Polisi Tangkap DPO Kasus Penipuan Rekrutmen Tenaga Honorer

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Acim Dartasim, tersangka penipuan rekrutmen tenaga honorer, Acim Dartasim ditangkap Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Acim Dartasim, tersangka penipuan rekrutmen tenaga honorer, Acim Dartasim ditangkap Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Eks pejabat Pemkot Mojokerto Acim Dartasim akhirnya berhasil diringkus polisi di kampung halamannya Bandung, Jawa Barat. DPO kasus dugaan penipuan rekrutmen tenaga honorer tersebut kini ditahan dan terancam hukuman empat tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso menjelaskan, upaya penangkapan mantan kabag organisasi setdakot 2021 itu berlangsung selama sebulan terakhir. Sejak ditetapkan sebagai DPO akhir Oktober lalu. 

Penyidik lalu berkoordinasi dengan kepolisian lintas daerah untuk melacak keberadaan tersangka.

Hingga akhirnya, Rabu (9/11) lalu pihaknya mendapat informasi Acim berada di Bandung, Jawa Barat. ”Kami kemudian berkoordinasi dengan anggota reskrim di Bandung untuk memastikan keberadaannya,” ungkap Rizki kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin (16/11).

Setelah dipastikan, tim unit tipikor yang dipimpin Ipda Muklisin langsung meluncur untuk melakukan penangkapan. Kamis (10/11), Acim akhirnya dijemput dari kampung halaman yang sekaligus jadi tempat persembunyian tersebut menuju Mapolres Mojokerto Kota. ”Tersangka langsung kami tahan,” imbuhnya.

Rizki mengungkapkan, Acim diduga melakukan tindak pidana penipuan bermodus rekrutmen tenaga honorer di bagian organisasi sekdakot yang dipimpinnya pada 2021 lalu. Sebanyak 15 orang disebut menjadi korban dengan kerugian total mencapai Rp 450 juta. Berdasarkan pemeriksaan, Acim mengakui perbuatannya tersebut.

Dalam kasus yang menjerat Acim, lanjut Rizki, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain berupa kwitansi pembayaran serta berkas surat perintah kerja. Acim kini harus meringkuk di sel tahanan mapolresta dan dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. ”Untuk ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” tandas alumni Akpol 2010 ini.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus penipuan di tubuh pemkot. Sebanyak 15 orang dilaporkan menjadi korban rekrutmen tenaga honorer fiktif di bagian organisasi sekdakot pada 2021. Meskipun masing-masing korban sudah membayar Rp 30-40 juta, mereka tidak dipekerjakan dan tak diberi gaji penuh.

Semenjak kasusnya diusut polisi, pria yang pernah menjabat sekretaris Dispendukcapil Kota Mojokerto itu sempat kabur dari kediamannya di Kecamatan Magersari semenjak resmi mengundurkan diri sebagai PNS pada 1 Oktober lalu. Aksi culasnya itu diduga dijalankan bersama sejumlah kaki tangannya. Sejauh ini, Acim ditetapkan sebagai tersangka tunggal. dwi

Berita Terbaru

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …

Desak Pemulihan PJU Pantura, PK PMII Sunan Drajat Serahkan Policy Brief ke Wabup Lamongan

Desak Pemulihan PJU Pantura, PK PMII Sunan Drajat Serahkan Policy Brief ke Wabup Lamongan

Kamis, 23 Jul 2026 17:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Ratusan titik penerangan jalan umum (PJU) di wilayah Pantura, khususnya Kecamatan Paciran dan Brondong diketahui sudah tidak bisa…

Rayakan Hari Anak Nasional, KAI Daop 7 Beri Ruang Ekspresi Anak Disabilitas Terkait Perjalanan Kereta Api

Rayakan Hari Anak Nasional, KAI Daop 7 Beri Ruang Ekspresi Anak Disabilitas Terkait Perjalanan Kereta Api

Kamis, 23 Jul 2026 15:18 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com. Blitar - Setiap tanggal 23 Juli, KAI Daop 7 Madiun, sambut Hari Anak Nasional, harl ini (Kamis 23 Juli 2033) di gelar di stasiun Blitar…

Wujudkan Pertanian Berbasis Data, Dinas Pangan Sidoarjo Matangkan Implementasi SIGAP

Wujudkan Pertanian Berbasis Data, Dinas Pangan Sidoarjo Matangkan Implementasi SIGAP

Kamis, 23 Jul 2026 14:54 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai wujud langkah awal memperkuat penerapan sistem pertanian berbasis data dan teknologi informasi agar pengambilan kebijakan…

Pemkab Ponorogo Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Mayoritas Roda Dua Tahun 1990-2010

Pemkab Ponorogo Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Mayoritas Roda Dua Tahun 1990-2010

Kamis, 23 Jul 2026 14:48 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Melihat banyaknya kendaraan aset milik daerah yang sudah tidak digunakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Badan…