Renovasi 38 Bendungan, Kementerian PUPR Habiskan Rp 787 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Des 2022 13:27 WIB

Renovasi 38 Bendungan, Kementerian PUPR Habiskan Rp 787 Miliar

i

Foto ilustrasi. Foto: Kementerian PUPR.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghabiskan dana sebanyak Rp787 miliar guna merenovasi 38 bendungan yang ada di pulau Sumba, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dana tersebut dinilai setara dengan pembangunan satu buah bendungan. Sebagai contoh pembangunan bendungan Sukamahi di Bogor yang menelan anggaran Rp673 miliar, dan pembangunan bendungan Kuningan senilai Rp491 miliar.

Baca Juga: Kota IKN Didesain Super Modern, Dilengkapi Tiang Listrik Cerdas yang ‘Bisa Bicara'

Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono mengarahkan renovasi bendungan untuk pekerjaan remedial/rehabilitasi, yang merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi, Pemeliharaan, Optimalisasi, dan Rehabilitasi (OPOR) pada proyek-proyek yang diselesaikan sebelumnya.

"Kementerian PUPR memprioritaskan Operasi, Pemeliharaan, Optimalisasi, dan Rehabilitasi (OPOR) pada proyek-proyek yang diselesaikan sebelumnya seperti jalan tol, air minum, dan sanitasi. Harapannya agar infrastruktur PUPR yang dibangun benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat," kata Basuki, Selasa (27/12/2022).

Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I Hendra Ahyadi menuturkan, pekerjaan remedial yang dilakukan meliputi perbaikan hidromekanikal, elektrikal, penanganan sedimentasi, dan pekerjaan sipil lainnya yang diperlukan sesuai hasil identifikasi yang telah dilakukan agar fungsi dari bendungan dapat beroperasi dengan optimal.  

Baca Juga: PUPR Bangun Bendungan Pertama di Sulbar, Dukung Program Ketahanan Pangan dan Air

Selama ini, 38 bendungan tersebut sudah cukup lama beroperasi dengan masa layanan yang cukup lama. Bahkan ada yang berusia 20 - 30 tahun yang mengalami penurunan fungsi.

Hal itu berarti di dalam bendungan itu ada tampungan mati, efektif dan tampungan banjir.

"Semua itu disebabkan adanya tampungan sedimen, dalam kegiatan remedial ini dilakukan perbaikan tubuh bendungan serta penunjangnya, berupa peralatan hidromekanikal, elektrikal, dan peralatan pemantauan," ujar Hendra.

Baca Juga: Tak Peduli Aturan, Anggota BPD Ikut Garap Proyek Ipal Komunal Desa Dalegan Senilai Rp 500 Juta

Lebih lanjut, Hendra menambahkan, dulunya beberapa bendungan yang direhabilitasi tersebut merupakan embung dan meningkat fungsinya menjadi bendungan sesuai Peraturan Menteri PUPR 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan. Sehingga mengalami peningkatan fungsi cukup tinggi dan tentunya ketentuan terhadap pengelolaan bendungan besar harus berlaku.

"Dengan fungsi yang optimal, maka dapat pula menunjang keamanan dari bendungan itu sendiri. Sehingga, dapat terwujud fungsi dan manfaat bendungan yang optimal untuk melayani pengairan ke hilir guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan pemanfaatan Air untuk PLTM, serta aman bagi lingkungan sekitarnya," tutupnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU