OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Nov 2022 10:56 WIB

OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit

i

Foto ilustrasi.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan akibat dampak pandemi Covid-19 yang sebelumnya berakhir Maret 2023.

Berdasarkan keterangan tertulis OJK, perpanjangan restrukturisasi akan diberikan dalam satu tahun, yakni hingga 31 Maret 2024. Namun, perpanjangan relaksasi dari regulator ini hanya bersifat segmented dan sektoral.

Baca Juga: Per Juli 2023, OJK KR 4 Jatim Terima 312 Pengaduan

"Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor; Sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum; Beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki," demikian keterangan tertulis dari OJK, Senin (28/11/2022).

Kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit/pembiayaan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan. Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.

"Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur," ujar OJK.

Baca Juga: OJK Malang: Realisasi Kredit Perbankan Tumbuh 10,31 Persen

Direktur Humas OJK Darmansyah mengungkapkan kebijakan ini ditempuh karena regulator melihat masih adanya ketidakpastian ekonomi global. Terutama yang disebabkan oleh normalisasi kebijakan ekonomi dunia oleh Bank Sentral AS atau The Federal Reserve.

Darmansyah menyebutkan, pemulihan ekonomi nasional harus terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: OJK Gelar Festival Keuangan Inklusif 2023 di Jatim

OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.

Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU