Pesan Keramik Granit 1600 Dos Seharga Rp 175 Juta, Tidak Membayar, Rudi Punu Dituntut 15 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Rudi Punu, menjalani sidang agenda putusan hakim di ruang Garuda 2 PN.Surabaya.secara online, Selasa (22/11/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Rudi Punu, menjalani sidang agenda putusan hakim di ruang Garuda 2 PN.Surabaya.secara online, Selasa (22/11/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana penipuan berupa Keramik jenis granit sebanyak sebanyak 1600 dos seharga 175 juta, milik distributor Keramik PT.GMKI,dengan terdakwa Rudy Punu bin Lukman Korin (alm) (47), diruang Garuda 2 PN.Surabaya, dipimpin hakim ketua Suparno, Selasa (22/11/2022).

Sidang agenda pembacaan putusan oleh Suparno, Mengadili, Menyatakan terdakwa Rudy Punu bersalah melakukan tindak pidana, 

 "Dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan," Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rudi Punu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangkan seluruhnya selama dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap ditahan.Barang bukti yang digunakan untuk persidangan, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Barang bukti yang digunakan untuk persidangan, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Darwis dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara terhadap terdakwa Rudi Punu selama 1 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima, demikian pula JPU Neldy Denny, pengganti JPU Darwis menyatakan menerima.

Diketahui,terdakwa sudah saling mengenal dengan saksi TjIoe Yudy Irwan Sandi selaku Direktur PT. Graha Multi Keramik Indonesia (GMKI) sejak tahun 2017 di Hotel dan Restoran Sun City Jakarta, hubungan jual beli Keramik.

PT.GMKI bergerak di bidang Distributor Keramik dan granit merk KIA,DELTA dan Granit ESSENSA, alamat Jalan Raya pakal nomor 16, Komplek pergudangan pakal Blok A/18 Surabaya.

Sedangkan terdakwa Rudy memiliki toko Makmur Abadi alamat Jalan Andalas 257 Gorontalo, memesan granit merk KIA kepada saksi Niti Rahardja Hadi Lianto selaku staf PT.GMKI sebanyak 1600 dos dengan nilai 175.104.000,-

Setelah menerima pesanan granit sesuai pesanan, akan dibayar tanggal 14 Juli 2018,dengan rincian sebagai berikut :

Tanggal 30 Mei 2018 memesan Granit merk KIA ukuran 60 x 60  Granit Prati Ivory Kw 1 sebanyak 520 dos, seharga Rp. 109.440,-/ dos. Jatuh tempo tanggal 14 Juli 2018, total harga Rp. 56.908.800,-

Pada tanggal 30 Mei 2018, memesan Granit merk KIA ukuran 60 x 60  Granit Prati Ivory Kw 1 sebanyak 520 dos dengan harga Rp. 109.440,-/ dos. jatuh tempo tanggal 14 Juli 2018, total harga Rp. 56.908.800,-.

Pada tanggal 30 Mei 2018 telah memesan Granit merk KIA ukuran 60 x 60  Granit Prati Ivory Kw 1 sebanyak 560 dos, harga Rp. 109.440,-/ dos. jatuh tempo tanggal 14 Juli 2018, total harga Rp. 61.286.400,-

Setelah menerima semua pesanan granit merk KIA di toko terdakwa Jalan andalas Gorontalo.Namun tidak dibayarkan ke saksi TjIoe Yudy IRwan Sandi, Direktur PT.GMKI.sebesar Rp.175.104.000,-

Saat diminta untuk mengembalikan granit yang sudah dikirim, namun telah laku terjual, dan uang penjualan dipakai untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatan terdakwa saksi Tjioe Yudi Irwan Sandi mengalami kerugian sebesar Rp. 175.104.000. nbd

Berita Terbaru

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…