Anggota Aliansi Indonesia (AI) Mendesak Pemerintah Tidak Tutup Mata, Terkait Penambang Ilegal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Peta lokasi Galian C di bawah pemakaman para wali dan Raja Sumenep, di bawah Asta Tinggi, Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
Peta lokasi Galian C di bawah pemakaman para wali dan Raja Sumenep, di bawah Asta Tinggi, Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Buntut panjang persoalan Galian C di bawah Asta Tinggi Sumenep, terus disoal. Anggota Aliansi Indonesia (AI) Kab. Sumenep, Abdullah Affaz, memohon agar pemerintah Kab. Sumenep tidak tutup mata terkait proyek penambang ilegal di Kab. Sumenep.

"Seharusnya kita pemerhati lingkungan, harus selalu waspada dan antisipasi terjadinya gempa dan longsor, sebab tak menutup kemungkinan akan terjadi longsor dan banjir jika ketinggian bumi terus dikeruk," jelasnya.

Menurut Affaz, jika penambang terus dibiarkan, maka bumi akan rata dan tak ada pembuangan air pada saat hujan lebat, maka tak menutup kemungkinan air masuk kerumah warga, karena dataran bumi setara dengan rumah warga.

Lalu sambungnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep, tak cukup hanya peduli dan memberikan santunan pada saat bencana itu terjadi. "Ini ulah dari kelalaian Pemerintahan baik ditingkat desa maupun pemerintah di lingkungan Pemkab Sumenep," terangnya.

Upaya mengantisipasi terjadinya longsor dan banjir, Pemerintah semestinya bersikap, mencegah diawal penambang ilegal daripada nanti menyengsarakan banyak orang, sabab tugas Pemerintah menciptakan kebijakan yang tidak merugikan banyak orang, sesuai dengan UUD 45 dan Pancasila.

Penegakan hukum dalam hal ini adalah Kapolres Sumenep, dan Satpol PP. Sebagai penegak Perda, seharusnya bertindak cepat dalam mengambil langkah jangan menunggu adanya laporan warga.

"Seperti peristiwa penambang Galian C di bawah Asta tinggi, itu sudah jelas terlihat, tapi tetap dibiarkan, seharusnya ditindak sekalipun tidak adanya laporan warga, sebab bisa jadi tidak dilaporkan karena adanya kerjasama dengan pihak terkait," terangnya.

Bila hal ini dibiarkan bisa menimbulkan adanya dugaan kerjasama proyek kepala desa dengan penambang ilegal, atau bisa jadi tidak melanggar Perda.

Menurutnya pemerintah desa, yakni Kepala Desa setempat, seharusnya melakukan pemberitahuan kepada pemerintah Kab. Sumenep dalam hal penambangan di bawah Asta tinggi, namun jika pemerintah mengeluarkan izin penambangan berarti jelas kerja samanya.

"Pemerintah Kab. Sumenep, dalam hal ini Kapolres dan Satpol PP, diharapkan warga, agar tidak serta merta memberikan izin kepada penambang untuk operasi di wilayah padat warga, kasihani mereka dan anak cucu mereka," jelasnya.

Makanya, sambungnya, Jangan sampai masyarakat di korbankan, hanya dengan kepentingan pribadi yang dituding tidak memihak masyarakat banyak, seperti penambang dibawah Asta Tinggi.

"Kepala Desa mestinya bertindak, jangan hanya diam, pada saat peristiwa yang dianggap melanggar Perda, laporkan saja kepada yang berwenang, jangan justru memberikan dukungan, hal ini justru sangat membahayakan," tegasnya.

Jadi, pelaporan itu harus dari pemerintahan terkecil yakni desa, terus masyarakat menyampaikan delik aduan, namun jika kepala desanya sendiri yang melakukan kerjasama dengan penambang, maka sama dengan mengorbankan masyarakat sendiri.

"Jadi penegak hukum itu harus tegas dan berprinsip, jangan hanya ketika menjadi pimpinan lalu mengambil kebijakan sendiri dan tidak berpihak kepada masyarakat banyak," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, agar pemerintahan kondusif harus di sterilkan dari bawah, terkait Galian C harus disikapi serius, karena menyangkut masyarakat banyak. AR

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…