Korupsi JLU Kota Pasuruan, Kerugian Negara Nihil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang dugaan korupsi pengadaan tanah JLU memasuki agenda tuntutan.
Sidang dugaan korupsi pengadaan tanah JLU memasuki agenda tuntutan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Jalan Lingkar Utara (JLU) di Kota Pasuruan. Penegasan yang disampaikan saksi ahli ini membuat agenda tuntutan pun ditunda.

Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menunda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi JLU yang menjadikan Christiana dan Woe Tjandra Xennedy Wirya sebagai pesakitan. Kamis (22/12), jadwal sidang seharusnya pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan tuntutan diagendakan setelah dua saksi ahli dihadirkan dalam persidangan. Penasihat hukum terdakwa, Dani Hariyanto menyebut pihaknya menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang pekan lalu.

Keduanya yaitu Imam Koeswahyono yang merupakan ahli pertanahan dan Ahli Pidana Prija Jadmika. Kesaksian ahli diharapkan bisa memperjelas perkara yang membelit kliennya.

Dalam keterangannya, Imam Koeswahyono menyatakan, penerima ganti rugi tanah untuk kepentingan umum harus diterima oleh orang yang berhak atau pemilik yang memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut. Sedangkan bila terdapat kesalahan input data, yang mesti bertanggung jawab ialah panitia pembebasan tanah. Bukan sebaliknya, dibebankan kepada penerima ganti rugi.

Dani menyebut, keterangan ahli menyimpulkan adanya kekeliruan semacam itu tidak masuk dalam ranah pidana korupsi. Melainkan hanya kesalahan administratif. Dia sendiri juga sempat mempertanyakan keabsahan jual beli yang dilakukan di bawah tangan tanpa bukti kuitansi pada 1980-an kepada ahli. Imam kemudian menyampaikan hal itu bisa saja dibenarkan dengan asas saling percaya.

“Ahli menyatakan bahwa peralihan adat harus diketahui oleh orang per orang  dan saling percaya. Tanah yang dikuasai sebagai bukti formal. Saling percaya dan memiliki itikad baik,” tuturnya.

Sementara dalam kesaksian Ahli Pidana Prija Jadmika menegaskan tidak ada unsur kerugian negara dalam perkara tersebut. Sebab, pemilik tanah itu hanya satu orang. Ahli berpendapat tidak ada perbuatan pidana yang dilanggar. Begitu juga dengan niat jahat yang menyertai. Melainkan hanya kesalahan administratif.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengakui pihaknya mengajukan penundaan tuntutan sidang hingga sepekan. Dia mengatakan, JPU saat ini tengah menyiapkan surat tuntutan terhadap dua terdakwa.

“Sidang agenda tuntutan hari ini ditunda. Kami belum siap,” kata Wahyu. ris

Berita Terbaru

Ungkap Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara

Ungkap Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara

Selasa, 07 Jul 2026 21:52 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta aktor intelektual kasus ini ditangkap. "Curiga bahwa ini ada aktor intelektual…

Sepakbola tak boleh untuk Perebutan Kekuasaan Politik

Sepakbola tak boleh untuk Perebutan Kekuasaan Politik

Selasa, 07 Jul 2026 21:50 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut FIFA memutuskan menangguhkan sanksi kartu merah Balogun, yang ditelan pada babak 32 besar Piala Dunia 2026, menarik mantan…

Trump, Puji Harry Kane

Trump, Puji Harry Kane

Selasa, 07 Jul 2026 21:49 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat Donald Trump memuji performa Harry Kane di Piala Dunia 2026. Dia menyebut kapten Timnas Inggris itu…

Ali Khamenei, Dimakamkan Setelah 4 Bulan, untuk Keamanan

Ali Khamenei, Dimakamkan Setelah 4 Bulan, untuk Keamanan

Selasa, 07 Jul 2026 21:48 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prosesi yang membawa jenazah pemimpin tertinggi Iran yang meninggal dunia, Ayatollah Ali Khamenei, dihadiri oleh jutaan orang di…

Pemerintah Akui 2,92 Juta Anak Tidak Bersekolah

Pemerintah Akui 2,92 Juta Anak Tidak Bersekolah

Selasa, 07 Jul 2026 21:46 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Kemendikdasmen), Ir Suharti, mengungkapkan data…

Penerbangan Singapura -Indonesia akan Diperbanyak

Penerbangan Singapura -Indonesia akan Diperbanyak

Selasa, 07 Jul 2026 21:43 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saat ini sudah ada 23 maskapai yang menyediakan penerbangan dari Singapura ke Indonesia. Tapi Perdana Menteri Singapura Lawrence…