Jadi Kurir Sabu, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Des 2022 14:21 WIB

Jadi Kurir Sabu, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

i

Tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

SURABAYAPAGI..COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan AR (50) di wilayah Jalan Ikan Kerapu Krembangan Perak Surabaya, pada Rabu (19/10/2022) siang. AR ditangkap karena kasus peredaran sabu-sabu. 
 
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa di lokasi tersebut kerap untuk dijadikan transaksi sabu. Lokasinya yang dekat dari permukiman warga membuat tersangka merasa aman untuk transaksi di tempat itu.
 
“Kami bisa ungkap lokasi ini berkat informasi masyarakat,” kata AKBP Daniel.
 
Berdasarkan penggeledahan petugas, ditemukan sabu-sabu seberat 7,31 gram. Tersangka mengaku bahwa barang haram itu adalah miliknya. Rencananya sabu tersebut akan dijual ke beberapa pembeli yang sudah menunggu di wilayah Jalan Ikan Kerapu Krembangan Perak Surabaya.
 
 
Berdasarkan pengakuan AR, sabu-sabu tersebut didapatkan dari seorang bernama Cemil, pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, di Desa Parseh Bangkalan Madura. 
 
AR mengaku sudah sekitar kurang lebih 12 kali mendapatkan sabu dari Cemil.  Namun untuk yang terakhir kalinya, belum sempat dijual karena sudah digagalkan oleh petugas Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. 
 
Saat diinterogasi AR mengaku membeli sabu dari Cemil seharga Rp. 4.450.000, dengan maksud untuk dijual kembali dengan harga Rp 4.750.00o. Sehingga ia bisa meraup keuntungan Rp. 300.000.
 
Selain mengamankan AR, polisi juga menyita barang bukti lain berupa, satu Hp android, satu unit motor Honda Beat warna hitam dan satu ATM BCA. 
 
Atas perbuatannya AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU