Pengawasan Kripto Dialihkan ke OJK, Bappebti Ungkap Alasannya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko di acara Bappebti Outlook 2023, di Kantor Bappebti, Rabu (4/1/2023). Foto: Bappebti.
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko di acara Bappebti Outlook 2023, di Kantor Bappebti, Rabu (4/1/2023). Foto: Bappebti.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerangkan alasan pengalihan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengalihan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Mengenai pengalihan tersebut, Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko memang mengaku kesulitan membangun ekosistem kripto. Namuni, bukan berarti Bappebti gagal sehingga pengawasan beralih ke OJK.

"Kenapa dipindahkan? Apakah karena Bappebti tidak perform? Tidak mampu mengelola? Kalau kita lihat data, tidak ada hal yang mengatakan Bappebti gagal kelola ini. Bahwa ini masih banyak catatan, iya. Tapi kalau disebut kegagalan masih jauh," kata Didid dalam Outlook Bappebti 2023, di Kantor Bappebti, Rabu (4/1/2023).

Didi mengatakan rasio permasalahan dengan transaksi aset kripto tergolong kecil di tangan Bappebti.

“Kripto maupun derivatif ini tumbuh sustain sejak 2018 ke tahun ini dengan baik dan permasalahan relatif bisa kita atasi. Rasio permasalahan di bawah 0,1% jadi masih sangat kecil," ujarnya.

Menurutnya, penyebab perpindahan kewenangan pengawasan aset kripto ke OJK justru disebabkan oleh pesatnya pertumbuhan transaksi kripto. Pasalnya, dengan kecepatan pertumbuhan kripto saat ini, dampak terhadap stabilisasi sistem keuangan akan lebih terasa nantinya.

Jadi ketika kripto semakin tumbuh, Financial Stability Board memperkirakan ada kompleksitas terhadap stabilisasi sektor keuangan.

“Diskusi kami dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal) Kementerian Keuangan, salah satunya adalah adanya laporan dari Financial Stability Board yang mengatakan, pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto dapat berdampak pada stabilisasi keuangan," terangnya.

Maka dari itu, untuk mengantisipasi risiko di masa depan, pengelolaan kripto atau derivatif ini akan dilakukan di bawah OJK.

Lebih lanjut, Didid menambahkan, keputusan itu merupakan salah satu bentuk 'forward looking' pemerintah.

 "Jangan sampai ada permasalahan baru kita ribut. Jadi kita antisipasi bahwa kedepan pengaturan akan menjadi lebih baik," tuturnya.

Perlu diketahui, masa transisi ini akan berlangsung selama 24 bulan atau 2 tahun. Masa transisi akan diatur oleh peraturan pemerintah yang akan disusun dalam waktu 6 bulan.

Jadi, selama transisi itu perizinan penerbitan aset kripto masih di tangan Bappebti. Begitu juga dengan pekerjaan rumah (PR) yang belum selesai pada 2022 kemarin dan dilanjutkan di 2023, contohnya pembuatan bursa kripto.

"Langkah ke depan perumusan substansi RPP masa transisi yakni identifikasi regulasi, kelembagaan, mekanisme pengalihan. Kedua pembinaan dan perizinan serta pengawasan untuk sementara tetap dilakukan oleh Bappebti," jelasnya.

Pada saat bersamaan, Bappebti akan mengevaluasi serta menyiapkan regulasi terkait aset kripto sebelum dipindahkan kewenangannya ke OJK.

"Sehingga ketika dipindahkan ke OJK barang itu dalam posisi baik, sehingga industri bisa berjalan dengan baik," pungkasnya. jk

Berita Terbaru

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Tahapan Musyawarah Daerah (Musda) VII DPD Partai Demokrat Jawa Timur memasuki fase penting dengan dibukanya pendaftaran bakal c…

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang antara PT Java Fortis Corporindo dengan mantan direkturnya, Nany Widjaja, k…

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Resep keluarga yang diwariskan lintas generasi tidak hanya menjadi bagian dari tradisi kuliner, tetapi juga mulai mendapat ruang lebih …

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, akhir Agustus 2026, arah k…

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperkuat ekosistem ekonomi s…

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Gelombang pengembalian uang Tunjangan Perumahan (TP) anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo terus terjadi pasca Kejaksaan Negeri Ponorogo…