SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah semakin meyakini bahwa penerimaan pajak tahun ini akan melampaui target yang sudah ditetapkan. Pasalnya, penerimaan pajak mencapai Rp1.448,2 triliun pada Oktober 2022 atau mencapai 97,5 persen dari total target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp 1.485 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak menggambarkan tren positif yang terjadi sejak awal 2022. Ia menambahkan penerimaan pajak telah tumbuh 51,8 persen (year-on-year/YoY).
"Pertumbuhan penerimaan pajak ini sebesar 51,83�ngan capaian 97,52�ri target Perpres 98/2022," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN KITA edisi November 2022 di Jakarta, Kamis(24/11/2022).
Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak cukup optimal. Bahkan, bisa menggambarkan kondisi pemulihan ekonomi yang berlanjut.
“Dengan penerimaan pajak ini, kita bisa dan boleh berbesar hati. Berarti, kondisi perekonomian kita menunjukkan pemulihan aktivitas,” ujar Sri Mulyani.
Angka penerimaan pajak tersebut terdiri dari PPh non migas sebesar Rp784,4 triliun (104,7�ri target), PPN dan PPnBM sebesar Rp569,7 triliun (89,2�ri target), PPh migas sebesar Rp67,9 triliun (105,1�ri target), dan PBB serta pajak lainnya sebesar Rp26 triliun (80,6�ri target).
Lebih lanjut, ia melanjutkan, kinerja penerimaan pajak yang sangat baik ini masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis rendah tahun 2021, serta implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sri Mulyani meyakini penerimaan pajak akan segera melampaui target. Hal tersebut dapat mendukung tujuan APBN untuk mencapai konsolidasi fiskal.
"Tahun ini ada beberapa measure seperti UU HPP yang menambah kapasitas penerimaan pajak. Ini penting karena APBN perlu kembali disehatkan untuk menjaga perekonomian rakyat dalam jangka menengah panjang," tuturnya.
Meski sudah sesuai ekspektasi, Sri Mulyani mengungkapkan ada beberapa hal yang perlu waspadai. Jika melihat kurva perkembangan atau growth bulanan, sudah menunjukkan tren melandai.
Jika secara overall mencapai 51 persen, lanjutnya, tetapi secara (month-to-month/mtm) sudah menggambarkan adanya kembali ke level yang tidak setinggi seperti headline-nya, yaitu di 32,7 persen.
Selain itu, ia juga mengingatkan pemerintah akan menyesuaikan penerimaan pajak lantaran realisasi basis perpajakan yang cukup tinggi pada tahun ini.
"Karena tahun ini basisnya sangat tinggi, maka tahun depan kita harus adjust level of growth dari penerimaan pajak. Karena enggak mungkin selalu tinggi terus, karena perekonomian akan mengalami kontraksi kalau penerimaan pajak terlalu besar dibandingkan pertumbuhan ekonominya sendiri," pungkasnya. jk
Editor : Redaksi