Pembunuhan Pekerja Toko Gorden Bermotif Hutang Piutang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar membeberkan barang bukti kasus pembunuhan terhadap korban Hasan pengurus IPNU Mojosari, di Mapolres Mojokerto, Selasa (29/11/2022). SP/Dwy AS
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar membeberkan barang bukti kasus pembunuhan terhadap korban Hasan pengurus IPNU Mojosari, di Mapolres Mojokerto, Selasa (29/11/2022). SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Terkuak sudah motif pembunuhan  Ahmad Hasan Muntolip (26) Pengurus Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PAC IPNU) Kecamatan Mojosari yang mayatnya ditemukan di tepi jurang Jalan Raya Pacet-Cangar.

Pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Dusun Jurangsari, Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto tersebut ternyata bermotif piutang.

Polisi berhasil menangkap tiga tersangka pembunuhan dua di antaranya kakak beradik yakni Muhammad Nur Hidayatulloh alias Dayat (25) warga Dusun Tegalsari, Desa/ Kecamatan Puri berperan sebagai otak pembunuhan sekaligus eksekutor yang membunuh korban.

Sedangkan, Muhammad Siro Juddin alias Udin (27) berperan menyiapkan alat dan membantu merencanakan membunuh korban di Toko Jaya Gorden di Jalan Airlangga, Mojosari, pada Senin (21/11/2022) sekitar pukul 20.15 WIB.

Dia juga yang membungkus mayat korban membunuh kain sarung, tiga gorden, tikar, diikat menggunakan tali rafia dan menyiapkan dua kendaraan yaitu digunakan sarana mobil Honda Brio warna kuning 1879 N kendaraan rental. 

Lalu, mobil Mitsubishi Lancer warna putih B 1050 UP yang digunakan ketiga tersangka membuang mayat korban ke Pacet-Cangar.

Tersangka perempuan Anis Anjarwati alias AJR (27) warga Kecamatan Puri, Mojokerto turut serta membantu kejahatan pembunuhan. Ia terlibat memastikan keberadaan korban dengan janjian  menemui korban di tempatnya bekerja di Toko Jaya Gorden Mojosari.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menjelaskan kasus pembunuhan atau pencurian disertai kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mayat korban dibuang di tepi jurang Jalan Raya Pacet-Cangar.

"Tersangka ada tiga orang, satu pelaku utama MNH alias Dayat selaku eksekutor (Membunuh korban) dan dua tersangka lain turut membantu menyiapkan alat untuk menusuk dan sarana kendaraan,"  jelasnya di Mapolres Mojokerto, Selasa (29/11/2022).

Apip mengatakan tersangka Udin turut serta membantu kejahatan pembunuhan dengan menyiapkan alat yang digunakan untuk membunuh korban berupa besi berbentuk Y (Alat Tambal Ban) diameter 10 milimeter.

Tersangka juga membersihkan darah korban di lokasi kejadian pembunuhan. Mayat korban dibungkus sarung, gorden dan tikar itu ditaruh di jok belakang mobil Mitsubishi Lancer dibuang ke Jalan Raya Pacet-Cangar pada Selasa (22/11) sekitar pukul 04.25 WIB.

"Jadi dua tersangka lain MSJ alias Udin dan AJR turut membantu perannya  membantu menyiapkan alat tusuk, dua mobil, mengawasi lokasi TKP saat kejadian dan membersihkan darah di lantai toko hingga membuang mayat korban. Kalau tersangka wanita memastikan keberadaan korban sehingga pelaku bisa masuk ke dalam toko melakukan eksekusi," bebernya.

Apip menyebut motif pembunuhan korban terkait piutang. Dua tersangka saudara kandung itu menaruh dendam lantaran korban memiliki utang ke tersangka Dayat Rp.4,5 juta dan tersangka Udin sekitar Rp.2,5 juta. 

"Tersangka MNH alias Dayat melakukan pembunuhan dilatarbelakangi masalah utang-piutang yakni Rp.4,5 juta dan Rp.2,5 juta yang dipinjam korban enam bulan lalu," ungkapnya.

Menurut dia, sesuai pengakuan tersangka mereka sempat beberapa kali menagih utang namun korban mengelak dan menjanjikan akan membayarnya. 

Puncaknya, tersangka kesal lantaran korban memblokir nomor Handphone saat ditagih utang tersebut.

"Tersangka merasa kesal, WhatsApp diblokir oleh korban dan merencanakan pembunuhan ini," kata Apip.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini, lanjut Apip, dari informasi saksi dan rekaman CCTV yang diperoleh terkait keberadaan mobil Brio rental yang disewa tersangka Udin.

Polisi melacak keberadaan penyewa mobil Brio dan berhasil meringkus ketiga tersangka pembunuhan.

"Hubungan korban dan tersangka ini teman sekolah utang buat kebutuhan pokok harian," ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis atas kasus tewasnya Hasan pengurus IPNU Mojosari yang mengarah ke pembunuhan berencana. Mereka juga mengambil barang milik korban berupa Handphone Oppo dan sepeda motornya dijual Rp.3 juta.

Tersangka dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 dan atau 356 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup maksimal 20 tahun.

"Dua hari sebelumnya sudah direncanakan dan alat ini juga sudah disiapkan jadi karena yang bersangkutan (Korban) susah dicari mencoba untuk menagih sehingga saat bertemu sudah disiapkan melakukan pembunuhan ini," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, sesosok mayat pria korban pembunuhan ditemukan warga di tepi jurang tepatnya setelah Rest Area II di Jalan Raya Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Kondisi korban terbungkus tikar, plastik dan sarung menyerupai seperti karpet warna krem tertutup rimbunnya semak-semak di pinggir jalan tersebut.

Jasad pria yang diketahui identitas adalah Ahmad Hasan Muntolip (26) warga Desa Belahan Tengah, Mojosari itu pertama kali ditemukan seorang warga saat mencari rumput di dekat lokasi kejadian, pada Selasa (22/11/2022) kemarin.

Polisi Satreskrim Polres akhirnya meringkus tiga tersangka pembunuhan. Ketiga tersangka kini dalam penyidikan dan ditahan di Polres Mojokerto. Dwi

Berita Terbaru

Haul Raja-Raja Madura di Hari Jadi ke-757, Bupati Fauzi: Jangan Lupakan Sejarah di Tengah Kemajuan

Haul Raja-Raja Madura di Hari Jadi ke-757, Bupati Fauzi: Jangan Lupakan Sejarah di Tengah Kemajuan

Sabtu, 31 Okt 2026 17:47 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 17:47 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar Haul Raja-Raja Madura sebagai puncak rangkaian Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep, di depan…

Bupati Fauzi Ziarah ke Asta Tinggi: Hormati Jasa Leluhur, Warisan Harus Dijaga

Bupati Fauzi Ziarah ke Asta Tinggi: Hormati Jasa Leluhur, Warisan Harus Dijaga

Sabtu, 31 Okt 2026 15:03 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 15:03 WIB

Jelang Hari Jadi ke-757…

Pengamat Politik Ungkap Peluang Demokrat Bangkit di Pemilu 2029: Harus Terbuka dan Bersih dari Kader Terjerat Hukum

Pengamat Politik Ungkap Peluang Demokrat Bangkit di Pemilu 2029: Harus Terbuka dan Bersih dari Kader Terjerat Hukum

Sabtu, 31 Okt 2026 09:53 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 09:53 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Kepengurusan lengkap DPD Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim) periode 2026-2031 hingga kini belum diumumkan. Pengamat Politik Accurate…

BULOG Perkuat Pengawasan SPHP, Bentuk Satgas Khusus dan Gandeng Satgas Pangan Polres

BULOG Perkuat Pengawasan SPHP, Bentuk Satgas Khusus dan Gandeng Satgas Pangan Polres

Sabtu, 31 Okt 2026 06:32 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 06:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum BULOG memperkuat pengawasan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui pembentukan Satuan Tugas…

Wujudkan Akses Kepemilikan Rumah bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Malang Gelar Pekan MLT 

Wujudkan Akses Kepemilikan Rumah bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Malang Gelar Pekan MLT 

Jumat, 30 Okt 2026 22:35 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 22:35 WIB

  SURABAYA PAGI. com, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang menggelar Pekan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan Tahun 2026 untuk pekerja di P…

Dugaan Eksploitasi Anak Seret Nama Chester dan Suami, Polda Jatim Diminta Turun Tangan

Dugaan Eksploitasi Anak Seret Nama Chester dan Suami, Polda Jatim Diminta Turun Tangan

Jumat, 30 Okt 2026 21:37 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 21:37 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Chester Jevelin Thaniago dan suaminya, Soecindro Halim terseret kasus dugaan eksploitasi anak. Salah satu pelapor dalam kasus arisan…