SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Peredaran narkoba di kawasan jalan ikan Kerapu kota Surabaya berhasil diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S yang ditengarai sebagai pengedar narkoba.
“Pelaku yang ditangkap adalah S (35) seorang pegawai ekspedisi warga Jalan Ikan Kerapu Surabaya, dengan barang bukti 5,57 gram sabu dalam lima paket sedang dan 15 butir pil ekstasi dengan berat 6,64 gram,” kata AKP Hendro Utaryo Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Minggu (18/12) kepada wartawan Harian Surabaya Pagi.
Baca Juga: Tewaskan 1 Orang, Tawuran di Surabaya untuk Dapat Pengakuan dan Disegani
Berawal dari laporan masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pelaku di kediamannya di Jalan Ikan Kerapu Surabaya.
Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu, ekstasi, satu sekrop dari sedotan plastik warna putih, satu timbangan elektrik warna Silver Merk CAMRY, satu Handphone.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet kecil warna putih yang disimpan didalam rumah pelaku,” kata Hendro.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Cek BBM di SPBU
Terkait kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses lebih lanjut. Ari
Editor : Moch Ilham