Pria Usia 30 Tahun Larikan Uang Rp 1,4 Triliun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 27 Nov 2022 21:03 WIB

Pria Usia 30 Tahun Larikan Uang Rp 1,4 Triliun

i

Pemilik Wanartha Life, Evelina F. Pietruschka (kanan) bersama anak bungsunya yang juga Chief Marketing Officer Rezananta F. Pietruschka saat menghadiri Indonesia Night dalam World Economic Forum Annual Meeting 2019 di Davos, Swiss.

Anak Pemilik Wanaartha Life ini Diuber Tim Bareskrim Polri Bareng FBI

 

Baca Juga: Firli Bahuri, Diperiksa di Bareskrim

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rezanantha Pietruschka, anak bungsu dari pasangan pemilik Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Larasati Fadil, larikan uang nasabah Rp 1,4 triliun. Pria berusia 30 tahun berkewarganegaraan ganda, Amerika Serikat dan Indonesia, menghilang. Sampai Minggu (27/11/2022), Rezanantha Petruschka, masih dicari Tim Bareskrim Polri dan FBI. Ibunya, Eveline, selain pemilik juga Presiden Komisaris Wanaartha.

Menurut Kepala Sub Direktorat Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun, anak bungsu pemilik WanaArtha memiliki rekening senilai Rp 1,4 triliun. Yang bersangkutan diduga berada di luar negeri.

"Anaknya masih saya kejar sampai sekarang, karena masih di luar negeri. Anaknya yang paling kecil punya rekening senilai Rp 1,4 triliun, anaknya tuh," kata Ma'mun, dikutip dari kanal YouTube IPB TV, Sabtu (26/11/2022).

Kombes Pol Ma'mun, mengatakan sampai Minggu (27/11), pihaknya terus mengejar sampai ke Amerika Serikat (AS) bekerjasama dengan FBI. Ia berharap FBI bisa mengabulkan red notice kepada sang buronan. Adapun red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menangkap buronan.

"Masih kita kejar sampai ke AS, red notice-nya udah mau keluar, Insyaallah segera keluar. Moga-moga FBI bisa segera mengabulkan," ungkapnya.

Ma'mun menjelaskan, anak bungsu pemilik WanaArtha Life memiliki dua kewarganegaraan. Dia lahir di AS, namun memiliki paspor Indonesia.

"Karena dia punya dua kewarganegaraan, lahir di AS tapi punya paspor Indonesia," imbuh Kombes Pol Ma'mun.

 

Berjalan 8 Tahun

Berdasarkan hasil penyidikan, penggelapan dana nasabah sudah terjadi sejak 2012 hingga medio 2020.

Beberapa modus yang dilakukan adalah dengan merekayasa laporan keuangan. Rekayasa ini dilakukan dengan mengurangi jumlah premi dan data nasabah.

Hal itu sejalan dengan penuturan Adi Yulistianto, Presiden Direktur Wanaartha Life yang baru. Menurutnya, Wanaartha Life juga melakukan audit independen ketika kasus ini juga ditangani oleh Bareskrim Polri.

Mengutip dari CNBC, Minggu (27/11/2022), ada gap cukup signifikan antara jumlah pemegang polis dan nilai dana para nasabah ini.

Pada periode 2014-2019, Yanes Yaneman dan Daniel Halim yang masing-masing mantan petinggi Wanaartha melaporkan jumlah pemegang polis hanya sembilan ribu orang dengan nilai dana yang tidak sampai Rp 5 triliun.

Namun, berdasarkan audit dan analisis ulang yang dilakukan pada 2021, ternyata, jumlah pemegang polis Wanaartha mencapai 28 ribu orang. Nilai keuangannya bahkan mencapai belasan triliun.  "Nah berapa yang digelapkan itu kami tidak tahu tepatnya," ujar Adi.

Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Rocky Gerung, Gembol Minuman Isotonik

 

Rekayasa Rp 3 Triliun

Sementara, berdasarkan keterangan Kabag Penum Divisi Humas Polri Nurul Azizah, rekayasa tersebut menyebabkan total premi yang semula Rp 13 triliun terus turun menjadi hanya sekitar Rp 3 triliun.

Saat premi terus mengalami penurunan, pihak kepolisian justru menemukan bukti penerimaan dividen PT Fadent Consolidated Companies terus bertambah. Perusahaan ini adalah pemegang saham pengendali Wanaartha.

Itu yang menjadi pemicu Wanaartha Life mengalami gagal bayar. Alih-alih mengakui rekayasa tersebut, Wanaartha justru menjadikan rekening yang diblokir Kejaksaan Agung terkait kasus Jiwasraya menjadi alasan.

Belum berhenti sampai di situ, polisi juga menemukan adanya aliran dana untuk kepentingan pribadi, seperti untuk entertainment, perjalanan, hotel, dan lain-lain.

 

Para Tersangka

Sementara, yang menjadi tersangka kasus gagal bayar ini bukan hanya para direksi tapi juga pemilik perusahaan. Diantaranya Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Larasati Fadil serta beberapa nama lain seperti anak bungsu Manfred-Evelina, Rezanantha Petruschka. Kemudian ada Daniel Halim, Terry Kesuma dan Yosef Meni. Selain merupakan pemilik, Eveline juga merupakan Presiden Komisaris Wanaartha.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Berita Hoax, Bareskrim Polri: ''Ya Benar''

Penyidik menjeratnya dengan pasal 76 Undang-Undang No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian, pasal 374 KUHP dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang TPPU.

Pasal 76 Undang-Undang No.40 tahun 2014 terkait dengan tindak pidana penggelapan premi nasabah. Demikian juga dengan pasal 374 KUHP terkait dengan tindak pidana penggelapan.

Dalam laporan keuangan terbaru untuk tahun 2019 yang terbit di laman resmi perusahaan, diketahui bahwa asuransi ini dimiliki oleh PT Fadent Consolidated Company sebesar 97,54% dan sisanya digenggam oleh Yayasan Sarana Wana Jaya. Akan tetapi tidak diketahui pemilik manfaat langsung terakhir dari perusahaan tersebut.

Evelina merupakan tokoh kunci perusahaan dan pernah menjabat sebagai Presiden Direktur WanaArtha Life sejak tahun 1999, sebelum akhirnya sejak Maret 2011 ditunjuk sebagai Presiden Komisaris WanaArtha Life.

Evelina memiliki kiprah panjang di industri perasuransian, terbukti dari fakta bahwa dirinya telah berkali-kali ditunjuk untuk menduduki posisi penting dalam beberapa asosiasi industri asuransi.

Mengutip informasi pada laman resmi perusahaan, pada tahun 2001 hingga 2002, Evelina ditunjuk sebagai Vice Chairman Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dimana pada tahun 2002 hingga 2005 posisinya naik menjadi Chairman.

Pada tahun 2005, Evelina ditunjuk sebagai Ketua Umum dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sampai dengan tahun 2011. Merangkap sebagai Ketua Umum AAJI, Evelina juga menjabat sebagai Chairman dari Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI) yang merupakan induk organisasi asosiasi perasuransian nasional untuk periode 2007-2008.

Bahkan kariernya membentang hingga tingkat regional, dan sempat menjabat sebagai Sekretaris Jenderal ASEAN Insurance Council. Evelina memperoleh gelar Master dari Pepperdine University California, Amerika Serikat. jk/erc/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU