SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut pidana penjara selama 17 tahun terhadap Putra Wibowo, terdakwa pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil memperdagangkan investasi ilegal dengan nama Viral Blast pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain hukuman badan, terdakwa Putra Wibowo juga dihukum membayar denda sebesar Rp.10 milliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Baca Juga: Ronald Tannur Masih di Rutan Medaeng, Disiapkan Jadi Saksi 3 Hakim
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan perbuatan mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan komulatif pertama alternatif ke satu dan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan permufakatan jahat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Dalam dakwaan komulatif kedua alternatif ke satu," kata Jaksa Siska Kristin saat membacakan surat tuntutan. Senin (14/10/2024).
Jaksa Siska dalam amar putusannya juga menyatakan barang bukti dokumen momer 1 sampai nomer 28 tetap terlampir dalam berkas perkara. Sedangkan barang bukti nomer 29 sampai nomer 33 mengenai tanah beserta bangunannya dirampas untuk Negara dan dilelang sebesar Rp 27.000.000.000 diserahkan kepada LPSK untuk dibagikan kepada para member secara proporsional dan sisanya dikembalikan kepada pemilik yakni saksi Tjoe Indra Minardi Zaenal.
"Sedangkan untuk barang bukti nomor 33 sampai nomor 49 sebanyak kurang lebih Rp.1.800.000.000 dikembalikan kepada para member 1097 Pemohon restitusi melalui LPSK secara proporsional," lanjut Jaksa Siska
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Putra Wibowo melalui penasihat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan.
Terpisah, Andry Ermawan selaku kuasa hukum para korban Viral Blast mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa karena menurutnya tuntutan terhadap Putra Wibowo memang harus lebih tinggi dari ketiga terdakwa sebelumnya.
"Kalau kami sebagai korban tidak mempermasalahkan tuntutan tinggi atau tidak. Yang penting hak dari para korban sekitar Rp.27 miliar dikembalikan untuk dibagikan seperti bunyi tuntutan yang dibacakan Jaksa," katanya selesai sidang.
Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Putra Wibowo memperdagangkan investasi ilegal dengan menggaet 11.900 nasabah lebih. Total kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp1,8 triliun.
Baca Juga: Ronald Tannur, Sudah Dieksekusi ke Rutan Medaeng
Modus yang digunakan Putra untuk menipu puluhan ribu nasabahnya adalah menjanjikan keuntungan besar.
Dalam dakwaan juga diuraikan awal perkaranya, yakni pada tahun 2020 Terdakwa Putra Wibowo diundang oleh Rizky Puguh Wibowo (berkas terpisah) di rumahnya Villa Bukit Regency 3 PE9 No.27 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Surabaya Jatim. Terdakwa Putra mengajak Rizky untuk bergabung mendirikan perusahaan PT. Trust Global Karya.
Selain itu, Putra juga menemui Minggus Umboh dan Zainal Huda Purnama (berkas terpisah) di Kantor Ruko Royal Residance yang nantinya akan menjadi kantor PT. Trust Global Karya Cabang Surabaya perusahaan yang bergerak pada bidang Multi Level Marketing dengan produk E-Book yang berjudul "Money Management" dimana fokusnya untuk edukasi Forex. Atau lebih dikenal dengan nama Viral Blast.
Setelah itu Terdakwa Putra bersama-sama dengan Rizky, Minggus dan Zainal memutuskan untuk membuat Robot Trading sendiri yang bernama Smart Avatar dimana Terdakwa Putra menentukan profit atau loss pada Trading Forex Smart Avatar. Dan menawarkan penjualan investasi robot trading kepada member dengan nilai sebagai berikut:
Nilai investasi pada Viral Blast Global (VB) adalah 1 USD dinilai dengan sebesar Rp.15 ribu dengan rincian biaya investasi sebesar Rp.10 ribu dan nilai proteksi sebesar Rp.5.000.
Baca Juga: Penyuapan 3 Hakim, bak Kejahatan Terorganisir, Diduga Diotaki Pengacara
Adanya pengembalian modal sebesar 2 persen per minggu. Adanya bonus bounty yang diberikan perusahaan kepada investor yang mengajak investor baru atau member get member atau Bonus Bounty dengan rincian: (1) bonus/ Bounty sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai investasi yang disetorkan investor yang baru; (2) sharing profit sebesar 50% dari keuntungan perusahaan.
Jika member Viral Blast mendapatkan member baru yang memilih atau mengambil paket Gold, maka member yang mengajak (upline) akan mendapatkan bonus sebesar Rp.1 juta ditambah profit bagi hasil sebesar 15 persen dari keuntungan Robot Trading. Jika member tersebut merekrut member baru (downline) maka member tersebut juga akan mendapatkan 12 persen dari keuntungan Robot Trading dan seterusnya.
Namun dalam pelaksanaanya ternyata tidak benar melakukan penjualan langsung Robot Trading. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha atau anggota untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang dengan cara keikutsertaan member baru atau dalam marketing plan viral blast disebut dengan bonus bounty, tetapi juga telah melakukan skema ponzi atau piramida pada kegiatan usaha penjualan langsung dengan cara menerima uang dari yang bukan hasil kegiatan penjualan barang, namun memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yaitu anggota-anggota baru yang bergabung kemudian.
Mekanisme untuk mendapatkan bonus bounty dalam investasi Viral Blast tertuang dalam marketing plan adalah sebagai berikut: dengan joinnya Nanik Liem, Lie Yessica Susanto, Meliana Sri Rahayu Halim, Salim, Christian Puwirto, Johanes Jonarto dan Ko Jully Kosawara Santosa, Rini Rahayu Hidayat mendapatkan bonus Direct Member masing-masing nama Rp.1 juta total dari tujuh orang Rp.7 juta. nbd
Editor : Desy Ayu