Jokowi Restui Pembubaran PT PANN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Des 2022 12:57 WIB

Jokowi Restui Pembubaran PT PANN

i

Gedung PT PANN.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menyetujui adanya pembubaran BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN yang sudah direncanakan Menteri BUMN Erick Thohir sejak 2020 lalu.

Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022. Kepres yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022 ini merestui pembubaran Perseroan (Persero) PT PANN oleh Menteri BUMN dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Wamen BUMN Resmikan The Gade Tower

"Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Keppres 25/2022 tersebut dikutip, Senin (26/12/2022).

PT PANN memang masuk dalam daftar perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir. Menurutnya, perseroan yang dipandang tidak efektif secara bisnis akan dibubarkan.

Terlebih lagi, PT PANN (Persero) dinilai sebagai perusahaan rugi karena hanya punya 7 karyawan termasuk direksi dan komisaris. Di sisi lain, bisnisnya tak fokus, karena selain di bisnis pembiayaan tapi juga masuk ke bisnis perhotelan.

Baca Juga: Kantor BUMN Pindah ke IKN, Erick Thohir Cari Investor Kelola Aset Gedung di Jakarta

Adapun PT PANN merupakan BUMN yang bergerak di bidang multifinance untuk pembiayaan kapal. Perusahaan ini didirikan pada 1974.

Selain bergerak di bidang pembiayaan kapal, BUMN ini juga bergerak di bidang telekomunikasi dan navigasi maritim serta jasa pelayaran untuk usaha jasa sektor maritim.

PT PANN juga disebut memiliki sejumlah masalah dimana terpaksa menanggung beban utang sejak 1994, tanpa mendapatkan pemasukan dari utang tersebut.

Baca Juga: Petrokimia Gresik Bersama Satgas Bencana Nasional BUMN Jatim Kirim 41 Relawan ke Pulau Bawean

Kementerian Keuangan mencatat pada 1994 pemerintah memberikan suntikan anggaran untuk membeli kapal laut agar mendorong kinerja perseroan. Sayangnya berakhir gagal, lantaran malah membeli pesawat terbang yang tak sesuai dengan lini bisnisnya.

Pembubaran PANN menambah daftar sejumlah BUMN lainnya yang lebih dulu dilikuidasi. Misalnya, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), hingga PT Istaka Karya (Persero). jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU