Terbukti TPPU Putra Wibowo Dituntut 17 Tahun

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut pidana penjara selama 17 tahun terhadap Putra Wibowo. SP/ BUDI
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut pidana penjara selama 17 tahun terhadap Putra Wibowo. SP/ BUDI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut pidana penjara selama 17 tahun terhadap Putra Wibowo, terdakwa pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil memperdagangkan investasi ilegal dengan nama Viral Blast pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain hukuman badan, terdakwa Putra Wibowo juga dihukum membayar denda sebesar Rp.10 milliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan perbuatan mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan komulatif pertama alternatif ke satu dan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan permufakatan jahat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Dalam dakwaan komulatif kedua alternatif ke satu," kata Jaksa Siska Kristin saat membacakan surat tuntutan. Senin (14/10/2024).

Jaksa Siska dalam amar putusannya juga menyatakan barang bukti dokumen momer 1 sampai nomer 28 tetap terlampir dalam berkas perkara. Sedangkan barang bukti nomer 29 sampai nomer 33 mengenai tanah beserta bangunannya dirampas untuk Negara dan dilelang sebesar Rp 27.000.000.000 diserahkan kepada LPSK untuk dibagikan kepada para member secara proporsional dan sisanya dikembalikan kepada pemilik yakni saksi Tjoe Indra Minardi Zaenal.

"Sedangkan untuk barang bukti nomor 33 sampai nomor 49 sebanyak kurang lebih Rp.1.800.000.000 dikembalikan kepada para member 1097 Pemohon restitusi melalui LPSK secara proporsional," lanjut Jaksa Siska 

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Putra Wibowo melalui penasihat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan. 

Terpisah, Andry Ermawan selaku kuasa hukum para korban Viral Blast mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa karena menurutnya tuntutan terhadap Putra Wibowo memang harus lebih tinggi dari ketiga terdakwa sebelumnya.

"Kalau kami sebagai korban tidak mempermasalahkan tuntutan tinggi atau tidak. Yang penting hak dari para korban sekitar Rp.27 miliar dikembalikan untuk dibagikan seperti bunyi tuntutan yang dibacakan Jaksa," katanya selesai sidang.

Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Putra Wibowo memperdagangkan investasi ilegal dengan menggaet 11.900 nasabah lebih. Total kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp1,8 triliun.

Modus yang digunakan Putra untuk menipu puluhan ribu nasabahnya adalah menjanjikan keuntungan besar.

Dalam dakwaan juga diuraikan awal perkaranya, yakni pada tahun 2020 Terdakwa Putra Wibowo diundang oleh Rizky Puguh Wibowo (berkas terpisah) di rumahnya Villa Bukit Regency 3 PE9 No.27 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Surabaya Jatim. Terdakwa Putra mengajak Rizky untuk bergabung mendirikan perusahaan PT. Trust Global Karya.

Selain itu, Putra juga menemui Minggus Umboh dan Zainal Huda Purnama (berkas terpisah) di Kantor Ruko Royal Residance yang nantinya akan menjadi kantor PT. Trust Global Karya Cabang Surabaya perusahaan yang bergerak pada bidang Multi Level Marketing dengan produk E-Book yang berjudul "Money Management" dimana fokusnya untuk edukasi Forex. Atau lebih dikenal dengan nama Viral Blast.

Setelah itu Terdakwa Putra bersama-sama dengan Rizky, Minggus dan Zainal memutuskan untuk membuat Robot Trading sendiri yang bernama Smart Avatar dimana Terdakwa Putra menentukan profit atau loss pada Trading Forex Smart Avatar. Dan menawarkan penjualan investasi robot trading kepada member dengan nilai sebagai berikut:

Nilai investasi pada Viral Blast Global (VB) adalah 1 USD dinilai dengan sebesar Rp.15 ribu dengan rincian biaya investasi sebesar Rp.10 ribu dan nilai proteksi sebesar Rp.5.000.

Adanya pengembalian modal sebesar 2 persen per minggu. Adanya bonus bounty yang diberikan perusahaan kepada investor yang mengajak investor baru atau member get member atau Bonus Bounty dengan rincian: (1) bonus/ Bounty sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai investasi yang disetorkan investor yang baru; (2) sharing profit sebesar 50�ri keuntungan perusahaan.

Jika member Viral Blast mendapatkan member baru yang memilih atau mengambil paket Gold, maka member yang mengajak (upline) akan mendapatkan bonus sebesar Rp.1 juta ditambah profit bagi hasil sebesar 15 persen dari keuntungan Robot Trading. Jika member tersebut merekrut member baru (downline) maka member tersebut juga akan mendapatkan 12 persen dari keuntungan Robot Trading dan seterusnya.

Namun dalam pelaksanaanya ternyata tidak benar melakukan penjualan langsung Robot Trading. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha atau anggota untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang dengan cara keikutsertaan member baru atau dalam marketing plan viral blast disebut dengan bonus bounty, tetapi juga telah melakukan skema ponzi atau piramida pada kegiatan usaha penjualan langsung dengan cara menerima uang dari yang bukan hasil kegiatan penjualan barang, namun memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yaitu anggota-anggota baru yang bergabung kemudian.

Mekanisme untuk mendapatkan bonus bounty dalam investasi Viral Blast tertuang dalam marketing plan adalah sebagai berikut: dengan joinnya Nanik Liem, Lie Yessica Susanto, Meliana Sri Rahayu Halim, Salim, Christian Puwirto, Johanes Jonarto dan Ko Jully Kosawara Santosa, Rini Rahayu Hidayat mendapatkan bonus Direct Member masing-masing nama Rp.1 juta total dari tujuh orang Rp.7  juta. nbd

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…