Kumpul Kebo, Bisa Dihukum 6 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) segera disahkan DPR RI. Salah satu pasal baru menyangkut hubungan suami istri tanpa ikatan sah atau kumpul kebo.

Pasal 414 ayat 1 RKUHP mengatur setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Dalam praktik, tidak mudah mempidanakan pelaku kumpul kebo. Syarat memidana pelaku kumpul kebo harus ada pengaduan. Sebab ketentuan ini masuk delik aduan.

RKUHP mengatur yang berhak mengadukan yaitu 1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau 2. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," demikian bunyi Pasal 414 ayat 4.

RKUHP juga meluaskan pasal zina. Bila dengan KUHP Belanda saat ini, pelaku zina salah satunya harus terikat ikatan perkawinan atau kedua pasangan zina. Sekarang semua hubungan seks di luar pernikahan adalah zina.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 413 ayat 1.

Namun pasal di atas baru berlaku apabila ada pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," bunyi Pasal 413 ayat 4. n jk/rmc

Berita Terbaru

Raline Shah Kembali Hadiri Festival Film Cannes 2026 Melalui Kolaborasi Bersama Red Sea Film Foundation, Chopard, dan Bo

Raline Shah Kembali Hadiri Festival Film Cannes 2026 Melalui Kolaborasi Bersama Red Sea Film Foundation, Chopard, dan Bo

Selasa, 19 Mei 2026 15:15 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Raline Shah kembali menghadiri Festival Film Cannes 2026 melalui kolaborasi bersama Red Sea Film Foundation, Chopard, dan Boucheron dengan …

Pijar Semangat Pelantikan, Ratusan PAC PDIP Sidoarjo Bawa Aspirasi Rakyat

Pijar Semangat Pelantikan, Ratusan PAC PDIP Sidoarjo Bawa Aspirasi Rakyat

Selasa, 19 Mei 2026 15:15 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ada pemandangan berbeda dalam prosesi keberangkatan ratusan pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan se-Kabupaten S…

Kasateskrim Polrestabes Surabaya, Dipraperadilan dan Di-Propam-kan, Diduga tak Profesional

Kasateskrim Polrestabes Surabaya, Dipraperadilan dan Di-Propam-kan, Diduga tak Profesional

Selasa, 19 Mei 2026 15:05 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Seorang Perwira Polisi muda benama AKBP Dr.Edy Herwiyanto.,SH.,MH.,M.Kn, NRP 70100377, awal pekan ini ketiban "sial". Kasat Reskrim …

Antisipasi Banjir Sukodono, Lumajang Siapkan Normalisasi Sungai dan Bronjong

Antisipasi Banjir Sukodono, Lumajang Siapkan Normalisasi Sungai dan Bronjong

Selasa, 19 Mei 2026 14:56 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti peristiwa luapan Sungai Curah Menjangan memicu banjir hingga merendam permukiman warga, membuat Pemerintah…

Sambut Idul Adha, Kambing Etawa dan Sapi Madura Jadi Primadona di Malang

Sambut Idul Adha, Kambing Etawa dan Sapi Madura Jadi Primadona di Malang

Selasa, 19 Mei 2026 14:46 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 14:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menyambut perayaan Idul Adha 2026, aktivitas penjualan hewan kurban di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, mengalami peningkatan…

Terancam Molor, Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat Jombang Masih 57 Persen

Terancam Molor, Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat Jombang Masih 57 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 14:39 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menindaklanjuti program dari Pemerintah Pusat terkait percepatan Sekolah Rakyat (SR) di wilayah Indonesia, saat ini justru…