Dinkes Jatim: Turunkan Stunting Dibutuhkan Kolaborasi Solid

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Nov 2022 19:31 WIB

Dinkes Jatim: Turunkan Stunting Dibutuhkan Kolaborasi Solid

i

Rapat Koordinasi dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), Senin (21/11/2022). SP/JATI

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur,  Erwin Astha Triyono, mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim Adhy Karyono, membuka Rapat Koordinasi dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), Senin (21/11/2022).

Pada kesempatan ini, Dr Erwin mengatakan, dibutuhkan kolaborasi yang solid dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Jatim, 

Baca Juga: 2024, BKKBN Jatim Targetkan Angka Stunting Turun 14%

Menurutnya, masing-masing perangkat daerah mempunyai peran masing-masing. Salah satu contohnya, Dinas Kesehatan yang bertugas mengordinasikan program dan kegiatan pelayanan secara spesifik dan sensitif, dengan memastikan pemenuhan pangan dan gizi keluarga melalui diversifikasi pangan berbasis lokal. Selain itu juga berupa pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestai (KRPL), serta peningkatan konsumsi pagan bergizi.

"Kita juga butuh kolaborasi terkait perubahan perilaku, maka kita butuh bantuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim. Sedangkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, maka kita butuh peran dari Dinas Kominfo yang akan mempublikasikan semua terkait stunting. Dengan Kominfo, kita juga bisa kampanye komunikasi publik berkelanjutan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," terang Dr. Erwin. 

Sementara itu sambutan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Maria Ernawati, yang dibacakan Sekretaris  Badan BKKBN, Nyigit Wudi Amini, mengatakan, selama periode dua tahun terakhir, prevalensi stunting di tingkat nasional mengalami penurunan sebesar 3,27.

Baca Juga: Dinkes Gresik Beri Pelayanan Keliling Bagi Warga Bawean

Dengan perkembangan pelaksanaan Peraturan BKKBN No.12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024 (RAN PASTI), serta mempertimbangkan hasil pemantauan terpadu Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama 17 Kementrian/Lembaga (K/L) di 12 Provinsi Prioritas Stunting, maka diperlukan koordinasi dan rekonsiliasi TPPS Provinsi. Hal ini agar tercapai penurunan angka stunting di daerah yang signifikan

Menurut Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, maka dibentuklah TPPS mulai Tingkat Pusat-Kabupaten/Kota-Kecamatan hingga ke tingkat Desa. Adapun TPPS bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat pusat dan daerah.

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 050/4890/SJ tanggal 24 Agustus 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Daerah yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia, meminta Tim Percepatan Penurunan Stunting untuk membuat laporan Percepatan Penurunan Stunting di daerahnya.

Baca Juga: Kasus Stunting Kota Mojokerto Menurun Drastis, Kini Tersisa 2 Persen Saja

Selanjutnya, pada poin 5 SE Kementerian Dalam Negeri menyebutkan bahwa laporan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di Kabupaten/Kota disampaikan  oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri selaku wakil Ketua pelaksana Bidang Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Pelaporan tersebut dilakukan sebanyak 2 kali dalam 1 tahun, yaitu pada Juli (semester I) dan bulan Januari (semester II) tahun berikutnya.

"Namun, hingga bulan September 2022 belum ada laporan Provinsi Jawa Timur Semester I dan Semester II yang tersusun. Berkaitan dengan kondisi tersebut, maka perlu adanya rapat koordinasi untuk percepatan penyusunan laporan TPPS Provinsi Jawa Timur," kata Nyigit.

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU