DJP Kemenkeu Tak Segan Blokir Rekening Bank Penunggak Pajak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 18 Des 2022 13:31 WIB

DJP Kemenkeu Tak Segan Blokir Rekening Bank Penunggak Pajak

i

Gedung DJP Kemenkeu.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan tak akan segan - segan untuk memblokir rekening bank yang pemiliknya mangkir dari kewajibannya membayar pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pemblokiran itu dilakukan secara bertahap yakni melalui empat tahapan.

Baca Juga: Sri Mulyani Ingin Sistem Pembayaran Pajak Semudah Beli Pulsa

Pertama, jika ada indikasi kurang bayar, Ditjen Pajak akan melakukan peringatan dini dan imbauan pembayaran kepada wajib pajak. Kedua, jika proses tersebut tak digubris wajib pajak, maka berlanjut ke penagihan.

"Jadi prosedurnya begini, sebelum masuk penagihan itu panjang juga prosesnya ada imbauan, klasifikasi, ada pemeriksaan, ada pemberitahuan hasil pemeriksaan, ada banding keberatan, kalau sudah jatuh tempo didiamkan maka jadi tunggakan. Penagihan aktif pun jadi on," kata Neilmaldrin dalam sebuah diskusi di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Selanjutnya, yang ketiga berlanjut ke proses penagihan. Proses ini diawali mediasi hingga opsi cicilan ke wajib pajak. Namun, jika proses ini tak berjalan dengan baik juga, DJP akan melakukan penagihan aktif.

"Itu penagihan masuk lagi proses panjang, ada mediasi, opsi cicilan kita tawarkan, kesempatan itu dilakukan. Nah kalau nggak digubris juga baru penagihan aktif," ujarnya.

Baca Juga: Mulai 1 Mei, Pemerintah Kenakan PPN 1,1% untuk Pembelian Agunan

Tahapan yang terakhir yaitu proses penagihan aktif. Pada tahap ini opsi pemblokiran rekening bisa dilakukan. DJP mempunyai juga punya beberapa opsi selain pemblokiran, seperti pencegahan ke luar negeri, pencekalan, penyitaan, penyanderaan.

Neilmaldrin menyebut, kebijakan tersebut tertuang dalam UU No 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Di dalamnya usaha yang dilakukan juru sita adalah pencekalan, pencegahan, penyitaan, salah satunya pemblokiran. Bahkan ada juga penyanderaan, itu paling berat," jelas Neilmaldrin.

Baca Juga: Dirjen Pajak Minta Rakyat Bedakan Kasus dan Kewajiban

Lebih lanjut, ia menambahkan, kabar baiknya, pemblokiran rekening akan dibuka kembali jika wajib pajak terbukti sudah membayar tunggakan pajaknya.

"Blokir itu ya selama belum bayar tunggakan ya nggak dibuka. Kalau bayar ya dibuka dia. Kan tujuannya blokir biar utang pajak dibayar," pungkasnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU