Kuras ATM Pacar, Warga Madiun Dipolisikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Kasus tindak pidana dugaan penipuan yang terjadi di Kabupaten Ponorogo, bisa menjadi pelajaran untuk pasangan kekasih yang masih dalam tahap pacaran.

Meski berpacaran, namun jangan mudah percaya, jika salah satu pasangan meminjam barang-barang yang bersifat pribadi, misalnya kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Jangan sampai kejadian penipuan dengan menguras isi ATM sang pacar di Ponorogo, terjadi lagi di tempat lain.

Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan tersangka Candra Probadi (29), yang telah melakukan penipuan kepada pacarnya sendiri berinisial Miftahul Choiriyah (25). Dengan tipu daya dan muslihatnya, pemuda asal Madiun itu meminjam kartu ATM korban, dengan alasan akan ada uang yang masuk.

“Karena yang minta pacarnya sendiri, korban percaya begitu saja. Korban menyerahkan kartu ATM beserta nomor pinnya,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Rabu (7/12/2022).

Pasca peminjaman kartu ATM tersebut, tersangka mulai tidak bisa dihubungi. Selama tiga hari berturut-turut, tersangka yang merupakan warga Madiun itu, menguras habis uang milik korban yang ada di kartu ATM tersebut. Pelaku mengambil uang milik korban di beberapa tempat. Yakni di ATM di daerah Kabupaten Magetan dan Kabupaten Madiun.

“Nyatanya tidak ada dana yang masuk ke ATM korban. Malah tersangka mengambil habis uang korban yang ada di ATM,” kata mantan Kasat Reskrim Polrea Nganjuk tersebut.

Tersangka menguras habis uang korban, dengan total ada Rp 12 juta. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan pacarnya sendiri itu ke pihak kepolisian. Berbekal informasi yang diutarakan oleh korban, polisi melakukan penyelidikan.

 Selang kurang lebih seminggu setelah pelaporan, anggota Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap tersangka di kos-kosannya di Kelurahan Jengglong Ponorogo.

“Tersangka berhasil diamankan di kos-kosannya di Kelurahan Jengglong Ponorogo,” katanya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti 1 bendel foto kopi buku tabungan, 1 lembar laporan transaksi finansial dan 1 buah handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan juncto tindak pidana yang dilakukan secara berkali-kali. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 atau pasal 372 KUHP jo pasal 65 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.

“Tersangka dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP jo pasal 65, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Lismawati: Informasi Pungutan Seragam OSIS dan Pramuka Tidak Benar  ‎

Lismawati: Informasi Pungutan Seragam OSIS dan Pramuka Tidak Benar ‎

Selasa, 07 Jul 2026 16:11 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 16:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinas Pendidikan Kota Madiun memastikan tidak ada pungutan untuk seragam OSIS dan Pramuka bagi Siswa SD dan SMP. Pemkot Madiun t…

Ali Mufthi Disambut Pencak Silat Khas Bawean, Safari Politik Golkar Dimulai

Ali Mufthi Disambut Pencak Silat Khas Bawean, Safari Politik Golkar Dimulai

Selasa, 07 Jul 2026 16:03 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, GRESIK – Safari politik DPD Partai Golkar Jawa Timur ke Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, diawali dengan penyambutan budaya yang kental. Ketua D…

Sinergi Pemkab Sumenep Dan Baznas Sejahterakan Masyarakat Melalui Program RTLH

Sinergi Pemkab Sumenep Dan Baznas Sejahterakan Masyarakat Melalui Program RTLH

Selasa, 07 Jul 2026 15:38 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 15:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumenep berkomitmen tingkatkan kesejahteraan…

Keterangan Saksi Dinilai Tak Jelaskan Pokok Perkara, Pengacara Pedagang Minta Kadisdag Bersaksi di PTUN

Keterangan Saksi Dinilai Tak Jelaskan Pokok Perkara, Pengacara Pedagang Minta Kadisdag Bersaksi di PTUN

Selasa, 07 Jul 2026 15:23 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 15:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – ‎Sidang pembuktian gugatan 50 pedagang pasar terhadap Surat Keputusan (SK) pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios di Penga…

Belasan Tahun Menunggu, Warga Kanigoro Desak Hadirnya SMA Negeri

Belasan Tahun Menunggu, Warga Kanigoro Desak Hadirnya SMA Negeri

Selasa, 07 Jul 2026 15:12 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 15:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Harapan warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, untuk memiliki SMA maupun SMK Negeri akhirnya mendapat perhatian dari DPRD J…

Sertijab Pj Kepala Desa Kepada Kepala Desa Terlantik Desa Balongdowo Kecamatan Candi

Sertijab Pj Kepala Desa Kepada Kepala Desa Terlantik Desa Balongdowo Kecamatan Candi

Selasa, 07 Jul 2026 14:46 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 14:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Serah Terima Jabatan dari Pj Kepala Desa (Kades) Balongdowo Kecamatan Candi kepada Kepala desa terpilih Moch Yatim, S.A.P.…