Korupsi JLU Kota Pasuruan, Kerugian Negara Nihil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang dugaan korupsi pengadaan tanah JLU memasuki agenda tuntutan.
Sidang dugaan korupsi pengadaan tanah JLU memasuki agenda tuntutan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Jalan Lingkar Utara (JLU) di Kota Pasuruan. Penegasan yang disampaikan saksi ahli ini membuat agenda tuntutan pun ditunda.

Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menunda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi JLU yang menjadikan Christiana dan Woe Tjandra Xennedy Wirya sebagai pesakitan. Kamis (22/12), jadwal sidang seharusnya pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan tuntutan diagendakan setelah dua saksi ahli dihadirkan dalam persidangan. Penasihat hukum terdakwa, Dani Hariyanto menyebut pihaknya menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang pekan lalu.

Keduanya yaitu Imam Koeswahyono yang merupakan ahli pertanahan dan Ahli Pidana Prija Jadmika. Kesaksian ahli diharapkan bisa memperjelas perkara yang membelit kliennya.

Dalam keterangannya, Imam Koeswahyono menyatakan, penerima ganti rugi tanah untuk kepentingan umum harus diterima oleh orang yang berhak atau pemilik yang memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut. Sedangkan bila terdapat kesalahan input data, yang mesti bertanggung jawab ialah panitia pembebasan tanah. Bukan sebaliknya, dibebankan kepada penerima ganti rugi.

Dani menyebut, keterangan ahli menyimpulkan adanya kekeliruan semacam itu tidak masuk dalam ranah pidana korupsi. Melainkan hanya kesalahan administratif. Dia sendiri juga sempat mempertanyakan keabsahan jual beli yang dilakukan di bawah tangan tanpa bukti kuitansi pada 1980-an kepada ahli. Imam kemudian menyampaikan hal itu bisa saja dibenarkan dengan asas saling percaya.

“Ahli menyatakan bahwa peralihan adat harus diketahui oleh orang per orang  dan saling percaya. Tanah yang dikuasai sebagai bukti formal. Saling percaya dan memiliki itikad baik,” tuturnya.

Sementara dalam kesaksian Ahli Pidana Prija Jadmika menegaskan tidak ada unsur kerugian negara dalam perkara tersebut. Sebab, pemilik tanah itu hanya satu orang. Ahli berpendapat tidak ada perbuatan pidana yang dilanggar. Begitu juga dengan niat jahat yang menyertai. Melainkan hanya kesalahan administratif.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengakui pihaknya mengajukan penundaan tuntutan sidang hingga sepekan. Dia mengatakan, JPU saat ini tengah menyiapkan surat tuntutan terhadap dua terdakwa.

“Sidang agenda tuntutan hari ini ditunda. Kami belum siap,” kata Wahyu. ris

Berita Terbaru

Megawati Saksikan 30 Tahun Kudatuli Secara Daring

Megawati Saksikan 30 Tahun Kudatuli Secara Daring

Selasa, 28 Jul 2026 03:19 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 03:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri menyaksikan jalannya memperingati 30 tahun peristiwa Kerusuhan 27 Juli atau Kudatuli,…

Febrie Adriansyah, Mulai Dikunjungi Keluarga

Febrie Adriansyah, Mulai Dikunjungi Keluarga

Selasa, 28 Jul 2026 03:16 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 03:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – BEKAS Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Senin (27/7) mulai dikunjungi keluarga dan k…

Pengembangan Realme UI Beralih ke ColorOS

Pengembangan Realme UI Beralih ke ColorOS

Selasa, 28 Jul 2026 03:10 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 03:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perusahaan dipastikan akan menghentikan pengembangan Realme UI dan beralih sepenuhnya ke ColorOS, antarmuka yang selama ini d…

Afrika, Ekonominya Terkoyak El Nino

Afrika, Ekonominya Terkoyak El Nino

Selasa, 28 Jul 2026 03:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 03:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Direktur Perubahan Iklim dan Pertumbuhan Hijau Bank Pembangunan Afrika (African Development Bank/AfDB), Anthony Nyong m…

Ticket Ludes Terjual, Pendaftaran Early Bird PLN Electric Run 2026 Dibuka Besok

Ticket Ludes Terjual, Pendaftaran Early Bird PLN Electric Run 2026 Dibuka Besok

Senin, 27 Jul 2026 22:25 WIB

Senin, 27 Jul 2026 22:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Antusiasme masyarakat terhadap ajang PLN Electric Run 2026 terus meningkat. Seluruh kuota Special Ticket yang disediakan PT PLN…

Mitchell Baker, 2-0

Mitchell Baker, 2-0

Senin, 27 Jul 2026 21:15 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Timnas Indonesia unggul 2-0 atas Kamboja pada laga perdana Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Senin pukul 21.00…