Sidang Perdana Penistaan Agama, Nur Hudi Sudah Merengek Minta Dihukum Ringan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang online kasus penistaan agama di ruangan sidang PN Gresik, hanya tampak majelis hakim dan para jurnalis, Kamis (8/12/2022). SP/Grs
Suasana sidang online kasus penistaan agama di ruangan sidang PN Gresik, hanya tampak majelis hakim dan para jurnalis, Kamis (8/12/2022). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem belum apa-apa sudah merengek memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Padahal sidang kasus penistaan agama yang menjeratnya baru saja dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Kamis (8/12/2022).

Menanggapi permintaan Nur Hudi itu, Ketua Majelis Hakim M Faktur Rochman menjelaskan bahwa belum saatnya dia sebagai terdakwa menyampaikan hal tersebut. "Kami saja sebagai majelis hakim belum memeriksa berkas perkara saudara ini. Jadi permintaan saudara sampaikan saja nanti," ujar Fatkur.

Kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing kini memasuki babak persidangan di PN Gresik. Hanya saja, perkara yang menjadi atensi publik Gresik ini disidangkan secara online dengan penggunaan aplikasi zoom. Para pihak berada di tempat terpisah. Sehingga jalannya persidangan tidak berjalan maksimal.

Tim JPU yang dipimpin Kasipidum Kejari Gresik Ludy Himawan membacakan surat dakwaan dari salah satu ruangan kantor kejari, sementara empat terdakwa mendengarkannya dari sebuah ruangan di Rumah Tahanan Banjarjarsari, Cerme, Gresik. Begitu juga majelis hakim memimpin persidangan dari ruang sidang PN Gresik. Para pihak saling terhubung melalui layar monitor di masing-masing ruangan.

Kendati keempat terdakwa didakwa dengan dakwaan yang sama, yakni dengan pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun JPU dalam kasus ini melakukan splitsing atau pemisahan perkara.

Pemisahan tersebut masing-masing dengan terdakwa Nur Hudi Arianto, kemudian dengan dua terdakwa masing-masing Saiful Arif (46) selaku pemeran pengantin pria dan Sutrisna alias Krisna (47) yang berperan sebagai penghulu pernikahan.

Lalu perkara ketiga dengan terdakwa Saiful Fuad alias Arif Saifullah (45) yang dalam kasus ini berperan sebagai pembuat dan penyebar konten pernikahan menyimpang ini.

Dalam surat dakwaan, JPU secara gamblang menguraikan peristiwa penistaan agama yang dilakukan oleh keempat terdakwa dengan peran dan tugas masing-masing.

Niat awal untuk menggelar ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing itu dicetuskan oleh terdakwa Arif Saifullah sepulang dari Pasuruan bersama terdakwa Nur Hudi Didin Arianto pada 31 Mei 2022. Tujuannya, selain untuk kedamaian Indonesia juga untuk mengisi konten akun media sosial milik terdakwa Arif.

Singkat cerita, pada 5 Juni 2022 digelar pernikahan manusia dengan seekor kambing di padepokan Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng. Selaku tuan rumah, terdakwa Nur Hudi mengundang beberapa tokoh agama maupun tokoh masyarakat untuk menyaksikan perhelatan pernikahan tak biasa itu.

Dalam ritual nikah nyeleneh itu terdakwa Saiful Arif berperan sebagai pengantin pria. Dia dinikahkan dengan seekor kambing jenis domba yang diberi nama Sri Rahayu binti Bejo dengan mahar uang sebesar Rp22 ribu. Bertindak sebagai penghulu adalah terdakwa Sutrisna alias Krisna.

Menurut JPU, prosesi ritual pernikahan itu dilakukan secara syariat Islam. Termasuk ucapan ijab qabul yang mirip diucapkan dalam tradisi pernikahan Islam.

Mengutip pendapat Ketua MUI Gresik KH Mansur Sodiq, JPU menegaskan bahwa ritual pernikahan manusi dengan seekor kambing yang digelar keempat terdakwa telah melecehkan syariat pernikahan dalam Agama Islam.

Sehingga para terdakwa didakwa telah melakukan penistaan terhadap ajaran agama sesuai pasal 156a KUPH jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan Kamis pekan depan (15/12) dengan agenda mendengarkan keinginan para terdakwa, mau mengajukan eksepsi (keberatan) atau tidak. Pasalnya, pada sidang hari ini keempat terdakwa belum didampingi penasehat hukum, sehingga mereka belum bisa memberi jawaban seputar pengajuan eksepsi. grs

Berita Terbaru

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sinergi semua pihak terus dibangun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, agar target Pendapatan Asli Daerah…

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Beberapa hari yang lalu, warga di wilayah Tuban mengeluhkan beras Program Bantuan Pangan (Banpang) tidak layak konsumsi, langsung…

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

SurabayaPagi, Jember — Pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati J…

Batik Tak Lagi Sekadar Dipajang, HBN 2026 Bawa Wastra Jawa Timur Berlayar di Kalimas

Batik Tak Lagi Sekadar Dipajang, HBN 2026 Bawa Wastra Jawa Timur Berlayar di Kalimas

Jumat, 18 Sep 2026 12:44 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 12:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Peringatan Hari Batik Nasional (HBN) 2026 di Surabaya tidak hanya menghadirkan batik di ruang pamer. Yayasan Batik Indonesia (YBI) b…