Pengawasan Kripto Dialihkan ke OJK, Bappebti Ungkap Alasannya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko di acara Bappebti Outlook 2023, di Kantor Bappebti, Rabu (4/1/2023). Foto: Bappebti.
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko di acara Bappebti Outlook 2023, di Kantor Bappebti, Rabu (4/1/2023). Foto: Bappebti.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerangkan alasan pengalihan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengalihan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Mengenai pengalihan tersebut, Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko memang mengaku kesulitan membangun ekosistem kripto. Namuni, bukan berarti Bappebti gagal sehingga pengawasan beralih ke OJK.

"Kenapa dipindahkan? Apakah karena Bappebti tidak perform? Tidak mampu mengelola? Kalau kita lihat data, tidak ada hal yang mengatakan Bappebti gagal kelola ini. Bahwa ini masih banyak catatan, iya. Tapi kalau disebut kegagalan masih jauh," kata Didid dalam Outlook Bappebti 2023, di Kantor Bappebti, Rabu (4/1/2023).

Didi mengatakan rasio permasalahan dengan transaksi aset kripto tergolong kecil di tangan Bappebti.

“Kripto maupun derivatif ini tumbuh sustain sejak 2018 ke tahun ini dengan baik dan permasalahan relatif bisa kita atasi. Rasio permasalahan di bawah 0,1% jadi masih sangat kecil," ujarnya.

Menurutnya, penyebab perpindahan kewenangan pengawasan aset kripto ke OJK justru disebabkan oleh pesatnya pertumbuhan transaksi kripto. Pasalnya, dengan kecepatan pertumbuhan kripto saat ini, dampak terhadap stabilisasi sistem keuangan akan lebih terasa nantinya.

Jadi ketika kripto semakin tumbuh, Financial Stability Board memperkirakan ada kompleksitas terhadap stabilisasi sektor keuangan.

“Diskusi kami dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal) Kementerian Keuangan, salah satunya adalah adanya laporan dari Financial Stability Board yang mengatakan, pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto dapat berdampak pada stabilisasi keuangan," terangnya.

Maka dari itu, untuk mengantisipasi risiko di masa depan, pengelolaan kripto atau derivatif ini akan dilakukan di bawah OJK.

Lebih lanjut, Didid menambahkan, keputusan itu merupakan salah satu bentuk 'forward looking' pemerintah.

 "Jangan sampai ada permasalahan baru kita ribut. Jadi kita antisipasi bahwa kedepan pengaturan akan menjadi lebih baik," tuturnya.

Perlu diketahui, masa transisi ini akan berlangsung selama 24 bulan atau 2 tahun. Masa transisi akan diatur oleh peraturan pemerintah yang akan disusun dalam waktu 6 bulan.

Jadi, selama transisi itu perizinan penerbitan aset kripto masih di tangan Bappebti. Begitu juga dengan pekerjaan rumah (PR) yang belum selesai pada 2022 kemarin dan dilanjutkan di 2023, contohnya pembuatan bursa kripto.

"Langkah ke depan perumusan substansi RPP masa transisi yakni identifikasi regulasi, kelembagaan, mekanisme pengalihan. Kedua pembinaan dan perizinan serta pengawasan untuk sementara tetap dilakukan oleh Bappebti," jelasnya.

Pada saat bersamaan, Bappebti akan mengevaluasi serta menyiapkan regulasi terkait aset kripto sebelum dipindahkan kewenangannya ke OJK.

"Sehingga ketika dipindahkan ke OJK barang itu dalam posisi baik, sehingga industri bisa berjalan dengan baik," pungkasnya. jk

Berita Terbaru

Temuan Data Ganda hingga ASN di Balai RW, Dewan Bongkar Persoalan Pelayanan

Temuan Data Ganda hingga ASN di Balai RW, Dewan Bongkar Persoalan Pelayanan

Rabu, 14 Okt 2026 08:04 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 08:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya menyoroti akurasi data kependudukan dan kesiapan pelayanan administrasi kependudukan menyusul k…

ART Indonesia Diduga Bunuh Nenek 93 Tahun di Hong Kong

ART Indonesia Diduga Bunuh Nenek 93 Tahun di Hong Kong

Rabu, 14 Okt 2026 08:02 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 08:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang nenek berusia 93 tahun bermarga Kwan di Hong Kong yang melibatkan seorang asisten rumah t…

Semburan Air Setinggi 3 Meter di Jalan Dupak Rukun Surabaya, Bikin Panik

Semburan Air Setinggi 3 Meter di Jalan Dupak Rukun Surabaya, Bikin Panik

Rabu, 14 Okt 2026 07:58 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 07:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kawasan Jalan Dupak Rukun, Surabaya menjadi sorotan pasca munculnya semburan air setinggi sekitar 2–3 meter yang diduga akibat k…

HAKIM PTUN TERBUKTI NIKAH SIRI TANPA IZIN ISTERI SAH

HAKIM PTUN TERBUKTI NIKAH SIRI TANPA IZIN ISTERI SAH

Rabu, 14 Okt 2026 07:55 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 07:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) t…

Tergiur Bayaran Rp 800 Juta, Wanita Brasil Bawa 3,6 kg Kokain Cair ke Bali

Tergiur Bayaran Rp 800 Juta, Wanita Brasil Bawa 3,6 kg Kokain Cair ke Bali

Rabu, 14 Okt 2026 07:53 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 07:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Denpasar - Polda Bali menangkap seorang perempuan warga negara Brasil, TCDS (36), karena diduga membawa narkotika jenis kokain cair seberat…

Jasindo Beri Perlindungan 20.838 Objek Barang Milik Negara

Jasindo Beri Perlindungan 20.838 Objek Barang Milik Negara

Rabu, 14 Okt 2026 07:51 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 07:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Asuransi Jasindo pada tahun ini memberikan perlindungan terhadap 20.838 objek barang milik negara (BMN) dengan total nilai pertanggungan…