Sidang Perdana Penistaan Agama, Nur Hudi Sudah Merengek Minta Dihukum Ringan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang online kasus penistaan agama di ruangan sidang PN Gresik, hanya tampak majelis hakim dan para jurnalis, Kamis (8/12/2022). SP/Grs
Suasana sidang online kasus penistaan agama di ruangan sidang PN Gresik, hanya tampak majelis hakim dan para jurnalis, Kamis (8/12/2022). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem belum apa-apa sudah merengek memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Padahal sidang kasus penistaan agama yang menjeratnya baru saja dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Kamis (8/12/2022).

Menanggapi permintaan Nur Hudi itu, Ketua Majelis Hakim M Faktur Rochman menjelaskan bahwa belum saatnya dia sebagai terdakwa menyampaikan hal tersebut. "Kami saja sebagai majelis hakim belum memeriksa berkas perkara saudara ini. Jadi permintaan saudara sampaikan saja nanti," ujar Fatkur.

Kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing kini memasuki babak persidangan di PN Gresik. Hanya saja, perkara yang menjadi atensi publik Gresik ini disidangkan secara online dengan penggunaan aplikasi zoom. Para pihak berada di tempat terpisah. Sehingga jalannya persidangan tidak berjalan maksimal.

Tim JPU yang dipimpin Kasipidum Kejari Gresik Ludy Himawan membacakan surat dakwaan dari salah satu ruangan kantor kejari, sementara empat terdakwa mendengarkannya dari sebuah ruangan di Rumah Tahanan Banjarjarsari, Cerme, Gresik. Begitu juga majelis hakim memimpin persidangan dari ruang sidang PN Gresik. Para pihak saling terhubung melalui layar monitor di masing-masing ruangan.

Kendati keempat terdakwa didakwa dengan dakwaan yang sama, yakni dengan pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun JPU dalam kasus ini melakukan splitsing atau pemisahan perkara.

Pemisahan tersebut masing-masing dengan terdakwa Nur Hudi Arianto, kemudian dengan dua terdakwa masing-masing Saiful Arif (46) selaku pemeran pengantin pria dan Sutrisna alias Krisna (47) yang berperan sebagai penghulu pernikahan.

Lalu perkara ketiga dengan terdakwa Saiful Fuad alias Arif Saifullah (45) yang dalam kasus ini berperan sebagai pembuat dan penyebar konten pernikahan menyimpang ini.

Dalam surat dakwaan, JPU secara gamblang menguraikan peristiwa penistaan agama yang dilakukan oleh keempat terdakwa dengan peran dan tugas masing-masing.

Niat awal untuk menggelar ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing itu dicetuskan oleh terdakwa Arif Saifullah sepulang dari Pasuruan bersama terdakwa Nur Hudi Didin Arianto pada 31 Mei 2022. Tujuannya, selain untuk kedamaian Indonesia juga untuk mengisi konten akun media sosial milik terdakwa Arif.

Singkat cerita, pada 5 Juni 2022 digelar pernikahan manusia dengan seekor kambing di padepokan Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng. Selaku tuan rumah, terdakwa Nur Hudi mengundang beberapa tokoh agama maupun tokoh masyarakat untuk menyaksikan perhelatan pernikahan tak biasa itu.

Dalam ritual nikah nyeleneh itu terdakwa Saiful Arif berperan sebagai pengantin pria. Dia dinikahkan dengan seekor kambing jenis domba yang diberi nama Sri Rahayu binti Bejo dengan mahar uang sebesar Rp22 ribu. Bertindak sebagai penghulu adalah terdakwa Sutrisna alias Krisna.

Menurut JPU, prosesi ritual pernikahan itu dilakukan secara syariat Islam. Termasuk ucapan ijab qabul yang mirip diucapkan dalam tradisi pernikahan Islam.

Mengutip pendapat Ketua MUI Gresik KH Mansur Sodiq, JPU menegaskan bahwa ritual pernikahan manusi dengan seekor kambing yang digelar keempat terdakwa telah melecehkan syariat pernikahan dalam Agama Islam.

Sehingga para terdakwa didakwa telah melakukan penistaan terhadap ajaran agama sesuai pasal 156a KUPH jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan Kamis pekan depan (15/12) dengan agenda mendengarkan keinginan para terdakwa, mau mengajukan eksepsi (keberatan) atau tidak. Pasalnya, pada sidang hari ini keempat terdakwa belum didampingi penasehat hukum, sehingga mereka belum bisa memberi jawaban seputar pengajuan eksepsi. grs

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…