Anggota Aliansi Indonesia (AI) Mendesak Pemerintah Tidak Tutup Mata, Terkait Penambang Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Jan 2023 16:12 WIB

Anggota Aliansi Indonesia (AI) Mendesak Pemerintah Tidak Tutup Mata, Terkait Penambang Ilegal

i

Peta lokasi Galian C di bawah pemakaman para wali dan Raja Sumenep, di bawah Asta Tinggi, Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

 

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Buntut panjang persoalan Galian C di bawah Asta Tinggi Sumenep, terus disoal. Anggota Aliansi Indonesia (AI) Kab. Sumenep, Abdullah Affaz, memohon agar pemerintah Kab. Sumenep tidak tutup mata terkait proyek penambang ilegal di Kab. Sumenep.

Baca Juga: Galian Berkedok Reklamasi di Jombang Dipastikan Ilegal, DLH Minta Operasional Dihentikan

"Seharusnya kita pemerhati lingkungan, harus selalu waspada dan antisipasi terjadinya gempa dan longsor, sebab tak menutup kemungkinan akan terjadi longsor dan banjir jika ketinggian bumi terus dikeruk," jelasnya.

Menurut Affaz, jika penambang terus dibiarkan, maka bumi akan rata dan tak ada pembuangan air pada saat hujan lebat, maka tak menutup kemungkinan air masuk kerumah warga, karena dataran bumi setara dengan rumah warga.

Lalu sambungnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep, tak cukup hanya peduli dan memberikan santunan pada saat bencana itu terjadi. "Ini ulah dari kelalaian Pemerintahan baik ditingkat desa maupun pemerintah di lingkungan Pemkab Sumenep," terangnya.

Upaya mengantisipasi terjadinya longsor dan banjir, Pemerintah semestinya bersikap, mencegah diawal penambang ilegal daripada nanti menyengsarakan banyak orang, sabab tugas Pemerintah menciptakan kebijakan yang tidak merugikan banyak orang, sesuai dengan UUD 45 dan Pancasila.

Penegakan hukum dalam hal ini adalah Kapolres Sumenep, dan Satpol PP. Sebagai penegak Perda, seharusnya bertindak cepat dalam mengambil langkah jangan menunggu adanya laporan warga.

"Seperti peristiwa penambang Galian C di bawah Asta tinggi, itu sudah jelas terlihat, tapi tetap dibiarkan, seharusnya ditindak sekalipun tidak adanya laporan warga, sebab bisa jadi tidak dilaporkan karena adanya kerjasama dengan pihak terkait," terangnya.

Baca Juga: Ancam Lingkungan, Tambang Galian C Ilegal di Sukorejo Jombang Beroperasi Kembali

Bila hal ini dibiarkan bisa menimbulkan adanya dugaan kerjasama proyek kepala desa dengan penambang ilegal, atau bisa jadi tidak melanggar Perda.

Menurutnya pemerintah desa, yakni Kepala Desa setempat, seharusnya melakukan pemberitahuan kepada pemerintah Kab. Sumenep dalam hal penambangan di bawah Asta tinggi, namun jika pemerintah mengeluarkan izin penambangan berarti jelas kerja samanya.

"Pemerintah Kab. Sumenep, dalam hal ini Kapolres dan Satpol PP, diharapkan warga, agar tidak serta merta memberikan izin kepada penambang untuk operasi di wilayah padat warga, kasihani mereka dan anak cucu mereka," jelasnya.

Makanya, sambungnya, Jangan sampai masyarakat di korbankan, hanya dengan kepentingan pribadi yang dituding tidak memihak masyarakat banyak, seperti penambang dibawah Asta Tinggi.

Baca Juga: Hukuman Bos Tambang Ilegal di Pasuruan Diperberat

"Kepala Desa mestinya bertindak, jangan hanya diam, pada saat peristiwa yang dianggap melanggar Perda, laporkan saja kepada yang berwenang, jangan justru memberikan dukungan, hal ini justru sangat membahayakan," tegasnya.

Jadi, pelaporan itu harus dari pemerintahan terkecil yakni desa, terus masyarakat menyampaikan delik aduan, namun jika kepala desanya sendiri yang melakukan kerjasama dengan penambang, maka sama dengan mengorbankan masyarakat sendiri.

"Jadi penegak hukum itu harus tegas dan berprinsip, jangan hanya ketika menjadi pimpinan lalu mengambil kebijakan sendiri dan tidak berpihak kepada masyarakat banyak," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, agar pemerintahan kondusif harus di sterilkan dari bawah, terkait Galian C harus disikapi serius, karena menyangkut masyarakat banyak. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU