Anggota Aliansi Indonesia (AI) Mendesak Pemerintah Tidak Tutup Mata, Terkait Penambang Ilegal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Peta lokasi Galian C di bawah pemakaman para wali dan Raja Sumenep, di bawah Asta Tinggi, Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
Peta lokasi Galian C di bawah pemakaman para wali dan Raja Sumenep, di bawah Asta Tinggi, Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Buntut panjang persoalan Galian C di bawah Asta Tinggi Sumenep, terus disoal. Anggota Aliansi Indonesia (AI) Kab. Sumenep, Abdullah Affaz, memohon agar pemerintah Kab. Sumenep tidak tutup mata terkait proyek penambang ilegal di Kab. Sumenep.

"Seharusnya kita pemerhati lingkungan, harus selalu waspada dan antisipasi terjadinya gempa dan longsor, sebab tak menutup kemungkinan akan terjadi longsor dan banjir jika ketinggian bumi terus dikeruk," jelasnya.

Menurut Affaz, jika penambang terus dibiarkan, maka bumi akan rata dan tak ada pembuangan air pada saat hujan lebat, maka tak menutup kemungkinan air masuk kerumah warga, karena dataran bumi setara dengan rumah warga.

Lalu sambungnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep, tak cukup hanya peduli dan memberikan santunan pada saat bencana itu terjadi. "Ini ulah dari kelalaian Pemerintahan baik ditingkat desa maupun pemerintah di lingkungan Pemkab Sumenep," terangnya.

Upaya mengantisipasi terjadinya longsor dan banjir, Pemerintah semestinya bersikap, mencegah diawal penambang ilegal daripada nanti menyengsarakan banyak orang, sabab tugas Pemerintah menciptakan kebijakan yang tidak merugikan banyak orang, sesuai dengan UUD 45 dan Pancasila.

Penegakan hukum dalam hal ini adalah Kapolres Sumenep, dan Satpol PP. Sebagai penegak Perda, seharusnya bertindak cepat dalam mengambil langkah jangan menunggu adanya laporan warga.

"Seperti peristiwa penambang Galian C di bawah Asta tinggi, itu sudah jelas terlihat, tapi tetap dibiarkan, seharusnya ditindak sekalipun tidak adanya laporan warga, sebab bisa jadi tidak dilaporkan karena adanya kerjasama dengan pihak terkait," terangnya.

Bila hal ini dibiarkan bisa menimbulkan adanya dugaan kerjasama proyek kepala desa dengan penambang ilegal, atau bisa jadi tidak melanggar Perda.

Menurutnya pemerintah desa, yakni Kepala Desa setempat, seharusnya melakukan pemberitahuan kepada pemerintah Kab. Sumenep dalam hal penambangan di bawah Asta tinggi, namun jika pemerintah mengeluarkan izin penambangan berarti jelas kerja samanya.

"Pemerintah Kab. Sumenep, dalam hal ini Kapolres dan Satpol PP, diharapkan warga, agar tidak serta merta memberikan izin kepada penambang untuk operasi di wilayah padat warga, kasihani mereka dan anak cucu mereka," jelasnya.

Makanya, sambungnya, Jangan sampai masyarakat di korbankan, hanya dengan kepentingan pribadi yang dituding tidak memihak masyarakat banyak, seperti penambang dibawah Asta Tinggi.

"Kepala Desa mestinya bertindak, jangan hanya diam, pada saat peristiwa yang dianggap melanggar Perda, laporkan saja kepada yang berwenang, jangan justru memberikan dukungan, hal ini justru sangat membahayakan," tegasnya.

Jadi, pelaporan itu harus dari pemerintahan terkecil yakni desa, terus masyarakat menyampaikan delik aduan, namun jika kepala desanya sendiri yang melakukan kerjasama dengan penambang, maka sama dengan mengorbankan masyarakat sendiri.

"Jadi penegak hukum itu harus tegas dan berprinsip, jangan hanya ketika menjadi pimpinan lalu mengambil kebijakan sendiri dan tidak berpihak kepada masyarakat banyak," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, agar pemerintahan kondusif harus di sterilkan dari bawah, terkait Galian C harus disikapi serius, karena menyangkut masyarakat banyak. AR

Berita Terbaru

Oktober Nanti, Jukir Kota Mojokerto Kenakan Rompi Berbarcode QRIS

Oktober Nanti, Jukir Kota Mojokerto Kenakan Rompi Berbarcode QRIS

Rabu, 30 Sep 2026 11:36 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto akan meluncurkan sistem  parkir non-tunai menggunakan QRIS untuk mempermudah transaksi serta menutup …

Beri Nilai Tambah Ekonomi, Pemkab Bangkalan Usulkan 466 Sumur Gas Jadi Sumur Rakyat

Beri Nilai Tambah Ekonomi, Pemkab Bangkalan Usulkan 466 Sumur Gas Jadi Sumur Rakyat

Rabu, 30 Sep 2026 11:22 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Dalam rangka memberikan nilai tambah ekonomi bagi pemkab dan warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, mengusulkan…

Ratusan PAUD di Surabaya Ikuti Lomba Asah Terampil Manfaatkan Barang Bekas

Ratusan PAUD di Surabaya Ikuti Lomba Asah Terampil Manfaatkan Barang Bekas

Rabu, 30 Sep 2026 11:15 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bagian dari upaya mengenalkan kepedulian lingkungan melalui proses belajar yang menyenangkan, sebanyak 166 satuan…

Berlaku Oktober 2026, Pemkot Malang: Wajib Halal Beri Kepastian Akses Pasar UMKM

Berlaku Oktober 2026, Pemkot Malang: Wajib Halal Beri Kepastian Akses Pasar UMKM

Rabu, 30 Sep 2026 10:54 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, menyatakan kebijakan sertifikasi halal (Wajib Halal) yang akan diberlakukan pada Oktober 2026,…

Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan saat Kemarau, Pemkab Tulungagung Terapkan ‘Tabela’

Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan saat Kemarau, Pemkab Tulungagung Terapkan ‘Tabela’

Rabu, 30 Sep 2026 10:46 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai salah satu upaya meningkatkan efisiensi budi daya dan produksi tanaman pangan di tengah kondisi kemarau panjang, Dinas…

Gus Fawait  Sampaikan Problem Jalan Rusak hingga Tambang Ilegal ke Komisi D DPRD Jatim

Gus Fawait Sampaikan Problem Jalan Rusak hingga Tambang Ilegal ke Komisi D DPRD Jatim

Rabu, 30 Sep 2026 10:45 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JEMBER – Urusan jalan rusak hingga tambang ilegal menjadi pembahasan serius antara Komisi D DPRD Jawa Timur dan Bupati Jember Muhammad F…