Jual Pupuk Bersubsidi, Warga Pasuruan Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan menangkap seorang pria asal Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan lantaran menjual pupuk subsidi secara ilegal.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, tersangka bernama Aliyas ditangkap di wilayah Tutur pada Senin (14/11/2022).

“Tersangka kami amankan karena menjual belikan pupuk bersubsidi secara ilegal,” terang Adhi.

Adhi membeberkan, berdasar hasil penyidikan, Aliyas menjual pupuk bersubsidi secara ilegal tersebut sejak tiga bulan terakhir. Modusnya, tersangka memborong Pupuk urea subsidi dari seorang pengepul oknum petani kemudian dijual kembali ke wilayah kecamatan Tutur.

“Pupuk-pupuk itu ia dapatkan dari seseorang berinisial M yang berada di luar Kabupaten Pasuruan,” kata Adhi, Kamis (17/11/2022).

Saat ditangkap di gudang pakan KPSP Setia Kawan, Kecamatan Tutur Senin lalu, polisi mendapati barang bukti berupa 24 sak pupuk urea bersubsidi dan satu unit mobil pikap bernopol N 8187 TL.

Aliyas membeli pupuk tersebut dengan harga Rp190 ribu lalu dijual kepada petani dengan harga Rp225 ribu. Kepada polisi, Aliyas mengaku melakukan hal tersebut untuk menambah penghasilannya.

Adhi menambahkan, Aliyas dijerat pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto pasal 8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan juncto pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.

“Pelaku terbukti melakukan tindak pidana tanpa ijin memperjualbelikan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi,” ujar Adhi.

Berita Terbaru

Kerangka Manusia di Tengah Lahan Tebu, Bikin Geger Warga Lamongan

Kerangka Manusia di Tengah Lahan Tebu, Bikin Geger Warga Lamongan

Senin, 28 Sep 2026 08:23 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan — Misteri menyelimuti kawasan Hutan Petak 23 A, Desa Tenggerejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Kerangka manusia d…

4 Wakil ke Semifinal Bulu Tangkis Perorangan

4 Wakil ke Semifinal Bulu Tangkis Perorangan

Senin, 28 Sep 2026 08:20 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Indonesia meloloskan empat wakil ke babak semifinal bulu tangkis perorangan Asian Games 2026 setelah melalui babak perempat final…

KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Senin, 28 Sep 2026 08:17 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah saat menggeledah kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan…

Diduga, Sejumlah Kantor Pertanahan di Jatim Setor ke Oknum BPN Jatim

Diduga, Sejumlah Kantor Pertanahan di Jatim Setor ke Oknum BPN Jatim

Senin, 28 Sep 2026 08:15 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jawa Timur melakukan setoran ke oknum…

15 Ijin BPR Dicabut OJK

15 Ijin BPR Dicabut OJK

Senin, 28 Sep 2026 08:10 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:10 WIB

​SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah hingga September 20…

IASC Terima 668.441 Laporan Penipuan dan Blokir 659.419 Rekening Kegiatan Keuangan Ilegal

IASC Terima 668.441 Laporan Penipuan dan Blokir 659.419 Rekening Kegiatan Keuangan Ilegal

Senin, 28 Sep 2026 08:08 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:08 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti- Scam Centre (IASC) telah dibentuk untuk mengatasi masalah…