Pakar Sudah Menduga Sitaan Trading Binomo Dirampas Negara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dian Purnama Anugerah (tengah), Abdul Fickar Hadjar (kiri) dan Abdul Malik (kanan)
Dian Purnama Anugerah (tengah), Abdul Fickar Hadjar (kiri) dan Abdul Malik (kanan)

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Putusan majelis hakim Rahman Rajagukguk menyatakan seluruh aset milik terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dari trading Binomo yang merugikan ribuan korban ini, dirampas dan diserahkan kepada negara. Bukan kepada para korban trading Binomo, seperti yang dituntutkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).  Putusan majelis hakim ini membuat ratusan korban trading Binomo yang mengikuti persidangan sejak Senin (14/11/2022) menangis histeris. Mereka tidak terima.

Terkait putusan majelis hakim yang tidak menyerahkan seluruh aset Indra Kenz yang diduga dari hasil trading Binomo, direspon oleh tiga pakar hukum yakni Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya Dian Purnama Anugerah, SH., M.Kn., LL.M, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, SH., MH dan praktisi hukum yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim H. Abdul Malik, SH, MH, yang dihubungi terpisah oleh Surabaya Pagi, Selasa (15/11/2022).

Bahkan, para pakar hukum tersebut sudah menduga sejak awal, barang sitaan dari para pelaku trading Binomo, akan dirampas oleh negara, seperti pada kasus tindak pidana penipuan dan TPPU oleh Perusahaan Travel Umroh First Travel.

"Dari awal saya menduga kasus seperti Indra Kenz ini akan berakhir sama seperti kasus First travel. Bahkan kasus-kasus serupa lainnya saat ini, seperti Robot trading dan lain-lain," kata Dian Purnama Anugerah saat dihubungi Surabaya Pagi, Selasa (15/11/2022).

Menurut Dian, barang sitaan dirampas oleh negara karena sulitnya menentukan siapa-siapa saja yang menjadi korban dan berapa jumlah kerugian masing-masing korban. "Ini yang menjadi catatan, karena sulit siapa-siapa saja yang menjadi korban dan berapa jumlah kerugiannya," ungkapnya.

"Jaksa juga mungkin punya keterbatasan utk mendata para korban dan jumlah kerugian. hakim juga tidak akan memutus mengembalikan barng sitaan kepada korban karena nanti kalau  dikembalikan ke korban, maka korban yang mana yang akan diberikan," lanjut Dian.

Praktis kalau dengan putusan seperti ini, lanjut Dian, para korban harus menempuh jalur gugatan perdata, yakni gugatan ganti kerugian atau restitusi. Pasalnya, hanya jalur itulah untuk para korban bisa menagih uang yang di tradingkan ke Binomo, bisa kembali.

"Sekarang tinggal menempuh jalur gugatan saja. Untuk bisa menentukan besar kerugian yang harus dibayar oleh terdakwa Indra Kenz," jelas Dian.

Terkait gugatan ganti rugi, juga diungkapkan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Abdul Fickar menyarankan agar para korban penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo diajukan melalui gugatan ganti kerugian atau restitusi.

"Upaya itu dilakukan untuk bisa kembali memperoleh aset hasil tindak pidana kejahatan tersebut.

"Jadi Korban Binomo harusnya gugat juga kaya korban penipuan emas ponzi biar uang mereka bisa kembali, bila dalam putusan pidana, apa yang diajukan Jaksa penuntut umum tidak dikabulkan hakim," pesan Abdul Fickar.

Menurutnya, gugatan restitusi diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 98 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sedangkan, praktisi hukum Abdul Malik SH, MH, menganggap putusan majelis hakim janggal. Karena menurut Ketua DPD KAI Jatim ini, barang bukti yang bisa diserahkan ke negara bila merugikan keuangan negara, seperti kasus tindak pidana korupsi.

Namun, untuk kasus trading Binomo Indra Kenz, tidak ada negara yang dirugikan. "Ini negara gak dirugikan. Justru orang-orang yang main trading dirugikan banyak. Kok bisa. Ini janggal, harus diusut segera hakimnya, kalau perlu laporkan ke Komisi Yudisial," beber Malik, lantang.

Menurut Malik, aturan seperti Trading Binomo itu, apabila dianggap sebagai perjudian baik korban maupun pelaku, adalah pihak yang salah menurut Undang-undang. "Namun yang perlu diingat, aturan yang berlaku saat ini, ini jenis kasusnya khan bukan judi. Dari awal disidik bukan judi, tetapi trading, perdagangan, dan penipuan hingga TPPU. Untuk itu, ini KY harus turun tangan," kata Malik. fas/rmc

Berita Terbaru

Thom Haye Curhat Diteror

Thom Haye Curhat Diteror

Senin, 12 Jan 2026 19:48 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:48 WIB

Digaji Persib Rp 750 Juta per Bulan      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Thom Haye curhat di media sosial, usai membantu Persib Bandung mengalahkan Persija Ja…

Pemerintah Iran Anggap Pendemo Ayatollah "Musuh Tuhan”

Pemerintah Iran Anggap Pendemo Ayatollah "Musuh Tuhan”

Senin, 12 Jan 2026 19:43 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:43 WIB

Mata Uang Rial Iran Turun 40 Persen Dorong Inflasi Harga Pangan hingga 70 Persen    SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Militer Iran menegaskan bakal membela k…

Prabowo Saksikan Seorang Siswa Beri Aba-aba Makan MBG

Prabowo Saksikan Seorang Siswa Beri Aba-aba Makan MBG

Senin, 12 Jan 2026 19:38 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:38 WIB

Saat Peresmian 166 Sekolah Rakyat Secara Serentak di Banjarbaru, Kalsel      SURABAYAPAGI.COM, Banjarbaru - Presiden Prabowo Subianto tiba di Sekolah Rakyat …

Bulog tak Percaya Harga Beras Naik Jelang Lebaran

Bulog tak Percaya Harga Beras Naik Jelang Lebaran

Senin, 12 Jan 2026 19:36 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengklaim harga beras di lapangan tetap stabil dan sesuai Harga Eceran Tertinggi…

Direktur Jenderal Pajak Malu

Direktur Jenderal Pajak Malu

Senin, 12 Jan 2026 19:29 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dampak tiga Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditangkap oleh KPK, langsung menampar Direktorat Jenderal…

Hakim Minta JPU Serahkan Hasil Audit, Jaksa Ngeyel

Hakim Minta JPU Serahkan Hasil Audit, Jaksa Ngeyel

Senin, 12 Jan 2026 19:26 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:26 WIB

Eksepsi terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditolak     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta jaksa m…