Korupsi JLU Kota Pasuruan, Kerugian Negara Nihil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang dugaan korupsi pengadaan tanah JLU memasuki agenda tuntutan.
Sidang dugaan korupsi pengadaan tanah JLU memasuki agenda tuntutan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Jalan Lingkar Utara (JLU) di Kota Pasuruan. Penegasan yang disampaikan saksi ahli ini membuat agenda tuntutan pun ditunda.

Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menunda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi JLU yang menjadikan Christiana dan Woe Tjandra Xennedy Wirya sebagai pesakitan. Kamis (22/12), jadwal sidang seharusnya pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan tuntutan diagendakan setelah dua saksi ahli dihadirkan dalam persidangan. Penasihat hukum terdakwa, Dani Hariyanto menyebut pihaknya menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang pekan lalu.

Keduanya yaitu Imam Koeswahyono yang merupakan ahli pertanahan dan Ahli Pidana Prija Jadmika. Kesaksian ahli diharapkan bisa memperjelas perkara yang membelit kliennya.

Dalam keterangannya, Imam Koeswahyono menyatakan, penerima ganti rugi tanah untuk kepentingan umum harus diterima oleh orang yang berhak atau pemilik yang memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut. Sedangkan bila terdapat kesalahan input data, yang mesti bertanggung jawab ialah panitia pembebasan tanah. Bukan sebaliknya, dibebankan kepada penerima ganti rugi.

Dani menyebut, keterangan ahli menyimpulkan adanya kekeliruan semacam itu tidak masuk dalam ranah pidana korupsi. Melainkan hanya kesalahan administratif. Dia sendiri juga sempat mempertanyakan keabsahan jual beli yang dilakukan di bawah tangan tanpa bukti kuitansi pada 1980-an kepada ahli. Imam kemudian menyampaikan hal itu bisa saja dibenarkan dengan asas saling percaya.

“Ahli menyatakan bahwa peralihan adat harus diketahui oleh orang per orang  dan saling percaya. Tanah yang dikuasai sebagai bukti formal. Saling percaya dan memiliki itikad baik,” tuturnya.

Sementara dalam kesaksian Ahli Pidana Prija Jadmika menegaskan tidak ada unsur kerugian negara dalam perkara tersebut. Sebab, pemilik tanah itu hanya satu orang. Ahli berpendapat tidak ada perbuatan pidana yang dilanggar. Begitu juga dengan niat jahat yang menyertai. Melainkan hanya kesalahan administratif.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengakui pihaknya mengajukan penundaan tuntutan sidang hingga sepekan. Dia mengatakan, JPU saat ini tengah menyiapkan surat tuntutan terhadap dua terdakwa.

“Sidang agenda tuntutan hari ini ditunda. Kami belum siap,” kata Wahyu. ris

Berita Terbaru

Festival Rujak Uleg Gerakkan Ekonomi Rakyat, Laila Mufidah Dorong festival yang Tahunan Memberi Ruang bagi Pelaku UMKM

Festival Rujak Uleg Gerakkan Ekonomi Rakyat, Laila Mufidah Dorong festival yang Tahunan Memberi Ruang bagi Pelaku UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 05:25 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:25 WIB

Surabaya Pagi.com - Festival Rujak Uleg merupakan warisan kuliner khas Kota Pahlawan, dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 tahun 2026 Festival…

JPU Cecar Nadiem Makarim, Soal Sosok 'Shadow menteri" Buron

JPU Cecar Nadiem Makarim, Soal Sosok 'Shadow menteri" Buron

Selasa, 12 Mei 2026 05:24 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:24 WIB

SURABAYAPAGI.com : Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dicerca Jaksa penuntut umum (JPU) soal sosok 'shadow menteri'. Jaksa menanyakan apakah Nadiem tahu…

Nadiem, Doakan Kawannya Dihukum Terbaik, Hari Ini

Nadiem, Doakan Kawannya Dihukum Terbaik, Hari Ini

Selasa, 12 Mei 2026 05:20 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Baru kali ada seorang terdakwa mendokan putusan terbaik. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendoakan mantan tenaga konsultan…

Penadah 1.494 Motor Pengalihan Jaminan Fidusia, Ditangkap

Penadah 1.494 Motor Pengalihan Jaminan Fidusia, Ditangkap

Selasa, 12 Mei 2026 05:18 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Polisi menangkap satu tersangka WS yang merupakan direktur PT gudang penimbunan ribuan motol ilegal di Jakarta ."Saat ini sudah menetapkan…

Siswa Kaya Diusik, Pemborosan MBG Belum

Siswa Kaya Diusik, Pemborosan MBG Belum

Selasa, 12 Mei 2026 05:15 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:15 WIB

    SURABAYAPAGI.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang di awal memerlukan pendanaan Rp 71 triliun, kini bergelora. Presiden Prabowo Subianto ikut m…

Hercules Ingatkan Amien Rais, Jangan Kayak Preman PKL

Hercules Ingatkan Amien Rais, Jangan Kayak Preman PKL

Selasa, 12 Mei 2026 05:12 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kritik Hercules terhadap Amien Rais, seorang tokoh besar, hingga Senin (11/5) masih jadi obrolan wartawan di Bareskrim Polri. "Saya ingatkan…