Senin (14/11/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Maria Claudia menjalani sidang dengan agenda Tuntutan JPU, di ruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Senin (14/11/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan pemilik Travel Muara Harapan Travelindo, Maria Claudia dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun, setelah dinilai terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penipuan dengan modus menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang murah. 

Tuntutan terhadap perempuan cantik ini dibacakan Ugik Rahmantyo, Jaksa Kejari Tanjung Perak di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (14/11/2022).

Sebelum membacakan tuntutannya Jaksa Ugik mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang sudah dilakukan terdakwa Maria Claudia.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sudah merugikan korban, meski terdakwa sudah mengembalikan uang dari salah satu korbannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berterus terang, mengakui semua kesalahannya Claudia. 

"Terhadap terdakwa Maria Claudia dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun. Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara," kata JPU Ugik dihadapan ketua majelis hakim Mangapul.

Terkait tuntutan dari JPU, ketua majelis hakim Mangapul memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan pledoi, baik secara lisan maupun melalui penasehat hukumnya.

"Sidang ditunda hingga tanggal 22 November untuk pembelaan dari terdakwa," ucap hakim Mangapul.

Sebelumnya, terdakwa Maria Claudia Feliany didakwa Jaksa Kejari Tanjung Perak dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Maria Claudia yang mantan Pemilik Travel Muara Harapan Travelindo Maria Claudia ini melakukan penipuan dengan modus menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang murah. Namun, voucher dan tiket itu ternyata fiktif dan tidak dapat digunakan pelanggannya untuk menginap di hotel maupun naik pesawat terbang. Claudia menggunakan uang pembayaran dari pelanggannya untuk bermain kripto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dalam dakwaannya menjelaskan, Maria Claudia bersama temannya, Andre Hartanto awalnya punya perusahaan travel bernama Muara Harapan Travelindo. Namun, perusahaan itu bangkrut pada 2019.

“Dari situ muncul niat terdakwa untuk mengambil keuntungan dengan cara seolah-olah menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang yang tidak benar kepada beberapa orang,” kata Jaksa Ugik dalam dakwaannya.

Maria Claudia yang mengaku punya perusahaannya travel Claudia Tour N Travel memasang iklan voucher murah melalui percakapan WhatsApp (WA) dan telepon. Iklan itu menarik minat Inge Indrawati Tiono untuk membeli voucher hotel kepada terdakwa karena harganya yang di bawah harga normal.

Inge bersama temannya, Erlynne Tendean kemudian membeli voucher beberapa hotel di Bali. Keduanya telah membayar total senilai Rp 1,7 miliar yang ditransfer ke rekening Maria Claudia.

“Namun, voucher hotel yang dibeli Inge dan Erlynne tidak dapat digunakan,” ucap Jaksa Ugik.

Hermanto Gunawan Poniman juga menjadi korban Maria Claudia. Dia membeli voucher Villa Samabe seharga Rp 20 juta untuk menginap selama tujuh hari dari harga normal Rp 7,6 juta per hari. Hermanto juga membeli beberapa voucher villa dan hotel lain. Total uang yang ditransfer Hermanto senilai Rp 91 juta. Voucher itu juga tidak bisa digunakan untuk menginap.

Hotel dan villa-vila tersebut tidak pernah menerbitkan atau mengeluarkan voucher dengan harga di bawah harga standar hotel dan villa yang ditetapkan,” kata jaksa Ugik.

Korban Maria Claudia masih banyak. Di antaranya, Jo Jenny yang merugi Rp 19,6 juta, Haryanto Widjaja Rp 22 juta, Fabiola Audry Mustikasari dengan kerugian Rp 2,2 miliar, Suvarna Rp 1,1 miliar dan Lenih 69,4 juta. Total korban Maria Claudia 10 orang. nbd

Berita Terbaru

Milad 7 Tahun LSN, Gus Fawait Tegaskan Komitmen Syiar di Jalur Pemerintahan

Milad 7 Tahun LSN, Gus Fawait Tegaskan Komitmen Syiar di Jalur Pemerintahan

Senin, 09 Nov 2026 01:08 WIB

Senin, 09 Nov 2026 01:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JEMBER – Laskar Sholawat Nusantara (LSN) menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan syiar melalui jalur pemerintahan. Seiring dengan itu, …

Lumajang Perketat Pengawasan Program MBG

Lumajang Perketat Pengawasan Program MBG

Minggu, 08 Nov 2026 21:13 WIB

Minggu, 08 Nov 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI. COM, Lumajang- Kualitas Makanan Jadi Prioritas Pemkab Lumajang Perketat Pengawasan Program MBG, Kualitas Makanan Jadi Prioritas Bupati Lumajang, …

Cegah Pencurian Sapi dan Motor, Polsek Rowokangkung Sisir Permukiman Warga pada Malam Hari

Cegah Pencurian Sapi dan Motor, Polsek Rowokangkung Sisir Permukiman Warga pada Malam Hari

Minggu, 08 Nov 2026 21:10 WIB

Minggu, 08 Nov 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Lumajang- Ancaman pencurian ternak sapi dan sepeda motor menjadi perhatian Polsek Rowokangkung.  Untuk mencegah tindak kriminalitas tersebut, …

Luruskan Polemik di Medsos: PCM Tulangan Pastikan KBM MBS SMPM 5 Tidak Ada Ustadzah yang Dikeluarkan

Luruskan Polemik di Medsos: PCM Tulangan Pastikan KBM MBS SMPM 5 Tidak Ada Ustadzah yang Dikeluarkan

Minggu, 08 Nov 2026 18:54 WIB

Minggu, 08 Nov 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Isu yang sempat viral di media sosial serta dibumbui narasi sepihak mengenai adanya dugaan tekanan struktural maupun arogansi o…

Resmikan Kantor Baru di Kahuripan Nirwana, JATMAN Sidoarjo Perkuat Konsolidasi Spiritual dan Umat

Resmikan Kantor Baru di Kahuripan Nirwana, JATMAN Sidoarjo Perkuat Konsolidasi Spiritual dan Umat

Minggu, 08 Nov 2026 18:12 WIB

Minggu, 08 Nov 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Peta pergerakan spiritual dan organisasi keagamaan di Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru. Jam'iyah Ahlit Thariqah a…

Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Pembangunan Jamban Sehat dan Pemutakhiran Data

Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Pembangunan Jamban Sehat dan Pemutakhiran Data

Minggu, 08 Nov 2026 14:37 WIB

Minggu, 08 Nov 2026 14:37 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Merespons keluhan warga terkait kondisi sanitasi yang tidak layak, Pemerintah Kota Mojokerto bergerak menyiapkan solusi bagi …