"Copot Irjen Andi Rian"

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

IPW Temukan Fakta Irjen Andi Teken SP3 Kasus di Dittipidum Bareskrim, Saat Sudah jadi Kapolda Kalsel 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Irjen Andi Rian Djajadi, yang selama ini dikenal tampil dengan pakaian mewah, ditemukan oleh Indonesia Police Watch (IPW), melakukan penyalahgunaan wewenang. Andi tanda tangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebuah kasus pidana dengan tembusan Jaksa Agung Muda pidana Umum dan Kabareskrim Komjen Agus Ardianto.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, tindakan Andi Rian seperti itu menunjukkan ketidakprofesionalan dirinya sebagai perwira tinggi Polri. Pasalnya, secara moral dan etika ia telah resmi berpangkat bintang dua dengan jabatan Kapolda Kalimantan Selatan melalui surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022. Kemudian Andi Rian  dilantik pada 18 Oktober 2022 sebagai Kapolda Kalsel.

Namun, IPW menemukan surat Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) yang diteken itu bernomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum, tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung.  Perihalnya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan. Padahal sejak tanggal 18  Oktober, sudah jadi Kapolda Kalimantan Selatan.

Sugeng menuturkan, penandatanganan surat SP3 itu didasarkan pada hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Laporan Polisi nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H Abdul Halim yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.

Tembusan surat itu ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Kepala Biro Pembinaan dan Operasi (Karobinops) Bareskrim Polri, H Abdul Halim (Pelapor) dan Benny Simon Tabalujan (tersangka).

Karenanya, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djajadi. Alasannya Andi  dinilai tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

"Sehingga sejak saat itu, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang," ujar Sugeng.

Sugeng menegaskan Andi Rian melanggar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol tersebut mengatur setiap Pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Kemudian Pasal 5 ayat 2 ditegaskan setiap Pejabat Polri wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Ayat 3 Pasal tersebut juga menegaskan bahwa Pejabat Polri harus menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya. Adapun pada ayat 4 mengatur tugas yang dijalankan Pejabat Polri harus sesuai dengan standar operasional prosedur.

"Pasal 5 Perpol tersebut sangat jelas dan tegas sehingga apa yang dilakukan berupa tanda tangan pada jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri saat Irjen Andi Rian menjadi Kapolda Kalsel adalah sangat aneh dan menimbulkan pertanyaan ada apa di Polri," ujar Sugeng.

 

Turunkan Kredibilitas Polri

Tindakan Irjen Andi Rian dinilainya akan sangat menurunkan kredibilitas institusi Polri. Dia pun meminta Kapolri segera mengevaluasi pengangkatan Irjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalimantan Selatan.

Karena, lanjut Sugeng, sebelumnya Andi Rian menjadi polemik di masyarakat dengan dugaan kasus pemerasan perkara penipuan Richard Mille atas korban Pelapor Tony Sutrisno yang telah memberikan dana USD 19.000 dengan harapan perkara bisa P21 akan tetapi yang terjadi sebaliknya di SP3.

Sugeng turut mengingatkan peran Kompolnas sebagai pengawas Polri, yang sangat diperlukan dalam melakukan assesment atas rekam jejak Irjen Andi Rian selaku mantan Dirtipidum Bareskrim Polri. Tentu perlu juga melaporkan perihal tersebut kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Menkopolhukam Mahfud MD.

"Dengan begitu, bersih-bersih di tubuh Polri akan terwujud dan menjaga marwah institusi Polri sesuai Tribrata dan Catur Prasetya bisa dilaksanakan. Semuanya, bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap Polri," Sugeng menandaskan. jk/erk/cr3/rmc

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…