5 Berkas Tersangka Kanjuruhan P21, Kejati Jatim Kembalikan 1 Berkas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka tragedi Kanjuruhan dilumpahkan ke Kejati Jatim. SP/Budi Mulyono
Para tersangka tragedi Kanjuruhan dilumpahkan ke Kejati Jatim. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyerahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan telah lengkap alias P21. Sayangnya, dari 6 orang tersangka hanya 1 berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.

“Pada Selasa (20/12) JPU kami menyatakan berkas 5 (lima) tersangka perkara Kanjuruhan telah P21 atau lengkap dan layak ke penuntutan. Sementara 1 (satu) berkas tersangka berinisial AHL dari PT LIB dikembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur Pasal yang disangkakan,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati dalam anev akhir tahun di Kantor Kejati Jatim, Rabu (21/12).

Mia menjelaskan, berkas 5 tersangka ini adalah SS dari Panpel dan AH dari Security Officer. Kemudian 3 anggota Polri berinisial WSP, BSA dan HM. Dari 20 tim Jaksa dan kajian dari Kejagung, maka berkas satu tersangka belum lengkap. Mia mengaku, faktor lainnya yakni berdasarkan penelitian, keterangan saksi dan tersangka, serta barang bukti dan ketentuan barang siapa menyebabkan kematian orang lain belum bisa terbukti.

Selain itu, sambung Mia, pihaknya juga harus bisa membuktikan unsur kelalaian pada saat penuntutan dan persidangan. “Sepanjang penyidik Kepolisian bisa meyakinkan kami terkait sangkaan Pasal dan petunjuk yang sudah Jaksa berikan, maka bisa di P21 untuk berkas 1 (satu) orang tersangka ini,” tegasnya.

Terkait persidangan perkara Kanjuruhan, Mia menambahkan, persidangan dipastikan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Sesuai koordinasi dengan Forkopimda Malang, persidangan dialihkan di PN Surabaya. Insya Allah secepatnya kami limpah ke PN Surabaya,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Selle menambahkan, untuk perkara tersangka AHL terus berlanjut. Hanya saja JPU mengembalikan kembali berkasnya kepada penyidik Polda Jatim.

“Bukan berhenti, hanya saja berkas kami kembalikan karena unsur Pasal yang dipersangkakan tidak terpenuhi. Sehingga tidak layak di penuntutan dan berpeluang untuk bebas,” ucapnya.

Tak hanya mengembalikan, Sofyan mengaku JPU juga sudah memberi petunjuk kepada penyidik Kepolisian. Pihaknya pun sudah menyampaikan terkait unsur kesengajaan belum dipenuhi oleh penyidik. Sehingga perlu dilengkapi kembali berkas tersebut.

“Unsur sangkaan Pasal yang belum terpenuhi adalah Pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,” pungkasnya. nbd

Berita Terbaru

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Prabowo Nyatakan Penyesuaian Anggaran Digunakan untuk Bantu Masyarakat Lemah   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wacana potong gaji anggota kabinet dan anggota …

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Polisi Sebut Pelaku Buntuti Korban dengan Tenang Bersepeda Motor   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri kini membentuk tim gabungan pengungkapan perkara terkait …

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwa menduga ada  aktor intelektual di balik penyiraman air keras …

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Iran Tantang Trump Kirim Kapal-kapal perang AS ke Teluk Persia   SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden AS Donald Trump mendesak sekutu untuk mengerahkan …

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Laporan ke Bareskrim Polri, Pria itu Pernah Isi Program "Damai Indonesiaku" di tvOne   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang pendakwah berinisial SAM …