Kakak-Beradik Pengelola PT Sritex, Ditersangkakan Korupsi dan TPPU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bos PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kakak beradik itu sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasuskorupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

"Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

Kejagung menanggapi ucapan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex. Kepada media, IKL mengaku tidak terlibat dalam korupsi tersebut. Ia mengklaim menandatangani dokumen permohonan pemberian kredit modal kerja pada sejumlah bank atas perintah presiden.

Kejagung telah menetapkan Iwan Setiawan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana kredit dari bank milik negara. Iwan diduga menggunakan dana pencairan kredit untuk membayar utang dan membeli aset.

Padahal dana itu diberikan oleh bank untuk modal kerja. Saat itu, Iwan Setiawan menjabat Direktur Utama Sritex.

Sementara itu, Iwan Kurniawan kala itu menjabat Wakil Direktur Utama Sritex. Iwan diduga menandatangani permohonan pemberian kredit modal kerja dan investasi kepada salah satu bank milik daerah pada 2019.

Iwan juga diduga menandatangani akta perjanjian pemberian kredit kepada bank lain pada 2020. Padahal Iwan mengetahui kredit yang diberikan itu tidak digunakan sesuai peruntukan.

Kejagung telah menetapkan 12 orang tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,08 triliun.

Kejagung telah menetapkan total 12 orang sebagai tersangka terkait korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. Termasuk, eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.

Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, kepada Sritex namun tak bisa dilunasi.

Adapun nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja namun justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.

Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Diduga, pemberian tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan. n erc/rmc

Berita Terbaru

Jaga Stok Suplai Bahan Pokok, Dua KDKMP di Tulungagung Gandeng Bulog

Jaga Stok Suplai Bahan Pokok, Dua KDKMP di Tulungagung Gandeng Bulog

Selasa, 07 Apr 2026 10:44 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 10:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai upaya menjaga stok suplai bahan pokok (Bapok), sebanyak dua koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP) di Kabupaten…

Sasar 1.400 Anak, Dinkes Kota Malang Gelar 16 Titik Target CUC Campak

Sasar 1.400 Anak, Dinkes Kota Malang Gelar 16 Titik Target CUC Campak

Selasa, 07 Apr 2026 10:34 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 10:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka menekan penyebaran kasus penyakit campak, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang…

Final Four Proliga 2026 Surabaya, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Final Four Proliga 2026 Surabaya, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Selasa, 07 Apr 2026 03:34 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 03:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur memastikan keandalan pasokan listrik selama pelaksanaan babak final four Proliga Seri Surabaya y…

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sengketa tanah di kawasan Lontar, Surabaya kembali menjadi perhatian nasional setelah dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) K…

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…