Pengawasan Kripto Dialihkan ke OJK, Bappebti Ungkap Alasannya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko di acara Bappebti Outlook 2023, di Kantor Bappebti, Rabu (4/1/2023). Foto: Bappebti.
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko di acara Bappebti Outlook 2023, di Kantor Bappebti, Rabu (4/1/2023). Foto: Bappebti.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerangkan alasan pengalihan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengalihan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Mengenai pengalihan tersebut, Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko memang mengaku kesulitan membangun ekosistem kripto. Namuni, bukan berarti Bappebti gagal sehingga pengawasan beralih ke OJK.

"Kenapa dipindahkan? Apakah karena Bappebti tidak perform? Tidak mampu mengelola? Kalau kita lihat data, tidak ada hal yang mengatakan Bappebti gagal kelola ini. Bahwa ini masih banyak catatan, iya. Tapi kalau disebut kegagalan masih jauh," kata Didid dalam Outlook Bappebti 2023, di Kantor Bappebti, Rabu (4/1/2023).

Didi mengatakan rasio permasalahan dengan transaksi aset kripto tergolong kecil di tangan Bappebti.

“Kripto maupun derivatif ini tumbuh sustain sejak 2018 ke tahun ini dengan baik dan permasalahan relatif bisa kita atasi. Rasio permasalahan di bawah 0,1% jadi masih sangat kecil," ujarnya.

Menurutnya, penyebab perpindahan kewenangan pengawasan aset kripto ke OJK justru disebabkan oleh pesatnya pertumbuhan transaksi kripto. Pasalnya, dengan kecepatan pertumbuhan kripto saat ini, dampak terhadap stabilisasi sistem keuangan akan lebih terasa nantinya.

Jadi ketika kripto semakin tumbuh, Financial Stability Board memperkirakan ada kompleksitas terhadap stabilisasi sektor keuangan.

“Diskusi kami dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal) Kementerian Keuangan, salah satunya adalah adanya laporan dari Financial Stability Board yang mengatakan, pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto dapat berdampak pada stabilisasi keuangan," terangnya.

Maka dari itu, untuk mengantisipasi risiko di masa depan, pengelolaan kripto atau derivatif ini akan dilakukan di bawah OJK.

Lebih lanjut, Didid menambahkan, keputusan itu merupakan salah satu bentuk 'forward looking' pemerintah.

 "Jangan sampai ada permasalahan baru kita ribut. Jadi kita antisipasi bahwa kedepan pengaturan akan menjadi lebih baik," tuturnya.

Perlu diketahui, masa transisi ini akan berlangsung selama 24 bulan atau 2 tahun. Masa transisi akan diatur oleh peraturan pemerintah yang akan disusun dalam waktu 6 bulan.

Jadi, selama transisi itu perizinan penerbitan aset kripto masih di tangan Bappebti. Begitu juga dengan pekerjaan rumah (PR) yang belum selesai pada 2022 kemarin dan dilanjutkan di 2023, contohnya pembuatan bursa kripto.

"Langkah ke depan perumusan substansi RPP masa transisi yakni identifikasi regulasi, kelembagaan, mekanisme pengalihan. Kedua pembinaan dan perizinan serta pengawasan untuk sementara tetap dilakukan oleh Bappebti," jelasnya.

Pada saat bersamaan, Bappebti akan mengevaluasi serta menyiapkan regulasi terkait aset kripto sebelum dipindahkan kewenangannya ke OJK.

"Sehingga ketika dipindahkan ke OJK barang itu dalam posisi baik, sehingga industri bisa berjalan dengan baik," pungkasnya. jk

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …