Pesan Keramik Granit 1600 Dos Seharga Rp 175 Juta, Tidak Membayar, Rudi Punu Dituntut 15 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Rudi Punu, menjalani sidang agenda putusan hakim di ruang Garuda 2 PN.Surabaya.secara online, Selasa (22/11/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Rudi Punu, menjalani sidang agenda putusan hakim di ruang Garuda 2 PN.Surabaya.secara online, Selasa (22/11/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana penipuan berupa Keramik jenis granit sebanyak sebanyak 1600 dos seharga 175 juta, milik distributor Keramik PT.GMKI,dengan terdakwa Rudy Punu bin Lukman Korin (alm) (47), diruang Garuda 2 PN.Surabaya, dipimpin hakim ketua Suparno, Selasa (22/11/2022).

Sidang agenda pembacaan putusan oleh Suparno, Mengadili, Menyatakan terdakwa Rudy Punu bersalah melakukan tindak pidana, 

 "Dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan," Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rudi Punu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangkan seluruhnya selama dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap ditahan.Barang bukti yang digunakan untuk persidangan, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Barang bukti yang digunakan untuk persidangan, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Darwis dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara terhadap terdakwa Rudi Punu selama 1 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima, demikian pula JPU Neldy Denny, pengganti JPU Darwis menyatakan menerima.

Diketahui,terdakwa sudah saling mengenal dengan saksi TjIoe Yudy Irwan Sandi selaku Direktur PT. Graha Multi Keramik Indonesia (GMKI) sejak tahun 2017 di Hotel dan Restoran Sun City Jakarta, hubungan jual beli Keramik.

PT.GMKI bergerak di bidang Distributor Keramik dan granit merk KIA,DELTA dan Granit ESSENSA, alamat Jalan Raya pakal nomor 16, Komplek pergudangan pakal Blok A/18 Surabaya.

Sedangkan terdakwa Rudy memiliki toko Makmur Abadi alamat Jalan Andalas 257 Gorontalo, memesan granit merk KIA kepada saksi Niti Rahardja Hadi Lianto selaku staf PT.GMKI sebanyak 1600 dos dengan nilai 175.104.000,-

Setelah menerima pesanan granit sesuai pesanan, akan dibayar tanggal 14 Juli 2018,dengan rincian sebagai berikut :

Tanggal 30 Mei 2018 memesan Granit merk KIA ukuran 60 x 60  Granit Prati Ivory Kw 1 sebanyak 520 dos, seharga Rp. 109.440,-/ dos. Jatuh tempo tanggal 14 Juli 2018, total harga Rp. 56.908.800,-

Pada tanggal 30 Mei 2018, memesan Granit merk KIA ukuran 60 x 60  Granit Prati Ivory Kw 1 sebanyak 520 dos dengan harga Rp. 109.440,-/ dos. jatuh tempo tanggal 14 Juli 2018, total harga Rp. 56.908.800,-.

Pada tanggal 30 Mei 2018 telah memesan Granit merk KIA ukuran 60 x 60  Granit Prati Ivory Kw 1 sebanyak 560 dos, harga Rp. 109.440,-/ dos. jatuh tempo tanggal 14 Juli 2018, total harga Rp. 61.286.400,-

Setelah menerima semua pesanan granit merk KIA di toko terdakwa Jalan andalas Gorontalo.Namun tidak dibayarkan ke saksi TjIoe Yudy IRwan Sandi, Direktur PT.GMKI.sebesar Rp.175.104.000,-

Saat diminta untuk mengembalikan granit yang sudah dikirim, namun telah laku terjual, dan uang penjualan dipakai untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatan terdakwa saksi Tjioe Yudi Irwan Sandi mengalami kerugian sebesar Rp. 175.104.000. nbd

Berita Terbaru

Jumat Berkah, Lukas 4:18–19

Jumat Berkah, Lukas 4:18–19

Senin, 27 Jul 2026 01:49 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:49 WIB

SURABAYAPAGI.com – KASIH Yesus di mata jemaat saat ini dipandang sebagai sumber kekuatan yang nyata, teladan pengampunan yang tanpa syarat, serta dorongan u…

PRABOWO, BICARA HATI PDIP, PKB ACUNGI JEMPOL

PRABOWO, BICARA HATI PDIP, PKB ACUNGI JEMPOL

Senin, 27 Jul 2026 01:46 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Presiden Prabowo Subianto berbicara mengenai kondisi koalisi politik di era pemerintahannya, termasuk sikap PDI Perjuangan. P…

Herdman Lega Pahami Taktik Darinya

Herdman Lega Pahami Taktik Darinya

Senin, 27 Jul 2026 01:44 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Timnas Indonesia sedang garang di kandang menjelang menjamu Timnas Kamboja di Piala AFF 2026. Skuad Garuda juga tampil produktif. P…

Legenda Timnas Indonesia Optimistik Tim Asuhan Herdman Juara Piala AFF 2026

Legenda Timnas Indonesia Optimistik Tim Asuhan Herdman Juara Piala AFF 2026

Senin, 27 Jul 2026 01:41 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Dua legenda Timnas Indonesia, Bambang Pamungkas dan Cristian Gonzales, menyatakan optimisme tinggi terhadap kiprah tim asuhan John …

Shin Tae-yong, tak Siap 100% Hadapi Persebaya

Shin Tae-yong, tak Siap 100% Hadapi Persebaya

Senin, 27 Jul 2026 01:39 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta laga Grup Piala Presiden 2026 bakal berlangsung di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya,…

Piala Presiden 2026, Diikuti Klub dari Brunei dan Singapura

Piala Presiden 2026, Diikuti Klub dari Brunei dan Singapura

Senin, 27 Jul 2026 01:36 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Piala Presiden langgeng digelar hingga tahun 2026. Di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/7/2026),…