Pesan Keramik Granit 1600 Dos Seharga Rp 175 Juta, Tidak Membayar, Rudi Punu Dituntut 15 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Rudi Punu, menjalani sidang agenda putusan hakim di ruang Garuda 2 PN.Surabaya.secara online, Selasa (22/11/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Rudi Punu, menjalani sidang agenda putusan hakim di ruang Garuda 2 PN.Surabaya.secara online, Selasa (22/11/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana penipuan berupa Keramik jenis granit sebanyak sebanyak 1600 dos seharga 175 juta, milik distributor Keramik PT.GMKI,dengan terdakwa Rudy Punu bin Lukman Korin (alm) (47), diruang Garuda 2 PN.Surabaya, dipimpin hakim ketua Suparno, Selasa (22/11/2022).

Sidang agenda pembacaan putusan oleh Suparno, Mengadili, Menyatakan terdakwa Rudy Punu bersalah melakukan tindak pidana, 

 "Dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan," Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rudi Punu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangkan seluruhnya selama dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap ditahan.Barang bukti yang digunakan untuk persidangan, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Barang bukti yang digunakan untuk persidangan, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Darwis dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara terhadap terdakwa Rudi Punu selama 1 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima, demikian pula JPU Neldy Denny, pengganti JPU Darwis menyatakan menerima.

Diketahui,terdakwa sudah saling mengenal dengan saksi TjIoe Yudy Irwan Sandi selaku Direktur PT. Graha Multi Keramik Indonesia (GMKI) sejak tahun 2017 di Hotel dan Restoran Sun City Jakarta, hubungan jual beli Keramik.

PT.GMKI bergerak di bidang Distributor Keramik dan granit merk KIA,DELTA dan Granit ESSENSA, alamat Jalan Raya pakal nomor 16, Komplek pergudangan pakal Blok A/18 Surabaya.

Sedangkan terdakwa Rudy memiliki toko Makmur Abadi alamat Jalan Andalas 257 Gorontalo, memesan granit merk KIA kepada saksi Niti Rahardja Hadi Lianto selaku staf PT.GMKI sebanyak 1600 dos dengan nilai 175.104.000,-

Setelah menerima pesanan granit sesuai pesanan, akan dibayar tanggal 14 Juli 2018,dengan rincian sebagai berikut :

Tanggal 30 Mei 2018 memesan Granit merk KIA ukuran 60 x 60  Granit Prati Ivory Kw 1 sebanyak 520 dos, seharga Rp. 109.440,-/ dos. Jatuh tempo tanggal 14 Juli 2018, total harga Rp. 56.908.800,-

Pada tanggal 30 Mei 2018, memesan Granit merk KIA ukuran 60 x 60  Granit Prati Ivory Kw 1 sebanyak 520 dos dengan harga Rp. 109.440,-/ dos. jatuh tempo tanggal 14 Juli 2018, total harga Rp. 56.908.800,-.

Pada tanggal 30 Mei 2018 telah memesan Granit merk KIA ukuran 60 x 60  Granit Prati Ivory Kw 1 sebanyak 560 dos, harga Rp. 109.440,-/ dos. jatuh tempo tanggal 14 Juli 2018, total harga Rp. 61.286.400,-

Setelah menerima semua pesanan granit merk KIA di toko terdakwa Jalan andalas Gorontalo.Namun tidak dibayarkan ke saksi TjIoe Yudy IRwan Sandi, Direktur PT.GMKI.sebesar Rp.175.104.000,-

Saat diminta untuk mengembalikan granit yang sudah dikirim, namun telah laku terjual, dan uang penjualan dipakai untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatan terdakwa saksi Tjioe Yudi Irwan Sandi mengalami kerugian sebesar Rp. 175.104.000. nbd

Berita Terbaru

261 Siswa Dilibatkan, School Lab Farming Petrokimia Gresik Dongkrak Hasil Panen hingga Lima Kali Lipat

261 Siswa Dilibatkan, School Lab Farming Petrokimia Gresik Dongkrak Hasil Panen hingga Lima Kali Lipat

Selasa, 08 Sep 2026 11:19 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Anggapan bahwa sektor pertanian kurang menarik bagi generasi muda perlahan mulai terbantahkan. PT Petrokimia Gresik (Persero) justru …

Cegah Karhutla, Balai Besar TNBTS Hentikan Sementara Kegiatan Syuting dan Event

Cegah Karhutla, Balai Besar TNBTS Hentikan Sementara Kegiatan Syuting dan Event

Selasa, 08 Sep 2026 11:01 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 11:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Demi meminimalkan risiko kebakaran hutan yang kian meningkat akibat kondisi cuaca kemarau ekstrem, Balai Besar Taman Nasional Bromo…

Tekan Sampah Sekali Pakai, Pemkab Banyuwangi Kembangkan Sistem Refill

Tekan Sampah Sekali Pakai, Pemkab Banyuwangi Kembangkan Sistem Refill

Selasa, 08 Sep 2026 10:42 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 10:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai langkah strategis dalam mengurangi sampah kemasan sekali pakai sejak dari sumbernya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Atasi Kemiskinan, Pemkab Madiun Percepat Penanganan Ribuan Unit RTLH

Atasi Kemiskinan, Pemkab Madiun Percepat Penanganan Ribuan Unit RTLH

Selasa, 08 Sep 2026 10:26 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 10:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya pengentasan kemiskinan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, mempercepat penanganan unit rumah warga setempat yang…

Fenomena Antrean BBM Makin Panjang, Pemkab Jember Siapkan Skema WFH

Fenomena Antrean BBM Makin Panjang, Pemkab Jember Siapkan Skema WFH

Selasa, 08 Sep 2026 10:10 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 10:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Menindaklanjuti antrean kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) semakin…

Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Nganjuk Batasi Bawang Merah Masuk dari Luar Daerah

Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Nganjuk Batasi Bawang Merah Masuk dari Luar Daerah

Selasa, 08 Sep 2026 10:01 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 10:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Sebagai upaya menjaga stabilitas harga dan melindungi hasil produksi petani lokal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, membatasi…