Polisi Tangkap DPO Kasus Penipuan Rekrutmen Tenaga Honorer

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Acim Dartasim, tersangka penipuan rekrutmen tenaga honorer, Acim Dartasim ditangkap Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Acim Dartasim, tersangka penipuan rekrutmen tenaga honorer, Acim Dartasim ditangkap Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Eks pejabat Pemkot Mojokerto Acim Dartasim akhirnya berhasil diringkus polisi di kampung halamannya Bandung, Jawa Barat. DPO kasus dugaan penipuan rekrutmen tenaga honorer tersebut kini ditahan dan terancam hukuman empat tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso menjelaskan, upaya penangkapan mantan kabag organisasi setdakot 2021 itu berlangsung selama sebulan terakhir. Sejak ditetapkan sebagai DPO akhir Oktober lalu. 

Penyidik lalu berkoordinasi dengan kepolisian lintas daerah untuk melacak keberadaan tersangka.

Hingga akhirnya, Rabu (9/11) lalu pihaknya mendapat informasi Acim berada di Bandung, Jawa Barat. ”Kami kemudian berkoordinasi dengan anggota reskrim di Bandung untuk memastikan keberadaannya,” ungkap Rizki kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin (16/11).

Setelah dipastikan, tim unit tipikor yang dipimpin Ipda Muklisin langsung meluncur untuk melakukan penangkapan. Kamis (10/11), Acim akhirnya dijemput dari kampung halaman yang sekaligus jadi tempat persembunyian tersebut menuju Mapolres Mojokerto Kota. ”Tersangka langsung kami tahan,” imbuhnya.

Rizki mengungkapkan, Acim diduga melakukan tindak pidana penipuan bermodus rekrutmen tenaga honorer di bagian organisasi sekdakot yang dipimpinnya pada 2021 lalu. Sebanyak 15 orang disebut menjadi korban dengan kerugian total mencapai Rp 450 juta. Berdasarkan pemeriksaan, Acim mengakui perbuatannya tersebut.

Dalam kasus yang menjerat Acim, lanjut Rizki, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain berupa kwitansi pembayaran serta berkas surat perintah kerja. Acim kini harus meringkuk di sel tahanan mapolresta dan dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. ”Untuk ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” tandas alumni Akpol 2010 ini.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus penipuan di tubuh pemkot. Sebanyak 15 orang dilaporkan menjadi korban rekrutmen tenaga honorer fiktif di bagian organisasi sekdakot pada 2021. Meskipun masing-masing korban sudah membayar Rp 30-40 juta, mereka tidak dipekerjakan dan tak diberi gaji penuh.

Semenjak kasusnya diusut polisi, pria yang pernah menjabat sekretaris Dispendukcapil Kota Mojokerto itu sempat kabur dari kediamannya di Kecamatan Magersari semenjak resmi mengundurkan diri sebagai PNS pada 1 Oktober lalu. Aksi culasnya itu diduga dijalankan bersama sejumlah kaki tangannya. Sejauh ini, Acim ditetapkan sebagai tersangka tunggal. dwi

Berita Terbaru

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya mulai m…

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengawasan dan monitoring e…

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional …

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sekitar 15 calon pedagang mendatangi kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Kamis (24/9). Mereka ingin menyewa kios atau los…

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebanyak 2.500 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 untuk m…

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Dalam pemeriksaan ter…