SURABAYAPAGI, Surabaya - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya kembali mengamankan pengguna narkoba jenis ganja. Dari penangkapan tersebut, setidaknya ada total lebih dari 50,22 gram ganja serta satu pelaku yang diamankan.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel mengatakan, anggota menangkap pelaku berinisial DK, (26) warga Tropodo Kecamatan Waru Sidoarjo. Pelaku diamankan pada Jumat (02/12/2022) lalu. di kawasan Jalan Barata Jaya Surabaya.
Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya
"Daniel menyampaikan, penangkapan pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan tersebut. Ketika ditangkap, pelaku kedapatan membawa barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 50,22 gram, satu kotak kecil, satu bungkus plastik, satu buah handphone dan satu tas slempang,” ujarnya Daniel pada Kamis, (29/12) kepada harian Surabaya Pagi.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel
Setelah kita interogasi tersangka DK mengaku mendapatkan barang laknat ganja dengan cara membeli melalui seseorang bernama ARIF (DPO), dengan harga Rp 1.100.000, pada Kamis (24/10/2022) sekitar pukul 16.00 Wib, melalui chatting WhatsApp.
Satu pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polrestabes Surabaya. Dan dikenakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ari
Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi
Editor : Moch Ilham