Kemnaker Ingatkan Batas Akhir Pengambilan BSU di Kantor Pos 20 Desember

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 04 Des 2022 14:33 WIB

Kemnaker Ingatkan Batas Akhir Pengambilan BSU di Kantor Pos 20 Desember

i

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri. Foto: dok. Kemnaker.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan kepada penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang belum mengambil haknya untuk segera mengambil dana BSU tersebut, karena batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022.

Pengambilan dana ini berlaku bagi penerima BSU melalui PT Pos Indonesia (Persero)/Kantor Pos. Penyaluran melalui cara ini berlaku bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank.

Baca Juga: Guna Pengembangan Kompetensi SDM, Kemenaker Mendorong perusahaan Swasta Miliki LPKS

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," kata Dirjen Pelaksanaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri, Sabtu (3/12/2022).

Adapun proses pencairan BSU kini masih terus berjalan. Pekerja atau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima akan memperoleh BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan. Bantuan itu disalurkan melalui Kantor Pos, himpunan bank negara (himbara), serta Bank Syariah Indonesia.

Baca Juga: Kemnaker Amankan PMI di Arab Saudi yang Viral Minta Dipulangkan

Putri menyebutkan, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

 "Saat ini masih terdapat kurang lebih satu juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya," ujarnya.

Baca Juga: Pengangguran di Indonesia Tembus 8,4 Juta Orang, 33,45% di Antaranya "Pasrah"

"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," pungkasnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU