SURABAYA PAGI, Jakarta - Sejak Jumat (30/12/2022) telah terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Dalam salinan isi lengkap, Perppu Ciptaker tersebut berisi 1.117 halaman dan 186 pasal.
Baca Juga: Uang Pesangon dalam Perppu Ciptaker Dikabarkan Dihapus, Menaker: Hoaks!
Hal baru, ada penghapusan hak dua hari libur dalam sepekan bagi pekerja. Ini diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b yang berbunyi;
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;
a. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
Baca Juga: Buruh Tolak Keras Outsourcing di Perppu Cipta Kerja: Perbudakan Modern
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Perppu ini berbeda dengan undang-undang nomor 13 tahun 2009 tentang ketenagakerjaan.
Dalam pasal 79 UU ini dinyatakan, istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Baca Juga: Wapres: Perppu Cipta Kerja Jalan Keluar agar Investor Tidak Bingung
Perppu Ciptaker juga tidak membahas mengenai cuti panjang dua bulan yang diberikan untuk pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.
Pada Pasal 79 ayat (5) tetap menyebutkan adanya istirahat panjang. Tapi tidak mengatur ketentuan teknisnya, hanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Berikut bunyinya:
Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham