Kuras ATM Pacar, Warga Madiun Dipolisikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Kasus tindak pidana dugaan penipuan yang terjadi di Kabupaten Ponorogo, bisa menjadi pelajaran untuk pasangan kekasih yang masih dalam tahap pacaran.

Meski berpacaran, namun jangan mudah percaya, jika salah satu pasangan meminjam barang-barang yang bersifat pribadi, misalnya kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Jangan sampai kejadian penipuan dengan menguras isi ATM sang pacar di Ponorogo, terjadi lagi di tempat lain.

Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan tersangka Candra Probadi (29), yang telah melakukan penipuan kepada pacarnya sendiri berinisial Miftahul Choiriyah (25). Dengan tipu daya dan muslihatnya, pemuda asal Madiun itu meminjam kartu ATM korban, dengan alasan akan ada uang yang masuk.

“Karena yang minta pacarnya sendiri, korban percaya begitu saja. Korban menyerahkan kartu ATM beserta nomor pinnya,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Rabu (7/12/2022).

Pasca peminjaman kartu ATM tersebut, tersangka mulai tidak bisa dihubungi. Selama tiga hari berturut-turut, tersangka yang merupakan warga Madiun itu, menguras habis uang milik korban yang ada di kartu ATM tersebut. Pelaku mengambil uang milik korban di beberapa tempat. Yakni di ATM di daerah Kabupaten Magetan dan Kabupaten Madiun.

“Nyatanya tidak ada dana yang masuk ke ATM korban. Malah tersangka mengambil habis uang korban yang ada di ATM,” kata mantan Kasat Reskrim Polrea Nganjuk tersebut.

Tersangka menguras habis uang korban, dengan total ada Rp 12 juta. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan pacarnya sendiri itu ke pihak kepolisian. Berbekal informasi yang diutarakan oleh korban, polisi melakukan penyelidikan.

 Selang kurang lebih seminggu setelah pelaporan, anggota Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap tersangka di kos-kosannya di Kelurahan Jengglong Ponorogo.

“Tersangka berhasil diamankan di kos-kosannya di Kelurahan Jengglong Ponorogo,” katanya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti 1 bendel foto kopi buku tabungan, 1 lembar laporan transaksi finansial dan 1 buah handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan juncto tindak pidana yang dilakukan secara berkali-kali. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 atau pasal 372 KUHP jo pasal 65 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.

“Tersangka dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP jo pasal 65, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.

Berita Terbaru

BMW Rilis M4 Competition Coupé Bersamaan Pembukaan BMW & MINI Plaza Surabaya

BMW Rilis M4 Competition Coupé Bersamaan Pembukaan BMW & MINI Plaza Surabaya

Selasa, 03 Feb 2026 14:34 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – BMW Group Indonesia resmi meluncurkan BMW M4 Competition Coupé di Surabaya, bertepatan dengan pembukaan dealer BMW & MINI Plaza Su…

Yamaha Tracer 9 GT Terbaru Usung Navigasi Garmin dan Matrix Headlight

Yamaha Tracer 9 GT Terbaru Usung Navigasi Garmin dan Matrix Headlight

Selasa, 03 Feb 2026 14:24 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Hong Leong Yamaha Motor (HLYM) meluncurkan model terbaru bernama Yamaha ‘Tracer 9 GT’ serba baru di awal tahun 2026 dengan beberapa …

PLN Energize GISTET dan SUTET 500 kV Paiton, Perkuat Sistem Kelistrikan Jatim

PLN Energize GISTET dan SUTET 500 kV Paiton, Perkuat Sistem Kelistrikan Jatim

Selasa, 03 Feb 2026 14:22 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 14:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) kembali menorehkan pencapaian strategis dalam memperkuat …

Dipicu Harga Cabai Rawit Anjlok, Kota Malang Alami Deflasi 1,10 Persen per Januari 2026

Dipicu Harga Cabai Rawit Anjlok, Kota Malang Alami Deflasi 1,10 Persen per Januari 2026

Selasa, 03 Feb 2026 11:26 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang melaporkan mengalami deflasi -0,10% pada Januari 2026 yang dipicu utamanya penurunan harga…

Serangan Kasus Hama Kresek Naik di Awal Musim Tanam, Petani di Jombang Ketar-ketir

Serangan Kasus Hama Kresek Naik di Awal Musim Tanam, Petani di Jombang Ketar-ketir

Selasa, 03 Feb 2026 11:12 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 11:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menindaklanjuti kewaspadaan terhadap serangan penyakit hama kresek yang saat ini menunjukkan adanya peningkatan kasus yang mulai…

Diduga Lupa Panggang Kayu Bakar di Tungku, Rumah Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Diduga Lupa Panggang Kayu Bakar di Tungku, Rumah Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Selasa, 03 Feb 2026 10:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga Desa Sumberagung  Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, semalam Senen 2 Februari 2026 di kejutkan teriakan Pamuji 29 dari …