Curi Ratusan Sepatu, 2 Pekerja Diciduk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Nov 2022 13:28 WIB

Curi Ratusan Sepatu, 2 Pekerja Diciduk Polisi

i

Tersangka pencurian ratusan sepatu yang berhasil diamankan oleh polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil mengamankan kedua tersangka tindak pidana pencurian ratusan sepatu pada Selasa (08/11/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Kedua tersangka yang berinisial IM dan rekanya BGS diketahui melakukan pencurian sepatu ditempat kerjanya.

Kapolsek Genteng AKP Andhika Mizaldi Lubis melalui Kanit Reskrim Iptu Sutrisno membenarkan kejadian penangkapan berawal dari adanya laporan dari korban dikarenakan sepatu yang ingin dijual setiap harinya sering hilang

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

"Pada saat korban ingin mengecek stok produk sepatu ternyata setiap harinya hilang, dikarenakan korban sudah mencurigai pegawai alhasil langsung melaporkan kejadian di Polsek Genteng. Untuk mengetahui siapa pelaku, penyidik langsung melihat hasil rekaman CCTV, Alhamdulillah hasil rekaman tersebut terlihat kedua tersangka inisial IM dan BGS yang sering mengambil sepatu milik korban. Tidak membutuhkan waktu lama kedua pelaku langsung dibawa ke mapolsek genteng untuk dilakukan penindakan tegas" kata AKP Andhika Mizaldi Lubis kepada awak media, Senin (28/11/2022).

Dari informasi yang dihimpun, korban mengalami kerugian sebanyak 154 pasang sepatu merk League senilai Rp.59.817.000.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

Selain itu, Polsek Genteng juga berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa 9 pasang sepatu merk League, 1 pasang kaos kaki merk League, dan 1 unit handphone merk Samsung yang kemudian dibawa ke Mapolsek Genteng.

Modus dari operasi para kedua tersangka berawal saat pegawai dan security sedang istirahat, kedua tersangka langsung melakukan aksinya mencuri sepatu yang berada di gudang korban. Namun, sebelum bisa menjualnya kembali, kedua tersangka berhasil digrebek oleh penyedik Unit Reskrim Polsek Genteng.

Baca Juga: Sapi Milik Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini dijerat pasal 363 KUHP Pidana dengan hukuman penjara 7 tahun. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU