Korupsi JLU Kota Pasuruan, Kerugian Negara Nihil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang dugaan korupsi pengadaan tanah JLU memasuki agenda tuntutan.
Sidang dugaan korupsi pengadaan tanah JLU memasuki agenda tuntutan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Jalan Lingkar Utara (JLU) di Kota Pasuruan. Penegasan yang disampaikan saksi ahli ini membuat agenda tuntutan pun ditunda.

Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menunda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi JLU yang menjadikan Christiana dan Woe Tjandra Xennedy Wirya sebagai pesakitan. Kamis (22/12), jadwal sidang seharusnya pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan tuntutan diagendakan setelah dua saksi ahli dihadirkan dalam persidangan. Penasihat hukum terdakwa, Dani Hariyanto menyebut pihaknya menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang pekan lalu.

Keduanya yaitu Imam Koeswahyono yang merupakan ahli pertanahan dan Ahli Pidana Prija Jadmika. Kesaksian ahli diharapkan bisa memperjelas perkara yang membelit kliennya.

Dalam keterangannya, Imam Koeswahyono menyatakan, penerima ganti rugi tanah untuk kepentingan umum harus diterima oleh orang yang berhak atau pemilik yang memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut. Sedangkan bila terdapat kesalahan input data, yang mesti bertanggung jawab ialah panitia pembebasan tanah. Bukan sebaliknya, dibebankan kepada penerima ganti rugi.

Dani menyebut, keterangan ahli menyimpulkan adanya kekeliruan semacam itu tidak masuk dalam ranah pidana korupsi. Melainkan hanya kesalahan administratif. Dia sendiri juga sempat mempertanyakan keabsahan jual beli yang dilakukan di bawah tangan tanpa bukti kuitansi pada 1980-an kepada ahli. Imam kemudian menyampaikan hal itu bisa saja dibenarkan dengan asas saling percaya.

“Ahli menyatakan bahwa peralihan adat harus diketahui oleh orang per orang  dan saling percaya. Tanah yang dikuasai sebagai bukti formal. Saling percaya dan memiliki itikad baik,” tuturnya.

Sementara dalam kesaksian Ahli Pidana Prija Jadmika menegaskan tidak ada unsur kerugian negara dalam perkara tersebut. Sebab, pemilik tanah itu hanya satu orang. Ahli berpendapat tidak ada perbuatan pidana yang dilanggar. Begitu juga dengan niat jahat yang menyertai. Melainkan hanya kesalahan administratif.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengakui pihaknya mengajukan penundaan tuntutan sidang hingga sepekan. Dia mengatakan, JPU saat ini tengah menyiapkan surat tuntutan terhadap dua terdakwa.

“Sidang agenda tuntutan hari ini ditunda. Kami belum siap,” kata Wahyu. ris

Berita Terbaru

Terjatuh dari Jembatan Setinggi 3 Meter, Kakek 64 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

Terjatuh dari Jembatan Setinggi 3 Meter, Kakek 64 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 26 Feb 2026 14:58 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com , Blitar - Pengguna jembatan di atas sungai Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dikejutkan ada motor dan penumpangnya tercebur dari jembatan…

Bangun Sinergitas Blitar Aman, Kapolres Bukber Bareng Awak Media dan Beri Santunan Anak Yatim

Bangun Sinergitas Blitar Aman, Kapolres Bukber Bareng Awak Media dan Beri Santunan Anak Yatim

Kamis, 26 Feb 2026 14:53 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar menggelar buka bersama (Bukber) bareng  awak media dan beri santunan anak yatim yang  diikuti oleh segenap pejabat u…

Air Terjun Guyangan, Wisata ‘Waterfall’ Eksotis dengan Ketinggian Air Terjun hingga 80 Meter

Air Terjun Guyangan, Wisata ‘Waterfall’ Eksotis dengan Ketinggian Air Terjun hingga 80 Meter

Kamis, 26 Feb 2026 14:37 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Jika berada ke Kabupaten Probolinggo wajib mengunjungi tempat wisata Air Terjun Guyangan yang berlokasi di Desa Guyangan,…

Pesona Pantai Pelang, Suguhkan Panorama Eksotis Hamparan Pasir Putih hingga Hutan Tropis

Pesona Pantai Pelang, Suguhkan Panorama Eksotis Hamparan Pasir Putih hingga Hutan Tropis

Kamis, 26 Feb 2026 14:30 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Destinasi wisata alam, Pantai Pelang yang terletak di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, memang wajib di…

Daya Saing Ekspor Mobil Indonesia Capai Level Tertinggi, Tembus 93 Negara

Daya Saing Ekspor Mobil Indonesia Capai Level Tertinggi, Tembus 93 Negara

Kamis, 26 Feb 2026 14:28 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sepanjang 2025, pengiriman kendaraan buatan dalam negeri ke pasar internasional justru menorehkan capaian tertinggi, tentu saja…

Jadi Puncak Mobilitas Tahunan, Teknologi Tukar Baterai Mobil Listrik Dikuasai China

Jadi Puncak Mobilitas Tahunan, Teknologi Tukar Baterai Mobil Listrik Dikuasai China

Kamis, 26 Feb 2026 14:19 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, Tesla sempat memamerkan sistem yang mampu mengganti baterai Model S dalam waktu sekitar 90 detik, namun konsep…