Dinilai Terus Merugi, Mahasiswa Desak Wali Kota Evaluasi BUMD Yang Tidak Sehat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Des 2022 16:54 WIB

Dinilai Terus Merugi, Mahasiswa Desak Wali Kota Evaluasi BUMD Yang Tidak Sehat

SURABAYAPAGI, Surabaya - Puluhan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas W.R Supratman Surabaya (HIMANISTRA, FISIP, UNIPRA) mengelar aksi di depan Balai Kota Surabaya, mereka mendesak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk mengevaluasi semua BUMD yang tidak idela atau kurang sehat.

Selain itu mereka menuntut beberapa hal diantanya, Meminta kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, untuk menepati janji atau pendapatanya jika ada BUMD yang tidak sehat akan di marger dan perbaruhi dasar hukum BUMD Kota Surabaya sesauai dengan peraturan yang berlaku dan menghentikan penyertaan modal kepada BUMD Kota Surabaya.

Ketua HIMANISTRA, FISIP, UNIPRA Riski Ahmad mengatakan aksi tersebut dilatar belakangi kondisi BUMD yang terus mengalami kerugian yang terus menggerus APBD Kota Surabaya

"Seperti yang terjadi pada Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS), pada pembukuan tahun 2020 PDPS mempunyai hutang sebesar 20 milyard. Pada pertengan tahun 2022 bulan juli 2022 Wali Kota Surabaya, mengatakan akan melakukan Merger (penggabungan) terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Surabaya yang tidak bisa meberikan pendapatan untuk APBD," katanya Kamis, (15/12).

Selain Pasar Surya, Lanjut Riski, Kondisi serupa juga terjadi pada Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH), Kondisi keuangan  PD RPH ketika disampaikan pada rapat Laporan pertanggawaban (LPj) di depan DPRD Kota Surabaya pada Senin, 27/6/2022. Bahwa PD RPH tidak mengantongi pendapatan, justru yang terjadi sebaliknya minus Rp 1,3 miliar. Berdasarkan audit Lembaga independent pada pembukuan tahun 2021 bahwa PD RPH mempunyai utang sebesar 1,995 milyard.

"Dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang selama ini PD penyokong paling tinggi, banyak, justru mengalami penurunan pada tahun 2022 PDAM menyetor Rp 107 miliar, sedangkan tajet pendapatan pada tahun 2023 menurun menjadi Rp 92 miliar," terangnya.

Menurut Riski, hal itu bertolak belakang dengan tujuan diadakan BUMD, seperti yang terjadi pada PDPS, dalam tujuan PDPS yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 1982, pada pasal 6 ayat b menyatakan bahwa, tujuan PDPS meningkatkan pendapatan asli daerah. Hal yang sama juga terjadi pada PD RPH berdasarkan Perda nomor 5 tahun 1988, meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Dengan kerugian pada BUMD tersebut, maka sesuai dengan penyataan wali kota Surabaya, sudah waktuntya untuk memarjer atau dikembalikan ke OPD atau dinas terkait," ungkapny.

Dari segi konstitusi, Ketika kita melihat dasar hukum BUMD yanga ada di kota Surabaya, belum ada penyesuaian, seharusnya ada penyesuaian dengan peraturan perundang-uangan yang berlaku, mengingat sejak terjadinya perubah system Pemerintahan Daerah sesuai dengan Undang-undang pemerintah daerah no 23 tahun 2014 yang mengamantkan BUMD menjadi perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah. Alq

Baca Juga: Aktivis Praja Sumenep Demo Soroti Peredaran Minol

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU