5 Berkas Tersangka Kanjuruhan P21, Kejati Jatim Kembalikan 1 Berkas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka tragedi Kanjuruhan dilumpahkan ke Kejati Jatim. SP/Budi Mulyono
Para tersangka tragedi Kanjuruhan dilumpahkan ke Kejati Jatim. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyerahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan telah lengkap alias P21. Sayangnya, dari 6 orang tersangka hanya 1 berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.

“Pada Selasa (20/12) JPU kami menyatakan berkas 5 (lima) tersangka perkara Kanjuruhan telah P21 atau lengkap dan layak ke penuntutan. Sementara 1 (satu) berkas tersangka berinisial AHL dari PT LIB dikembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur Pasal yang disangkakan,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati dalam anev akhir tahun di Kantor Kejati Jatim, Rabu (21/12).

Mia menjelaskan, berkas 5 tersangka ini adalah SS dari Panpel dan AH dari Security Officer. Kemudian 3 anggota Polri berinisial WSP, BSA dan HM. Dari 20 tim Jaksa dan kajian dari Kejagung, maka berkas satu tersangka belum lengkap. Mia mengaku, faktor lainnya yakni berdasarkan penelitian, keterangan saksi dan tersangka, serta barang bukti dan ketentuan barang siapa menyebabkan kematian orang lain belum bisa terbukti.

Selain itu, sambung Mia, pihaknya juga harus bisa membuktikan unsur kelalaian pada saat penuntutan dan persidangan. “Sepanjang penyidik Kepolisian bisa meyakinkan kami terkait sangkaan Pasal dan petunjuk yang sudah Jaksa berikan, maka bisa di P21 untuk berkas 1 (satu) orang tersangka ini,” tegasnya.

Terkait persidangan perkara Kanjuruhan, Mia menambahkan, persidangan dipastikan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Sesuai koordinasi dengan Forkopimda Malang, persidangan dialihkan di PN Surabaya. Insya Allah secepatnya kami limpah ke PN Surabaya,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Selle menambahkan, untuk perkara tersangka AHL terus berlanjut. Hanya saja JPU mengembalikan kembali berkasnya kepada penyidik Polda Jatim.

“Bukan berhenti, hanya saja berkas kami kembalikan karena unsur Pasal yang dipersangkakan tidak terpenuhi. Sehingga tidak layak di penuntutan dan berpeluang untuk bebas,” ucapnya.

Tak hanya mengembalikan, Sofyan mengaku JPU juga sudah memberi petunjuk kepada penyidik Kepolisian. Pihaknya pun sudah menyampaikan terkait unsur kesengajaan belum dipenuhi oleh penyidik. Sehingga perlu dilengkapi kembali berkas tersebut.

“Unsur sangkaan Pasal yang belum terpenuhi adalah Pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,” pungkasnya. nbd

Berita Terbaru

Awali Pertandingan dengan Hasil  Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Awali Pertandingan dengan Hasil Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Persela Lamongan mengawali kompetisi Pegadaian Championship 2026/2027 dengan hasil sempurna. Menjamu Persis Solo di Stadion…

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Surabaya menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekaligus pengukuhan pengurus…

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti fenomena angin kencang yang meningkat secara signifikan di sekitar area lepas landas (take-off) memaksa para pengelola…

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Tradisi unik di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat rangkaian bersih desa atau sedekah bumi…

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangakalan - Sebagai upaya memberikan peluang kerja dan menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menargetkan,…