Sistem Kesehatan Nasional Terancam Kapitalis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Nov 2022 21:40 WIB

Sistem Kesehatan Nasional Terancam Kapitalis

i

Aksi damai penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law digelar serentak oleh ratusan dokter, perawat, hingga apoteker di seluruh Indonesia mulai di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Mojokerto, dan beberapa daerah di Jatim.

Pengurus IDI, PDGI, IBI,PPNI dan IAI Serentak Demo di Jakarta, Surabaya, Lamongan dan Beberapa Daerah di Jatim Demi Lindungi Seluruh Rakyat

 

Baca Juga: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Raih 4 Rekor MURI dalam HUT ke-73

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Substansi dalam RUU Kesehatan yang mengancam sistem kesehatan nasional. Untuk itu, sejumlah organisasi profesi (OP) kesehatan protes atas penyusunan RUU Kesehatan. RUU ini dianggap tidak melibatkan para anggota organisasi profesi alias tidak transparan.

Demikian suara Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesiaorganisasi profesi (OP) kesehatan (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang secara serentak melakukan protes dan menyuarakan tolak RUU Kesehatan Omnibus Law di Jakarta, Surabaya, Lamongan, dan beberapa daerah di Jawa Timur.

Di Jakarta, Senin (28/11/2022) sejumlah pengurus OP kesehatan, memadati area gerbang gedung DPR RI untuk melakukan aksi damai tolak RUU Kesehatan Omnibus Law.

Juru Bicara Aliansi Nasional Nakes dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia Mahesa Paranadipa mengatakan ada sejumlah substansi dalam RUU Kesehatan yang mengancam sistem kesehatan nasional.

 

Kapitalisasi Kesehatan

Selain itu ia menilai proses penyusunan RUU Kesehatan ini tidak melibatkan para anggota organisasi profesi alias tidak transparan. "Kami melihat ada upaya-upaya untuk memasukkan liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan. Kalau kita bicara kesehatan hari ini, kalau semua dibebaskan tanpa kontrol sama sekali, tanpa memperhatikan mutu pelayanan kesehatan. Maka ancamannya adalah seluruh rakyat," kata Mahesa di depan gerbang Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

Para perwakilan OP medis sebelumnya mendapat informasi terkait draf naskah RUU Kesehatan yang bocor. Dalam draf itu terdapat beberapa kondisi yang tidak disepakati oleh mereka, yakni penghapusan UU Profesi.

 

Harus Kedepankan Hak Rakyat

Padahal UU Profesi menurut mereka memiliki posisi penting dalam tata laksana dan hak kewajiban masing-masing OP di Indonesia. OP kesehatan telah sepakat bahwa kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat.

UU Profesi yang dimaksud meliputi UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.

"Jadi ada beberapa substansi-substansi lain misalnya penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, serta penerbitan rekomendasi," kata dia.

 

Di Seluruh Negara

Selain itu, mereka juga memprotes perubahan pada masa berlaku surat tanda registrasi (STR) dalam RUU Kesehatan. Mereka menolak aturan STR dalam RUU Kesehatan berlaku untuk selamanya. Sementara berdasarkan aturan terkini, yakni Permenkes Nomor 83 tahun 2019, STR berlaku selama lima tahun sejak pendaftaran oleh tenaga kesehatan.

"Dan di seluruh negara tidak ada itu izin STR seumur hidup. Adanya terus dievaluasi, tujuannya adalah untuk keselamatan pasien dan rakyat," jelas Mahesa.

 

Ajakan Mohammad Nuh

Terpisah, Ketua Pengelola Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) Mohammad Nuh menyatakan Kementerian Kesehatan dan organisasi profesi kedokteran perlu duduk bareng dengan kepala dingin membahas wacana RUU Kesehatan demi kebaikan bersama.

Nuh menegaskan pihaknya tak bakal bergabung dalam unjuk rasa damai bersama IDI terkait penolakan RUU Kesehatan pada Senin (28/11/2022). Nuh menyatakan sejumlah rumah sakit di bawah asosiasi NU mendukung wacana RUU tersebut demi peningkatan jumlah dan pemerataan dokter di Indonesia.

 

Bentuk Kerisauan Organisasi

Perwakilan organisasi itu diterima oleh sejumlah anggota DPR di antaranya Charles Honoris, Sturman Panjaitan. Salah satu perwakilan organisasi PB IDI, Dokter Mahesa menilai RUU Kesehatan terlalu tergesa-gesa jika dimasukkan ke dalam prolegnas. Menurutnya, masih ada isu-isu yang harus dibicarakan di tingkat organisasi profesi.

"Jadi hari ini 5 organisasi profesi dan juga organisasi mahasiswa kesehatan turun hari ini. Kami masih melihat kenapa RUU ini terlalu tergesa-gesa, padahal isu-isu yang disampaikan adalah isu-isu yang masih bisa kita bicarakan di tingkatan organisasi profesi dengan pemangku kebijakan yang lain," kata Dokter Mahesa.

Mahesa menilai proses terkait RUU Kesehatan Ombibuslaw masih tertutup. Aksi ke lapangan hari ini sebagai bentuk kerisauan mereka. "Kami terpaksa, ada beberapa harus menunda dulu pelayanannya kepada masyarakat. Tapi kami yakinkan, aksi hari ini ada beberapa teman di pelayanan yang tidak boleh terlibat, seperti misalnya di unit gawat darurat, kemudian di ruang intensif, bahkan teman-teman yang turun di gempa Cianjur kami sarankan untuk tidak ikut dalam aksi ini," katanya.

Baca Juga: Terkait Penyerangan Fasilitas Kesehatan di Gaza, Ini Sikap PB IDI

 

Belum ada Urgensinya

Dia menilai belum ada urgensi atas RUU Kesehatan Ombibuslaw. Mahesa meminta RUU tersebut ditarik dari Prolegnas.

"Tapi terpaksa kami umumkan karena tadi belum ada urgensi untuk RUU Kesehatan, masih ada UU yang sudah existing. Dan kami organisasi prosedur selama ini sudah berkolaborasi bersinergitas dengan eksekutif maupun legislatif di tingkat pusat sampai daerah, untuk sama-sama menuntaskan masalah kesehatan," kata dia.

 

Dokter di Surabaya

Sedangkan, IDI Jawa Timur menggelar aksi damai menolak RUU Kesehatan Omnibus Law di Kantor DPRD Jatim. Berdasarkan informasi yang disebutkan IDI Jatim, bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law sudah masuk Program Legislasi Nasional (prolegnas) yang artinya bakal menuju pengesahan.

Dalam aksi damai tersebut, ratusan dokter diterima di ruang paripurna DPRD Jatim untuk menyampaikan beberapa tuntutan mereka terkait isu RUU Kesehatan Omnibus Law.

Mereka kompak menyampaikan keberatan dalam audiensi di DPRD Jatim.  Dokter Sutrisno Ketua IDI Jatim menyampaikan bahwa pihaknya merasa tidak dilibatkan dalam rumusan RUU tersebut. Sehingga beberapa pasal yang ada dianggap merugikan profesi kedokteran.

“Dua mingguan lalu dengar ada Omnibus Law Kesehatan, seperti tidak ada angin tidak ada hujan. Tiba-tiba ada Omnibus Law,” kata Sutrisno di ruang paripurna, Senin (28/11/2022).

Menurutnya profesi dokter ini ada perbedaan dalam aturan hukumnya sehingga tidak bisa digeneralisasi. Seperti contohnya ditiadakan kode etik dalam RUU Kesehatan tersebut.

Sutrisno berpandangan dalam keprofesian dokter maupun perawat, adanya kode etik merupakan unsur penting dalam menjalankan pekerjaan untuk melayani masyarakat.

Kemudian pihak IDI juga keberatan soal regulasi tenaga kerja asing yang begitu mudah untuk masuk ke Indonesia. Kata Sutrisno hal itu juga tertuang dalam RUU Omnibus Law Kesehatan.

Kedatangan ratusan tenaga medis itu ditemui langsung oleh pimpinan DPRD Jatim dan sejumlah anggota. Di antaranya, dua orang Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan Anik Maslachah.

Baca Juga: Sambut HUT ke-73, IDI Gelar Pengobatan Gratis Ditangani 200 Dokter Spesialis

 

Dokter di Lamongan

Sementara itu, puluhan tenaga kerja kesehatan Lamongan yang tergabung dalam Forum Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan (FKOPK) aksi turun jalan dengan melakukan audiensi ke DPRD setempat, Senin (28/11/2022).

Dengan long march dari Telaga Bandung ke Gedung DPRD Mereka kompak menolak RUU Omnibus Law Kesehatan yang akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Para tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter, perawat, apoteker dan lainnya itu, menuju gedung DPRD dengan membawa poster yang berisi tuntutan mereka, yaitu menolak RUU Omnibus Law Kesehatan. Salah satu poster dari Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Lamongan ini diantaranya berbunyi 'RUU Kesehatan (Omnibus Law) Mengancam Keselamatan dan Kepentingan Masyarakat. Tolak!!'.

Budi Himawan yang juga ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lamongan ini mengungkapkan, ke 9 organisasi profesi kesehatan di Lamongan ini telah bersepakat untuk menolak dimasukkannya RUU Omnibus Law Kesehatan ke Prolegnas.

"Bagaimana bisa RUU yang tidak pernah ada naskah akademisnya yang dibagikan ke kami maupun akademisi kok bisa dimasukkan ke Prolegnas pada Selasa besok, ada apa ini?" ujar Budi.

Semua organisasi profesi kesehatan yang Senin kemarin turun jalan, tandas Budi, menolak keras RUU Omnibus Law Kesehatan dan berharap agar RUU tersebut dikeluarkan dari Prolegnas karena dari proses awal pembentukannya saja sudah cacat.

Berdasarkan informasi yang didapat, aksi penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan tak hanya terjadi di Surabaya dan Lamongan saja. Aksi serupa juga terjadi di sejumlah wilayah di Jatim diantaranya Jombang, Ponorogo dan Probolinggo.

 

Penjelasan Wakil Menkes

Sebelumnya Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan RUU Kesehatan penting untuk direalisasikan karena perlu ada penyederhanaan regulasi dan sejumlah aturan tambahan guna menguatkan sistem kesehatan di Indonesia.

"Dari bidang transformasi yang kami susun tersebut, beberapa masalah yang kami ajukan, yakni pentingnya melakukan RUU Kesehatan Omnibus Law ini," kata Dante dalam rapat kerja bersama Baleg DPR, Selasa (22/11) lalu. jk/erc/ril/dw/jir/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU