Korupsi JLU Kota Pasuruan, Kerugian Negara Nihil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang dugaan korupsi pengadaan tanah JLU memasuki agenda tuntutan.
Sidang dugaan korupsi pengadaan tanah JLU memasuki agenda tuntutan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Jalan Lingkar Utara (JLU) di Kota Pasuruan. Penegasan yang disampaikan saksi ahli ini membuat agenda tuntutan pun ditunda.

Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menunda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi JLU yang menjadikan Christiana dan Woe Tjandra Xennedy Wirya sebagai pesakitan. Kamis (22/12), jadwal sidang seharusnya pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan tuntutan diagendakan setelah dua saksi ahli dihadirkan dalam persidangan. Penasihat hukum terdakwa, Dani Hariyanto menyebut pihaknya menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang pekan lalu.

Keduanya yaitu Imam Koeswahyono yang merupakan ahli pertanahan dan Ahli Pidana Prija Jadmika. Kesaksian ahli diharapkan bisa memperjelas perkara yang membelit kliennya.

Dalam keterangannya, Imam Koeswahyono menyatakan, penerima ganti rugi tanah untuk kepentingan umum harus diterima oleh orang yang berhak atau pemilik yang memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut. Sedangkan bila terdapat kesalahan input data, yang mesti bertanggung jawab ialah panitia pembebasan tanah. Bukan sebaliknya, dibebankan kepada penerima ganti rugi.

Dani menyebut, keterangan ahli menyimpulkan adanya kekeliruan semacam itu tidak masuk dalam ranah pidana korupsi. Melainkan hanya kesalahan administratif. Dia sendiri juga sempat mempertanyakan keabsahan jual beli yang dilakukan di bawah tangan tanpa bukti kuitansi pada 1980-an kepada ahli. Imam kemudian menyampaikan hal itu bisa saja dibenarkan dengan asas saling percaya.

“Ahli menyatakan bahwa peralihan adat harus diketahui oleh orang per orang  dan saling percaya. Tanah yang dikuasai sebagai bukti formal. Saling percaya dan memiliki itikad baik,” tuturnya.

Sementara dalam kesaksian Ahli Pidana Prija Jadmika menegaskan tidak ada unsur kerugian negara dalam perkara tersebut. Sebab, pemilik tanah itu hanya satu orang. Ahli berpendapat tidak ada perbuatan pidana yang dilanggar. Begitu juga dengan niat jahat yang menyertai. Melainkan hanya kesalahan administratif.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengakui pihaknya mengajukan penundaan tuntutan sidang hingga sepekan. Dia mengatakan, JPU saat ini tengah menyiapkan surat tuntutan terhadap dua terdakwa.

“Sidang agenda tuntutan hari ini ditunda. Kami belum siap,” kata Wahyu. ris

Berita Terbaru

IJTI Pantura Raya Dorong Pelajar Pahami Peran Jurnalis dengan Karya Jurnalistiknya di Era Digitalisasi

IJTI Pantura Raya Dorong Pelajar Pahami Peran Jurnalis dengan Karya Jurnalistiknya di Era Digitalisasi

Kamis, 20 Agu 2026 17:54 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan, - Di era keterbukaan apalagi digitalisasi yang kian berkembang pesat, pelajar didorong untuk bisa memahami peran jurnalis dalam…

PLN UIT JBM Perkuat Kemitraan dengan Pelanggan KTT melalui Customer Gathering 2026

PLN UIT JBM Perkuat Kemitraan dengan Pelanggan KTT melalui Customer Gathering 2026

Kamis, 20 Agu 2026 17:27 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 17:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan k…

Wisnu Wardhana Kembalikan Formulir Calon Ketua Demokrat Jatim, Siap Menang di Pemilu 2029

Wisnu Wardhana Kembalikan Formulir Calon Ketua Demokrat Jatim, Siap Menang di Pemilu 2029

Kamis, 20 Agu 2026 16:02 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 16:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Musyawarah Daerah ke VII Partai Demokrat Jawa Timur berpeluang diikuti dua kandidat Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur periode 2…

HONOR Bidik Pasar Smartphone Jawa, Surabaya Jadi Titik Awal Ekspansi Ritel

HONOR Bidik Pasar Smartphone Jawa, Surabaya Jadi Titik Awal Ekspansi Ritel

Kamis, 20 Agu 2026 15:33 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 15:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Persaingan pasar smartphone di Indonesia semakin mendorong produsen memperkuat penetrasi di wilayah dengan basis konsumen dan a…

Diduga Ngantuk saat Mengemudi Pickup, Kakek 64 Tahun Terjun ke Sungai Ditemukan Meninggal

Diduga Ngantuk saat Mengemudi Pickup, Kakek 64 Tahun Terjun ke Sungai Ditemukan Meninggal

Kamis, 20 Agu 2026 14:20 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Masarakat yang melintasi di jembatan Sungai di Desa Mronjo Kec.Selopuro Kab.Blitar di kejutkan adanya mobil Pickup berada di dasar…

Lindungi Generasi Muda, Dinkes Banyuwangi Perkuat Pencegahan Dini Narkoba

Lindungi Generasi Muda, Dinkes Banyuwangi Perkuat Pencegahan Dini Narkoba

Kamis, 20 Agu 2026 14:15 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 14:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Guna melindungi generasi muda dari ancaman kerusakan saraf otak dan gangguan kesehatan mental, Dinas Kesehatan (Dinkes)…