Terdakwa Sambo dan Istri, Sama-sama Emoh

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, saat menghadiri sidang lanjutan yang sedianya mengagendakan pemeriksaan saksi keduanya. Namun, mereka menolak bersaksi.
Terdakwa Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, saat menghadiri sidang lanjutan yang sedianya mengagendakan pemeriksaan saksi keduanya. Namun, mereka menolak bersaksi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) dilanjutkan cross cek antara suami istri Sambo-Putri. Ternyata antara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama menolak untuk saling bersaksi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo menyebut dirinya tidak perlu menjadi saksi untuk istrinya.

Penolakan ini bermula, saat hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengingatkan dalam persidangan selanjutnya Sambo akan bersaksi untuk Putri Candrawathi.

Hakim pun bertanya apakah Sambo akan mengundurkan diri. Hakim meminta Sambo untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukum.

"Saudara terdakwa dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara apakah saudara akan mengundurkan diri apakah akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi karena akan saling bersaksi," kata hakim Wahyu saat sidang di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).

 

Usai Konsultasi

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, Sambo menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk Putri. Sambo menyebut tidak perlu menjadi saksi untuk istrinya.

"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," kata Sambo.

Hakim mengatakan Ferdy Sambo memang memiliki hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi dan diatur dalam KUHAP. Namun, kata hakim, pihaknya tetap harus bertanya langsung kepada para terdakwa.

"Jadi memang dalam KUHAP diatur mempunyai hak untuk mengundurkan tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan terhadap saudara," kata hakim.

 

Putri tak Mau Juga

Hakim juga bertanya kepada Putri. Hakim bertanya apakah Putri juga akan mengundurkan diri untuk bersaksi di sidang sambo. Putri mengaku tidak mau memberikan keterangan sebagai saksi untuk suaminya di persidangan kasus pembunuhan Yosua

"Saudara terdakwa dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara, apakah saudara akan mengundurkan diri apakah akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi," kata hakim Wahyu.

"Tidak mau memberikan keterangan," jawab Putri.

 

Pasal 168 KUHAP

Dasar hukum penolakan sebagai saksi oleh istri atau suami tertuang dalam Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bila merujuk pasal tersebut terdapat tiga kategori pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dalam sidang dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi berikut bunyinya:

 

Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi

a. keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau, yang bersama-sama sebagai terdakwa,

 b. saudara dari terdakwa atau bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.

 c. suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa. n erc/cr9/rmc

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …