Nikita, Diadili, Malah Ngguya-ngguyu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Serang - Tak ada yang menyangka, Nikita Mizani, yang didudukkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, tampil tak ubahnya sosialita. Nikita memakai baju putih modis. Sebelum memasuki ruang sidang, rompi tahanan dari Kejaksaan dilepas.

Nikita, menuju kursi terdakwa sambil cengengesan. Saat duduk di kursi terdakwa, ia berulang kali menengok ke arah belakang. Maklum siang itu, teman dan keluarganya mengikuti persidangan. Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sebagai tahanan Kejari Serang pada 25 Oktober 2022. Hampir sebulan berada di penjara, ia mengalami sakit punggung.

Menurutnya, alas tidur selama dirinya di penjara menjadi penyebab punggungnya sakit. Namun ia merasa harus menyesuaikan diri dengan hal tersebut.

"Tidur kan pake matras, harus menyesuaikan sama tahanan yang lain. Niki kan punya skoliosis, tulang yang agak bengkok, jadi kalau kambuh kadang-kadang suka sakit," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Senin (14/11/2022).

 

Jalani Terapi

Sejak ditahan, Nikita Mirzani harus menjalani terapi. Beruntung ia mendapatkan izin untuk menjalani pengobatan itu. "Jadi memang terapi satu minggu sekali," katanya.

Nikita menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra. Wajah Nikita pun terlihat semringah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang mengungkapkan beberapa unggahan Nikita Mirzani yang diduga menghina Dito Mahendra. Unggahan dilakukan di Instagram Story melalui akun Nikita, @nikitamirzanimawardi_172.

 

Edit Gambar

"Namanya Dito Mahendra, oh ini yang lagi viral di berita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak menipu dan PJP juga pada para senior," kata JPU Slamet menirukan ucapan dari Nikita yang diunggah di IG nya, di PN Serang, Senin (14/11/2022).

Unggahan itu dilakukan pada Minggu 15 Mei pukul 15.10 WIB. Kemudian di hari yang sama yaitu pukul 15.44 WIB terdakwa kemudian mengunggah kembali melalui Instagram storynya berupa gambar yang telah diedit.

"Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang dilakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini," baca JPU.

Perbuatan tersebut kemudian diketahui saksi Hairul Yusi dan samsi M.A Hadi Yusuf, saksi Mulyadin dan saksi Rafiudin. Mereka saat itu ada di PT Bumi Banten Indah di Kota Serang. Mereka adalah follower instagram terdakwa. Saksi Hairul kemudian melakukan screenshot dan memberitahukan Dito Mahendra.

"Atas pemberitahuan tersebut saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan terdakwa kepada kepolisian," kata JPU.

Nikita Mirzani ditahan gegara ada pasal yang memberatkan terkait pencemaran nama baik melalui UU ITE. Nikita dijerat tidak hanya dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Di mana Pasal 36 dan Pasal 51 itu berisi soal pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian keuangan dari si pelapor dan maksimal hukumannya 12 tahun penjara.

Terungkap dari isi dakwaan, 8 Mei 2022, Dito Mahendra bertemu dengan rekan bisnisnya bernama Melisa. Dalam pertemuan itu Dito Mahendra menawarkan sepatu Hermes miliknya kepada Melisa dengan harga Rp 17.500.000.

"Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 jam 20.00 WIB bertempat di Union Café Plaza Senayan, Saksi Melisa yang merupakan rekan bisnis Saksi Mahendra Dito bertemu dengan Saksi Mahendra Dito dan Saksi Haerul Yusi yang pada saat itu hendak mencari sepatu. Kemudian Saksi Mahendra Dito menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dan menawarkan dengan harga Rp 17.500.000,- kepada Saksi Melisa," baca jaksa penuntut umum dalam persidangan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).

 

Namanya Dicemarkan

"Sehingga Saksi Melisa tertarik dan pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar jam 19.00 WIB di apartemen milik Saksi Melisa di Jakarta Barat, Saksi Melisa menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp 5.000.000,- kepada Saksi Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik Saksi Mahendra Dito," sambungnya.

Namun, pada Rabu, 18 Mei 2022, Melisa yang merupakan follower Nikita Mirzani melihat unggahan sang artis. Kemudian Melisa memilih untuk membatalkan pembelian sepatu kepada Dito Mahendra.

"Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira jam 15.59 WIB Saksi Melisa yang menjadi follower akun Instagram Terdakwa bernama @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar Saksi Mahendra Dito yang telah diedit dan diunggah oleh Terdakwa dalam instastory Terdakwa dan kemudian menghubungi Saksi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik Saksi Mahendra Dito dan meminta pengembalian uang DP yang telah Saksi Melisa bayarkan kepada Saksi Haerul Yusi," lanjutnya

 

Pengacara Nikita Tanya Kerugian

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bahmid mempertanyakan kerugian negara Rp 17,5 juta sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Kerugian tersebut apakah kesalahan pengetikan Rp 17,5 juta atau Rp 17,5 miliar.

"Saya ingin tegaskan jaksa karena ada kalimat bahwa akibat terdakwa mengklaim kerugian negara Rp 17,5 juta, ini benar atau salah ketik, apakah Rp 17,5 juta atau Rp 17,5 miliar," kata Fachmi ke majelis hakim.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Dedy Ari Saputra kemudian mengatakan agar kuasa hukum tidak mempertanyakan itu ke jaksa. Majelis meminta keberatan tersebut disampaikan saat agenda eksepsi atau keberatan.

 

Sengaja Mentransmisikan

"Nanti bisa ditanggapi di eksepsi, tidak perlu ditanyakan ke penuntut umum," kata hakim.

Nikita Mirzani didakwa pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Nikita dengan sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisannya. Unggahan Nikita Mirzani dilakukan melalui akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172. n erc/jk/cr4/rmc

Berita Terbaru

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…