Dinilai Terus Merugi, Mahasiswa Desak Wali Kota Evaluasi BUMD Yang Tidak Sehat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Puluhan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas W.R Supratman Surabaya (HIMANISTRA, FISIP, UNIPRA) mengelar aksi di depan Balai Kota Surabaya, mereka mendesak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk mengevaluasi semua BUMD yang tidak idela atau kurang sehat.

Selain itu mereka menuntut beberapa hal diantanya, Meminta kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, untuk menepati janji atau pendapatanya jika ada BUMD yang tidak sehat akan di marger dan perbaruhi dasar hukum BUMD Kota Surabaya sesauai dengan peraturan yang berlaku dan menghentikan penyertaan modal kepada BUMD Kota Surabaya.

Ketua HIMANISTRA, FISIP, UNIPRA Riski Ahmad mengatakan aksi tersebut dilatar belakangi kondisi BUMD yang terus mengalami kerugian yang terus menggerus APBD Kota Surabaya

"Seperti yang terjadi pada Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS), pada pembukuan tahun 2020 PDPS mempunyai hutang sebesar 20 milyard. Pada pertengan tahun 2022 bulan juli 2022 Wali Kota Surabaya, mengatakan akan melakukan Merger (penggabungan) terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Surabaya yang tidak bisa meberikan pendapatan untuk APBD," katanya Kamis, (15/12).

Selain Pasar Surya, Lanjut Riski, Kondisi serupa juga terjadi pada Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH), Kondisi keuangan  PD RPH ketika disampaikan pada rapat Laporan pertanggawaban (LPj) di depan DPRD Kota Surabaya pada Senin, 27/6/2022. Bahwa PD RPH tidak mengantongi pendapatan, justru yang terjadi sebaliknya minus Rp 1,3 miliar. Berdasarkan audit Lembaga independent pada pembukuan tahun 2021 bahwa PD RPH mempunyai utang sebesar 1,995 milyard.

"Dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang selama ini PD penyokong paling tinggi, banyak, justru mengalami penurunan pada tahun 2022 PDAM menyetor Rp 107 miliar, sedangkan tajet pendapatan pada tahun 2023 menurun menjadi Rp 92 miliar," terangnya.

Menurut Riski, hal itu bertolak belakang dengan tujuan diadakan BUMD, seperti yang terjadi pada PDPS, dalam tujuan PDPS yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 1982, pada pasal 6 ayat b menyatakan bahwa, tujuan PDPS meningkatkan pendapatan asli daerah. Hal yang sama juga terjadi pada PD RPH berdasarkan Perda nomor 5 tahun 1988, meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Dengan kerugian pada BUMD tersebut, maka sesuai dengan penyataan wali kota Surabaya, sudah waktuntya untuk memarjer atau dikembalikan ke OPD atau dinas terkait," ungkapny.

Dari segi konstitusi, Ketika kita melihat dasar hukum BUMD yanga ada di kota Surabaya, belum ada penyesuaian, seharusnya ada penyesuaian dengan peraturan perundang-uangan yang berlaku, mengingat sejak terjadinya perubah system Pemerintahan Daerah sesuai dengan Undang-undang pemerintah daerah no 23 tahun 2014 yang mengamantkan BUMD menjadi perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah. Alq

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…