Terdakwa Sambo dan Istri, Sama-sama Emoh

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, saat menghadiri sidang lanjutan yang sedianya mengagendakan pemeriksaan saksi keduanya. Namun, mereka menolak bersaksi.
Terdakwa Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, saat menghadiri sidang lanjutan yang sedianya mengagendakan pemeriksaan saksi keduanya. Namun, mereka menolak bersaksi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) dilanjutkan cross cek antara suami istri Sambo-Putri. Ternyata antara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama menolak untuk saling bersaksi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo menyebut dirinya tidak perlu menjadi saksi untuk istrinya.

Penolakan ini bermula, saat hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengingatkan dalam persidangan selanjutnya Sambo akan bersaksi untuk Putri Candrawathi.

Hakim pun bertanya apakah Sambo akan mengundurkan diri. Hakim meminta Sambo untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukum.

"Saudara terdakwa dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara apakah saudara akan mengundurkan diri apakah akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi karena akan saling bersaksi," kata hakim Wahyu saat sidang di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).

 

Usai Konsultasi

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, Sambo menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk Putri. Sambo menyebut tidak perlu menjadi saksi untuk istrinya.

"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," kata Sambo.

Hakim mengatakan Ferdy Sambo memang memiliki hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi dan diatur dalam KUHAP. Namun, kata hakim, pihaknya tetap harus bertanya langsung kepada para terdakwa.

"Jadi memang dalam KUHAP diatur mempunyai hak untuk mengundurkan tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan terhadap saudara," kata hakim.

 

Putri tak Mau Juga

Hakim juga bertanya kepada Putri. Hakim bertanya apakah Putri juga akan mengundurkan diri untuk bersaksi di sidang sambo. Putri mengaku tidak mau memberikan keterangan sebagai saksi untuk suaminya di persidangan kasus pembunuhan Yosua

"Saudara terdakwa dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara, apakah saudara akan mengundurkan diri apakah akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi," kata hakim Wahyu.

"Tidak mau memberikan keterangan," jawab Putri.

 

Pasal 168 KUHAP

Dasar hukum penolakan sebagai saksi oleh istri atau suami tertuang dalam Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bila merujuk pasal tersebut terdapat tiga kategori pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dalam sidang dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi berikut bunyinya:

 

Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi

a. keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau, yang bersama-sama sebagai terdakwa,

 b. saudara dari terdakwa atau bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.

 c. suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa. n erc/cr9/rmc

Berita Terbaru

Remaja 14 Tahun Tewas Tenggelam saat Menyeberangi Sungai untuk Memancing di Ponorogo

Remaja 14 Tahun Tewas Tenggelam saat Menyeberangi Sungai untuk Memancing di Ponorogo

Sabtu, 19 Sep 2026 23:39 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 23:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo — Seorang remaja berusia 14 tahun, Ilham Tazali, tewas tenggelam di Sungai Kedung Galok, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten P…

Menang Lawan Tuan Rumah Persiba Balikpapan 0-1, Persela Puncaki Klasemen  Liga 2 Penggadaian  Championship

Menang Lawan Tuan Rumah Persiba Balikpapan 0-1, Persela Puncaki Klasemen Liga 2 Penggadaian Championship

Sabtu, 19 Sep 2026 21:42 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 21:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Persela Lamongan berhasil membawa pulang poin penuh setelah menundukkan tuan rumah Persiba Balikpapan dengan skor tipis 0-1 dalam l…

Resmikan Fakultas Kedokteran Pada Perayaan 100 Tahun Gontor Ponorogo, Presiden RI Ingatkan Santri  Lanjutkan Perjuangan

Resmikan Fakultas Kedokteran Pada Perayaan 100 Tahun Gontor Ponorogo, Presiden RI Ingatkan Santri  Lanjutkan Perjuangan

Sabtu, 19 Sep 2026 20:58 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 20:58 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo — Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Ponorogo, Jawa Timur, Sabtu (19/9/2026), dalam rangka m…

Usai Pelunasan, Nasabah Keluhkan Penyerahan BPKB Tertunda di PT Sinarmas Multifinance Madiun

Usai Pelunasan, Nasabah Keluhkan Penyerahan BPKB Tertunda di PT Sinarmas Multifinance Madiun

Sabtu, 19 Sep 2026 20:55 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 20:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Seorang nasabah PT Sinarmas Multifinance Cabang Madiun mengeluhkan BPKB kendaraan miliknya yang belum dapat diambil meski kewaj…

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Nextgen Student League (NSL) memasuki musim keempat dengan cakupan kompetisi yang lebih luas. Kompetisi basket pelajar yang lahir di S…

60 Kepala Sekolah Madrasah  Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

60 Kepala Sekolah Madrasah Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Sebanyak 60 kepala sekolah Madrasah di lingkungan Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Lamongan resmi dilantik, Sabtu (19/9/2026), ya…