SURABAYAPAGI.COM, Cianjur - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Pasalnya, investor dinilai mengalami kebingungan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202 tentang Cipta Kerja yang disebut inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Wapres Sampaikan 3 Arahan Strategis
"Investor juga tidak bingung kemudian maka jalan keluarnya dibuat perppu untuk menanggulangi situasi keadaan itu," kata Ma'ruf di Cianjur, Jawa Barat Rabu (4/1/2023).
Kendati demikian, Ma'ruf tak menampik secara formil UU Cipatker masih bermasalah. Namun, pemerintah perlu bergerak cepat untuk mengatasi kekosongan hukum yang selama ini ditunggu oleh investor serta pelaku usaha.
"Perppu itu sebagai (pengganti) sebelum terselesaikannya undang-undang Cipta kerja," ujarnya.
Lebih lanjut, Ma'ruf menambahkan, mengeluarkan perppu juga menjadi cara pemerintah memastikan roda ekonomi tetap bergerak setelah UU Cipta Kerja dinyatakan mesti diperbaiki.
"Dalam rangka memperbaiki itu, situasi tidak boleh stagnan, tidak boleh vakum, harus ada supaya perekonomian kita terjaga, investor juga tidak bingung,” tuturnya.
“Kemudian, maka jalan keluarnya dibuat Perppu untuk menanggulangi situasi dan keadaan itu" imbuhnya.
Baca Juga: RI Komitmen Akselerasi Pengembangan Ekosistem Industri Kendaraan Listrik
Sebelumnya, Perppu Ciptaker ini telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jum’at (30/12/2022) lalu untukmenggantikan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pertimbangan dikeluarkannya Perppu tersebut adalah karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022). cnj
Editor : Redaksi