Curi Perhiasan dan Uang, Warga Tertek Tulungagung Masuk Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi.
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota bersama tim Unit Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah warga Kutoanyar, Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut ditangkap di depan Toko Mas Pasar Wage pada Kamis (22/12/2022).

“Pelaku berhasil di tangkap di depan Toko Mas Pasar Wage Kelurahan Kenayan dengan membawa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukanya,”kata Iptu Anshori, Jumat (23/12/2022).

Lebih lanjut, ia menambahkan, kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Rabu (22/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Saat korban pulang mendapati pintu rumah dan pintu kamarnya dalam keadaan kuncinya rusak, setelah dicek barang berharga milik korban berupa uang dan perhiasan emas hilang," ujarnya.

Atas kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 160 juta Rupiah. Selanjutnya, korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Kota Tulungagung.

Sementara itu, Kapolsek Kota Tulungagung Kompol Ernawan mengatakan berdasarkan keterangan awal yang diberikan oleh korban dan para saksi yang lainya, Unit Reskrim Polsek Kota Tulungagung  melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku.

"Kemarin (Kamis, (22/12/2022)) sekitar pukul 16.00 WIB, unit  Reskrim Polsek Tulungagung Kota yang dibantu Unit Macan Agung Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kompol Ernawan.

Tersangka berinisial WS (44) dan merupakan warga Kelurahan Tertek Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku merusak kunci pintu rumah maupun kunci pintu kamar milik korban terlebih dahulu sebelum mencuri barang perhiasan dan uang.

Selain menangkap pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti barang bukti berupa 28 lembar uang pecahan 100 Yuan cina, 3 lembar uang pecahan 100 dolar Canada,  6 lembar uang pecahan 50 dolar Hongkong.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah kalung emas dengan liontin batu geok, sebuah cincin emas bermata mutiara, sebuah gelang emas putih, sebuah gelang mas dari Toko mas lima belas seberat 2 gram, sebuah cincin seberat 1,5 gram, sebuah kalung beserta liontinnya seberat 8 gram. Satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio bernopol Ag 5612 SQ dan uang tunai sebesar. Rp. 435.000,- juga berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku pencurian saat ini ditahan di Rutan Polsek Tulungagung dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHP. ari

Berita Terbaru

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi lonjakan suhu drastis yang melanda sejumlah wilayah Indonesia…

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…