Polisi Tangkap DPO Kasus Penipuan Rekrutmen Tenaga Honorer

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Acim Dartasim, tersangka penipuan rekrutmen tenaga honorer, Acim Dartasim ditangkap Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Acim Dartasim, tersangka penipuan rekrutmen tenaga honorer, Acim Dartasim ditangkap Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Eks pejabat Pemkot Mojokerto Acim Dartasim akhirnya berhasil diringkus polisi di kampung halamannya Bandung, Jawa Barat. DPO kasus dugaan penipuan rekrutmen tenaga honorer tersebut kini ditahan dan terancam hukuman empat tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso menjelaskan, upaya penangkapan mantan kabag organisasi setdakot 2021 itu berlangsung selama sebulan terakhir. Sejak ditetapkan sebagai DPO akhir Oktober lalu. 

Penyidik lalu berkoordinasi dengan kepolisian lintas daerah untuk melacak keberadaan tersangka.

Hingga akhirnya, Rabu (9/11) lalu pihaknya mendapat informasi Acim berada di Bandung, Jawa Barat. ”Kami kemudian berkoordinasi dengan anggota reskrim di Bandung untuk memastikan keberadaannya,” ungkap Rizki kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin (16/11).

Setelah dipastikan, tim unit tipikor yang dipimpin Ipda Muklisin langsung meluncur untuk melakukan penangkapan. Kamis (10/11), Acim akhirnya dijemput dari kampung halaman yang sekaligus jadi tempat persembunyian tersebut menuju Mapolres Mojokerto Kota. ”Tersangka langsung kami tahan,” imbuhnya.

Rizki mengungkapkan, Acim diduga melakukan tindak pidana penipuan bermodus rekrutmen tenaga honorer di bagian organisasi sekdakot yang dipimpinnya pada 2021 lalu. Sebanyak 15 orang disebut menjadi korban dengan kerugian total mencapai Rp 450 juta. Berdasarkan pemeriksaan, Acim mengakui perbuatannya tersebut.

Dalam kasus yang menjerat Acim, lanjut Rizki, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain berupa kwitansi pembayaran serta berkas surat perintah kerja. Acim kini harus meringkuk di sel tahanan mapolresta dan dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. ”Untuk ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” tandas alumni Akpol 2010 ini.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus penipuan di tubuh pemkot. Sebanyak 15 orang dilaporkan menjadi korban rekrutmen tenaga honorer fiktif di bagian organisasi sekdakot pada 2021. Meskipun masing-masing korban sudah membayar Rp 30-40 juta, mereka tidak dipekerjakan dan tak diberi gaji penuh.

Semenjak kasusnya diusut polisi, pria yang pernah menjabat sekretaris Dispendukcapil Kota Mojokerto itu sempat kabur dari kediamannya di Kecamatan Magersari semenjak resmi mengundurkan diri sebagai PNS pada 1 Oktober lalu. Aksi culasnya itu diduga dijalankan bersama sejumlah kaki tangannya. Sejauh ini, Acim ditetapkan sebagai tersangka tunggal. dwi

Berita Terbaru

Selangkah Lagi! Program ATM Beras Tahun 2026 Siap Beroperasi Tiga Hari Lagi

Selangkah Lagi! Program ATM Beras Tahun 2026 Siap Beroperasi Tiga Hari Lagi

Senin, 13 Apr 2026 23:55 WIB

Senin, 13 Apr 2026 23:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri akan kembali mendistribusikan bantuan beras kepada masyarakat melalui ATM Beras pada Kamis (16/4).…

Pemkot Kediri Terapkan Skema WFH 40 Persen ASN, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Pemkot Kediri Terapkan Skema WFH 40 Persen ASN, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Senin, 13 Apr 2026 23:51 WIB

Senin, 13 Apr 2026 23:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai…

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Faizal Rachman, pengusaha Event Organizer  yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hanya dimintai keterangan t…

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…