5 Berkas Tersangka Kanjuruhan P21, Kejati Jatim Kembalikan 1 Berkas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka tragedi Kanjuruhan dilumpahkan ke Kejati Jatim. SP/Budi Mulyono
Para tersangka tragedi Kanjuruhan dilumpahkan ke Kejati Jatim. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyerahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan telah lengkap alias P21. Sayangnya, dari 6 orang tersangka hanya 1 berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.

“Pada Selasa (20/12) JPU kami menyatakan berkas 5 (lima) tersangka perkara Kanjuruhan telah P21 atau lengkap dan layak ke penuntutan. Sementara 1 (satu) berkas tersangka berinisial AHL dari PT LIB dikembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur Pasal yang disangkakan,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati dalam anev akhir tahun di Kantor Kejati Jatim, Rabu (21/12).

Mia menjelaskan, berkas 5 tersangka ini adalah SS dari Panpel dan AH dari Security Officer. Kemudian 3 anggota Polri berinisial WSP, BSA dan HM. Dari 20 tim Jaksa dan kajian dari Kejagung, maka berkas satu tersangka belum lengkap. Mia mengaku, faktor lainnya yakni berdasarkan penelitian, keterangan saksi dan tersangka, serta barang bukti dan ketentuan barang siapa menyebabkan kematian orang lain belum bisa terbukti.

Selain itu, sambung Mia, pihaknya juga harus bisa membuktikan unsur kelalaian pada saat penuntutan dan persidangan. “Sepanjang penyidik Kepolisian bisa meyakinkan kami terkait sangkaan Pasal dan petunjuk yang sudah Jaksa berikan, maka bisa di P21 untuk berkas 1 (satu) orang tersangka ini,” tegasnya.

Terkait persidangan perkara Kanjuruhan, Mia menambahkan, persidangan dipastikan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Sesuai koordinasi dengan Forkopimda Malang, persidangan dialihkan di PN Surabaya. Insya Allah secepatnya kami limpah ke PN Surabaya,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Selle menambahkan, untuk perkara tersangka AHL terus berlanjut. Hanya saja JPU mengembalikan kembali berkasnya kepada penyidik Polda Jatim.

“Bukan berhenti, hanya saja berkas kami kembalikan karena unsur Pasal yang dipersangkakan tidak terpenuhi. Sehingga tidak layak di penuntutan dan berpeluang untuk bebas,” ucapnya.

Tak hanya mengembalikan, Sofyan mengaku JPU juga sudah memberi petunjuk kepada penyidik Kepolisian. Pihaknya pun sudah menyampaikan terkait unsur kesengajaan belum dipenuhi oleh penyidik. Sehingga perlu dilengkapi kembali berkas tersebut.

“Unsur sangkaan Pasal yang belum terpenuhi adalah Pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,” pungkasnya. nbd

Berita Terbaru

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur atas sengketa tata ruang Graha Famili bukan sekadar perkara dokumen. Di balik gugatan…

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran jumbo berkisar Rp 80 hingga Rp 90 miliar untuk proyek perbaikan…

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran…

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melalui upacara, Rabu…

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu…

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari …