SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023 (APBN TA 2023). Di dalam target penerimaan yang ditetapkan, terdapat rincian mengenai target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK.
Jokowi mematok target pendapatan dari sejumlah jenis cukai pada tahun depan. Jenis cukai yang penarikannya telah berlaku, seperti cukai hasil tembakau (CHT) dengan target Rp232,58 triliun, cukai etil alkohol Rp136,9 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol Rp8,6 triliun.
Tak hanya itu, Jokowi pun menugaskan jajarannya untuk menarik cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis pada 2023. Ia menargetkan agar penerimaan cukai dari kedua pos itu bisa mencapai Rp4,06 triliun.
"Pendapatan cukai produk plastik ditargetkan Rp980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp3,08 triliun," dikutip dari beleid Perpres No 130/2022, Rabu (14/12/2022).
Adapun melalui peraturan tersebut, Jokowi merinci bahwa APBN 2023 terdiri dari anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran.
Sementara itu, rincian pendapatan negara terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Tercatat target penerimaan perpajakan 2023 sebesar Rp2.021,2 triliun. Angka ini terdiri dari pendapatan pajak serta pendapatan bea dan cukai, dengan lebih dari 30 pos pendapatan. jk
Editor : Redaksi