Kumpul Kebo, Bisa Dihukum 6 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) segera disahkan DPR RI. Salah satu pasal baru menyangkut hubungan suami istri tanpa ikatan sah atau kumpul kebo.

Pasal 414 ayat 1 RKUHP mengatur setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Dalam praktik, tidak mudah mempidanakan pelaku kumpul kebo. Syarat memidana pelaku kumpul kebo harus ada pengaduan. Sebab ketentuan ini masuk delik aduan.

RKUHP mengatur yang berhak mengadukan yaitu 1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau 2. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," demikian bunyi Pasal 414 ayat 4.

RKUHP juga meluaskan pasal zina. Bila dengan KUHP Belanda saat ini, pelaku zina salah satunya harus terikat ikatan perkawinan atau kedua pasangan zina. Sekarang semua hubungan seks di luar pernikahan adalah zina.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 413 ayat 1.

Namun pasal di atas baru berlaku apabila ada pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," bunyi Pasal 413 ayat 4. n jk/rmc

Berita Terbaru

PORSADIN IV Kabupaten Madiun Diikuti 5000 Santri, Bupati Tekankan Sportivitas dan Pembentukan Karakter

PORSADIN IV Kabupaten Madiun Diikuti 5000 Santri, Bupati Tekankan Sportivitas dan Pembentukan Karakter

Minggu, 06 Sep 2026 11:06 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:06 WIB

 Bupati Madiun Hari Wuryanto saat membuka secara simbolis Porsadin IV DPC FKDT kabupaten Madiun[6/9, 10.54] Pak Aril: PORSADIN IV Kabupaten Madiun Diikuti 5000 …

Data Dipakai Orang Lain untuk Judol, Dinsos Situbondo Siap Fasilitasi Klarifikasi KPM

Data Dipakai Orang Lain untuk Judol, Dinsos Situbondo Siap Fasilitasi Klarifikasi KPM

Minggu, 06 Sep 2026 10:59 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Menindaklanjuti terkait adanya data keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol),…

Berhasil Dipadamkan, Kebakaran di Kawasan Gunung Lemongan Capai 3 Hektare

Berhasil Dipadamkan, Kebakaran di Kawasan Gunung Lemongan Capai 3 Hektare

Minggu, 06 Sep 2026 10:44 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 10:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melihat maraknya kasus kebakaran di musim kemarau, utamanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini juga turut melanda lereng…

Pemkot Surabaya Tindaklanjuti ketidaksesuaian Desil Lewat Verifikasi Lapangan

Pemkot Surabaya Tindaklanjuti ketidaksesuaian Desil Lewat Verifikasi Lapangan

Minggu, 06 Sep 2026 10:35 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memastikan intervensi bantuan sosial tepat sasaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan pemutakhiran Data…

Perkuat Ketahanan Pangan dan Tekan Inflasi, Pemkot Surabaya Andalkan Urban Farming

Perkuat Ketahanan Pangan dan Tekan Inflasi, Pemkot Surabaya Andalkan Urban Farming

Minggu, 06 Sep 2026 10:28 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya untuk meningkatkan produksi pangan sekaligus menjaga pasokan dan stabilitas harga komoditas, Pemerintah Kota…

Maidi Bantah Perintah Fee Proyek, Thariq Bertahan Pada  Kesaksiannya 

Maidi Bantah Perintah Fee Proyek, Thariq Bertahan Pada  Kesaksiannya 

Minggu, 06 Sep 2026 07:07 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 07:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua keterangan yang saling berlawanan mewarnai sidang perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek Kota Madiun. Walikota Madiun N…