Dinilai Terus Merugi, Mahasiswa Desak Wali Kota Evaluasi BUMD Yang Tidak Sehat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Puluhan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas W.R Supratman Surabaya (HIMANISTRA, FISIP, UNIPRA) mengelar aksi di depan Balai Kota Surabaya, mereka mendesak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk mengevaluasi semua BUMD yang tidak idela atau kurang sehat.

Selain itu mereka menuntut beberapa hal diantanya, Meminta kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, untuk menepati janji atau pendapatanya jika ada BUMD yang tidak sehat akan di marger dan perbaruhi dasar hukum BUMD Kota Surabaya sesauai dengan peraturan yang berlaku dan menghentikan penyertaan modal kepada BUMD Kota Surabaya.

Ketua HIMANISTRA, FISIP, UNIPRA Riski Ahmad mengatakan aksi tersebut dilatar belakangi kondisi BUMD yang terus mengalami kerugian yang terus menggerus APBD Kota Surabaya

"Seperti yang terjadi pada Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS), pada pembukuan tahun 2020 PDPS mempunyai hutang sebesar 20 milyard. Pada pertengan tahun 2022 bulan juli 2022 Wali Kota Surabaya, mengatakan akan melakukan Merger (penggabungan) terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Surabaya yang tidak bisa meberikan pendapatan untuk APBD," katanya Kamis, (15/12).

Selain Pasar Surya, Lanjut Riski, Kondisi serupa juga terjadi pada Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH), Kondisi keuangan  PD RPH ketika disampaikan pada rapat Laporan pertanggawaban (LPj) di depan DPRD Kota Surabaya pada Senin, 27/6/2022. Bahwa PD RPH tidak mengantongi pendapatan, justru yang terjadi sebaliknya minus Rp 1,3 miliar. Berdasarkan audit Lembaga independent pada pembukuan tahun 2021 bahwa PD RPH mempunyai utang sebesar 1,995 milyard.

"Dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang selama ini PD penyokong paling tinggi, banyak, justru mengalami penurunan pada tahun 2022 PDAM menyetor Rp 107 miliar, sedangkan tajet pendapatan pada tahun 2023 menurun menjadi Rp 92 miliar," terangnya.

Menurut Riski, hal itu bertolak belakang dengan tujuan diadakan BUMD, seperti yang terjadi pada PDPS, dalam tujuan PDPS yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 1982, pada pasal 6 ayat b menyatakan bahwa, tujuan PDPS meningkatkan pendapatan asli daerah. Hal yang sama juga terjadi pada PD RPH berdasarkan Perda nomor 5 tahun 1988, meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Dengan kerugian pada BUMD tersebut, maka sesuai dengan penyataan wali kota Surabaya, sudah waktuntya untuk memarjer atau dikembalikan ke OPD atau dinas terkait," ungkapny.

Dari segi konstitusi, Ketika kita melihat dasar hukum BUMD yanga ada di kota Surabaya, belum ada penyesuaian, seharusnya ada penyesuaian dengan peraturan perundang-uangan yang berlaku, mengingat sejak terjadinya perubah system Pemerintahan Daerah sesuai dengan Undang-undang pemerintah daerah no 23 tahun 2014 yang mengamantkan BUMD menjadi perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah. Alq

Berita Terbaru

MTQ Difabel di Lamongan, Diikuti Ratusan Kafilah dari Jawa Hingga Bali

MTQ Difabel di Lamongan, Diikuti Ratusan Kafilah dari Jawa Hingga Bali

Selasa, 13 Okt 2026 15:46 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Tidak biasanya Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Difabel 2026 yang digelar di Lamongan, diikuti ratusan peserta dari Jawa dan Bali, …

Pemkab Magetan Akan Pasang Papan Pengumuman di Tanah Kaveling Tunggak Pajak

Pemkab Magetan Akan Pasang Papan Pengumuman di Tanah Kaveling Tunggak Pajak

Selasa, 13 Okt 2026 15:40 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna menindaklanjuti tunggakan pajak sekaligus mencari pemilik tanah yang keberadaannya tidak diketahui, Pemerintah Kabupaten…

Semburan Air Setinggi 3 Meter di Jalan Dupak Rukun Surabaya, Diduga Kebocoran Pipa Storage

Semburan Air Setinggi 3 Meter di Jalan Dupak Rukun Surabaya, Diduga Kebocoran Pipa Storage

Selasa, 13 Okt 2026 15:31 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kawasan Jalan Dupak Rukun, Surabaya menjadi sorotan pasca munculnya semburan air setinggi sekitar 2–3 meter yang diduga akibat k…

Pemkab Madiun Gelar ‘TAGANA Masuk Sekolah’, Cegah Bencana dan Bullying

Pemkab Madiun Gelar ‘TAGANA Masuk Sekolah’, Cegah Bencana dan Bullying

Selasa, 13 Okt 2026 15:27 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melalui kolaborasi antara Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menggelar sosialisasi edukasi…

Diduga Dicekoki Nenek Telur Mentah, Bayi 28 Hari di Surabaya Meninggal

Diduga Dicekoki Nenek Telur Mentah, Bayi 28 Hari di Surabaya Meninggal

Selasa, 13 Okt 2026 15:25 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kabar mengejutkan dan duka melanda seorang bayi yang baru saja berusia 28 hari bernama Alena di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang…

‎Realisasi PKB Kota Madiun Baru 79 Persen, Bapenda Kejar Target Akhir Tahun

‎Realisasi PKB Kota Madiun Baru 79 Persen, Bapenda Kejar Target Akhir Tahun

Selasa, 13 Okt 2026 15:17 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Madiun baru mencapai 79 persen hingga Oktober 2026. Sementara itu, r…