Terdakwa Sambo dan Istri, Sama-sama Emoh

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, saat menghadiri sidang lanjutan yang sedianya mengagendakan pemeriksaan saksi keduanya. Namun, mereka menolak bersaksi.
Terdakwa Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, saat menghadiri sidang lanjutan yang sedianya mengagendakan pemeriksaan saksi keduanya. Namun, mereka menolak bersaksi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) dilanjutkan cross cek antara suami istri Sambo-Putri. Ternyata antara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama menolak untuk saling bersaksi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo menyebut dirinya tidak perlu menjadi saksi untuk istrinya.

Penolakan ini bermula, saat hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengingatkan dalam persidangan selanjutnya Sambo akan bersaksi untuk Putri Candrawathi.

Hakim pun bertanya apakah Sambo akan mengundurkan diri. Hakim meminta Sambo untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukum.

"Saudara terdakwa dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara apakah saudara akan mengundurkan diri apakah akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi karena akan saling bersaksi," kata hakim Wahyu saat sidang di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).

 

Usai Konsultasi

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, Sambo menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk Putri. Sambo menyebut tidak perlu menjadi saksi untuk istrinya.

"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," kata Sambo.

Hakim mengatakan Ferdy Sambo memang memiliki hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi dan diatur dalam KUHAP. Namun, kata hakim, pihaknya tetap harus bertanya langsung kepada para terdakwa.

"Jadi memang dalam KUHAP diatur mempunyai hak untuk mengundurkan tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan terhadap saudara," kata hakim.

 

Putri tak Mau Juga

Hakim juga bertanya kepada Putri. Hakim bertanya apakah Putri juga akan mengundurkan diri untuk bersaksi di sidang sambo. Putri mengaku tidak mau memberikan keterangan sebagai saksi untuk suaminya di persidangan kasus pembunuhan Yosua

"Saudara terdakwa dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara, apakah saudara akan mengundurkan diri apakah akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi," kata hakim Wahyu.

"Tidak mau memberikan keterangan," jawab Putri.

 

Pasal 168 KUHAP

Dasar hukum penolakan sebagai saksi oleh istri atau suami tertuang dalam Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bila merujuk pasal tersebut terdapat tiga kategori pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dalam sidang dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi berikut bunyinya:

 

Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi

a. keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau, yang bersama-sama sebagai terdakwa,

 b. saudara dari terdakwa atau bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.

 c. suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa. n erc/cr9/rmc

Berita Terbaru

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Merajut benang historis kebersamaan para alumni SDN Kapanjin era 80-an, bertempat di Hotel Myze kab. Sumenep. Suasana berbahagia ini,…

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …